Kesejahteraan Keluarga Pasangan Hasil Dispensasi Kawin di Kota Medan: Perspektif Maslahah Mursalah

Authors

  • Imam Yazid Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • M Amar Adly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Ahmad Tamami Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3141

Abstract

Sejak diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun. Pertimbangan usia tersebut, disebabkan dampak negatif dari pernikahan dini. Namun, dengan alasan tertentu, lewat mekanisme peradilan, pasangan di bawah 19 tahun tetap dapat melaksanakan perkawinan, dengan mengajukan dispensasi kawin. Karena itu, dispensasi kawin dimaksudkan untuk menanggulangi dampak negatif pernikahan dini, yang diaksentuasikan pada kebijaksanaan hakim. Lantas, bagaimana efektivitas dispensasi kawin dalam meminimalisir dampak negatif pernikahan dini? Pasalnya, tujuan perkawinan adalah membangun kesejahteraan manusia berbasis keluarga. Terkait dispensasi kawin, ada 11 pasangan yang mendapatkan izin di Kota Medan pada tahun 2010-2012. Sehingga, dibutuhkan penelitian untuk menguji apakah pasangan perkawinan hasil dispensasi kawin di Kota Medan telah memenuhi standar keluarga sejahtera? Istilah sejahtera berekuivalen dengan maslahah dalam disiplin hukum Islam. Sebab itu, penelitian ini menjadikan maslahah sebagai pisau analisisnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empris; data penelitian bersumber langsung dari lapangan, yakni kata-kata dan tindakan subyek perkawinan hasil dispensasi kawin; diperoleh melalui wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pasangan perkawinan tersebut tidak memenuhi strandar kualifikasi sebagai keluarga sejahtera (maslahah). Mulai aspek religiusitas (hifz al-din), pemeliharaan jiwa seperti tidak melakukan KDRT (hifz al-nafs), memperoleh pengetahuan (hifz al-‘aql), pengasuhan anak (hifz al-nasl), sampai kebutuhan finansial yang paling dasar (hifz al-mal), oleh masing-masing pasangan tidak terpenuhi, kecuali hanya satu keluarga saja.
Kata Kunci: Dispensasi Kawin; Keluarga Sejahtera; Maslahah Mursalah

References

Abubakar, A. Y. (2016). Metode Istislahiah: Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh. Prenada Media Group.

Al-Ghazali. (n.d.). al-Mustasyfa min ‘Ilm al-Usul, Juz 2 (Hamzah bin Zuhair Hafidz (Ed.)

Amalia, L. (2018). PENILAIAN KETAHANAN KELUARGA TERHADAP KELUARGA GENERASI MILLENIAL DI ERA GLOBALISASI SEBAGAI SALAH SATU PONDASI KETAHANAN NASIONAL. JKKP (Jurnal Kesejahteraan Keluarga Dan Pendidikan), 5(2), 159–172. https://doi.org/10.21009/JKKP.052.08

Dewi, K. S., & Soekandar Ginanjar, A. (2019). PERANAN FAKTOR-FAKTOR INTERAKSIONAL DALAM PERSPEKTIF TEORI SISTEM KELUARGA TERHADAP KESEJAHTERAAN KELUARGA. 18(2), 245–263.

Fan, S., & Koski, A. (2022). The health consequences of child marriage: a systematic review of the evidence. BMC Public Health, 22(1), 1–17. https://doi.org/10.1186/S12889-022-12707-X/FIGURES/3

Hidaiyatullah, S. S., & Huda, N. (2020). PRAKTEK HUKUM ACARA DISPENSASI KAWIN. ASAS, 12(01), 150–166. http://103.88.229.8/index.php/asas/article/view/7133

Jamik, S. (2020). Dispensasi Kawin Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI, Nomor 5 Tahun 2019 | BeritaBojonegoro.com. https://beritabojonegoro.com/read/21064-dispensasi-kawin-menurut-peraturan-mahkamah-agung-ri-nomor-5-tahun-2019.html

Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). KONTRADIKSI ANTARA DISPENSASI KAWIN DENGAN UPAYA MEMINIMALISIR PERKAWINAN BAWAH UMUR DI INDONESIA. ACTA DIURNAL, 3(Nomor 2). http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/221/164

Leeuw, F. L. (2015). Empirical legal research: The gap between facts and values and legal academic training. Utrecht Law Review, 11(2), 19–33. https://doi.org/10.18352/ULR.315/METRICS/

Metasari, A. L., Mufida, Y. I., Aristin, S. I., Dwilucky, B. A., Wulandari, A. T., Agustina, N., & Fahrudin, T. M. (2022). SOSIALISASI BAHAYA PERNIKAHAN DINI SEBAGAI UPAYA KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING DI SMA NEGERI 1 NGORO. BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 4(2). https://doi.org/10.29040/BUDIMAS.V4I2.5422

Muang, M. S. K., Jabani, M., & Putri, A. (2021). Empowering Role Of Family Welfare (Pkk) In Improving The Quality Of Life In The Rinding Allo Village, North Luwu. Al-Kharaj: Journal of Islamic Economic and Business, 3(2). https://doi.org/10.24256/kharaj.v3i2.2557

Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). DAMPAK PERNIKAHAN USIA DINI TERHADAP PERCERAIAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 33–52. https://journal.unpas.ac.id/index.php/humanitas/article/view/2820

Perdana, Y. N., Abidin, A., & Kamaruddin, K. (2021). The Impact of Underage Marriages on Family Welfare. INTERNATIONAL JOURNAL OF CONTEMPORARY ISLAMIC LAW AND SOCIETY, 3(2), 32–43. https://doi.org/10.24239/IJCILS.VOL3.ISS2.33

Rais, I. (2018). MARRIAGE DISPENSATION DUE TO EXTRAMARITAL PREGNANCY: THE STUDY ON THE DECISION BY THE RELIGIOUS COURT OF SOUTH JAKARTA (2010-2011). Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 18(1), 155–176. https://doi.org/10.15408/AJIS.V18I1.7490

Saptoyo, R. D. A. (2021). Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang Halaman all - Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/26/110500965/batas-usia-menikah-dan-syaratnya-berdasarkan-undang-undang?page=all

Signifikannya Perkara Dispensasi Kawin terus meningkat di Masa Pandemi Covid-19 - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (n.d.). Retrieved October 24, 2022, from https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/signifikannya-perkara-dispensasi-kawin-terus-meningkat-di-masa-pandemi-covid-19

Susilo, A. (2017). Hubungan Religiusitas Dengan Kepuasan Perkawinan Pada Pasangan Muslim. Universitas Sanata Dharma.

www.dpr.go.id. (n.d.). Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Ketahanan Keluarga. Retrieved October 24, 2022, from https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ2-20200214-122745-3039.pdf

Yazid, I. (2017). Pengantar Ilmu Fikih dan Ushul Fikih. Manhaji.

Yelvianti, T., & Handayani, S. (2021). DETERMINAN PERNIKAHAN USIA DINI. Jurnal Medikes (Media Informasi Kesehatan), 8(2), 237–250. https://doi.org/10.36743/MEDIKES.V8I2.308

Published

2022-10-28

How to Cite

Yazid, I., Adly, M. A., & Tamami, A. (2022). Kesejahteraan Keluarga Pasangan Hasil Dispensasi Kawin di Kota Medan: Perspektif Maslahah Mursalah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02). https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3141

Citation Check

Most read articles by the same author(s)