HUKUM KEWARISAN KAKEK MENURUT MAZHAB SYAFII DAN KHI

Authors

  • Delti Hidayati UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Amar Adly UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Imam Yazid UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3423

Abstract

Tujuan Penelitian ini yaitu untuk Mendeskripsikan pandangan mazhab Syafii tentang kewarisan kakek kandung; untuk Mendeskripsikan interpretasi dan analisis terhadap norma Kompilasi Hukum Islam tentang kewarisan yang mengatur perihal kewarisan kakek; untuk Menemukan preskripsi yang relevan dan tepat sebagai usulan norma hukum yang mengatur kewarisan kakek dalam Kompilasi Hukum Islam. Jenis Penelitian ini ialah penelitian normatif atau doktrinal, bersifat eksplanatif analisis dengan tujuan menemukan norma hukum. Sumber-Sumber penelitian ini ialah sumber-sumber hukum primer, sumber-sumber hukum skunder dan sumber-sumber hukum tersier langkah-langkah penelitian yaitu(1) mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan; (2) pengumpulan bahan-bahan hukum primer dan sekunder, dan bahan-bahan non hukum sekiranya dipandang mempunyai relevansi; (3) melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan; (4) menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukun; dan (5) memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan. Hasil penelitian ini pendapat Imam Syafi’I sejalan dengan  Zaid bin á¹ Äbit, Ali bin Abi ṬÄlib, dan Abdullah bin Mas‘ūḠ bahwa Kakek tetap diakui keberadaannya dan dapat memperoleh warisan; Kewarisan kakek tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.

References

Abi Zakariya Muhyi al-Din bin Syarif Al-Nawawi, (t.th) Al-Majmu„, Juz XVI. Beirut: Dar al- Fikr.

Al Imam Abdullah Muhammad bin Idris Al-Syafi’i. (t.th. ) Al Umm, juz VII. Beirut: Dar Al Fikr.

Al-Bakri, M.S.A. (1995). Hasyiyah I’anat al-Tâlibin, Juz III. Beirut: Dar al- Kutub.

Arfa, F. A., Marpaung, W. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenadamedia

Asril. (2015). Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Hukum Islam, XV(1).

Az-Zuhayliy, W. (2004). al-Fiqh al-IslÄmiy wa-Adillatuh. Damaskus: DÄr al-Fikr.

Barhamudin. (2017). Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam, 15(3), 300-315.

Faqih, A. R. (2017). Mawaris: Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press.

Husain bin Alî al-Baihaqi. (1991). Ma'rifah al-Sunan wa al-asar 'an Imam Muhammad bin Idris al-Syafi„i, Juz V. Beirut: Dar al-Kutub

MadkÅ«r. M. S.. (1996) al-Madkhal lil-Fiqh al-IslÄmiy: TÄrÄ«khuh wa Maá¹£Ädiruh wa NaẓariyÄtuh al-‘Āmmah, cet. 2, Kairo: DÄr al-Kutub al-Ḥadīṡ.

Mardani. (2017). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nurhayati. (2018). Memahami Konsep Syariah, Fikih, Hukum Dan Ushul Fikih. J-Hes Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2).

Prakoso, A. (2017). Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya: Laksbang Pressindo.

Santoso, L., Yahyanto. (2016). Pengantar Ilmu Hukum: Sejarah, Pengertian, Konsep Hukum, Aliran Hukum, dan Penafsiran Hukum, Malang: Setara Press.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Pers.

Sulistiani, S. L. (2018). Perbandingan Sumber Hukum Islam Tahkim, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, 1(1),102-116

Utomo, I. S., (2017). Kedudukan Kelebihan Harta Warisan (Radd) Untuk Janda Dan Duda Dalam Hukum Waris Islam, Arena Hukum, 10(2), 269-286.

Published

2023-01-23

How to Cite

Hidayati, D., Adly, M. A., & Yazid, I. (2023). HUKUM KEWARISAN KAKEK MENURUT MAZHAB SYAFII DAN KHI. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001). https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3423

Citation Check

Most read articles by the same author(s)