Teori Pengenaan Sanksi Pelanggaran Hukum dan Relevansinya Terhadap Pelanggar Wajib Zakat di Indonesia

Authors

  • Imam Yazid

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v2i03.123

Abstract

Rini  Supri  Hartanti  dari  Dompet  Dhuafa  mengatakan  bahwa  potensi  perkiraan

pemberian  zakat,  infak  dan  sedekah  (ZIS)  di  tanah  air  mencapai  217  triliun  rupiah. Sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan ADB (Asian Development Bank) menyebut 217 triliun rupiah. Sementara yang tercatat, terhimpun di Asosiasi Lembaga Zakat di Indonesia yaitu Forum Zakat Nasional baru sekitar 1,5 triliun rupiah. Potensi dana zakat diperkirakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Partisipasi umat muslim harus terus didorong yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat.

Selain kesadaran berzakat, yang harus dilakukan adalah upaya untuk merevisi beberapa aturan yang berkaitan dengan para muzzaki khususnya hukuman atau denda bagi mereka yang wajib untuk mengeluarkan zakat namun tidak mau. Sanksi terhap pelanggar zakat harus ditegakan sebagai perintah dari Allah ta’ala dan tangguung jawab sosial.

 

Kata Kunci: Zakat, Hukum, Sanksi Pelanggaran

Downloads

Published

2017-10-31

How to Cite

Yazid, I. (2017). Teori Pengenaan Sanksi Pelanggaran Hukum dan Relevansinya Terhadap Pelanggar Wajib Zakat di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 2(03). https://doi.org/10.30868/am.v2i03.123

Issue

Section

Articles

Citation Check

Most read articles by the same author(s)