EFEKTIFITAS MEDIASI NON LITIGASI DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERCERAIAN PADA KELUARGA JAMAAH TABLIGH KABUPATEN DELI SERDANG
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v9i01.1275Abstract
Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, memiliki kewenangan yang disebut dengan kewenangan absolut untuk menyelesaikan sengketa keluarga muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pelaksanaan mediasi non litigasi sebagai penyelesaian sengketa keluarga pada Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang dan bagaimana efektifitas mediasi non litigasi dalam menyelesaikan sengketa keluarga pada Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dan teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumen. Penelitian ini menemukan bahwa: Pertama, mediasi sebagai penyelesaian sengketa keluarga Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa tahapan yaitu, pengumpulan data dan ta’aruf wa ta’alub (perkenalan dan pendekatan) dengan para pihak, tahap sidang mediasi, dan tahap penyelesaian mediasi. Kedua, berdasarkan analisis dari data-data yang telah dikumpulkan, ditemukan bahwa mediasi non litigasi dalam menyelesaikan kasus perceraian pada keluarga Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang berjalan efektif, dan dalam perspektif hukum progresif menurut Satjipto Rahardjo hukum adalah untuk manusia dan menolak status quo dalam berhukum. Untuk itu, dalam kacamata hukum progresif mediasi non litigasi kasus perceraian pada keluarga Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang walaupun bukan bagian dari PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, mediasi tersebut boleh dilakukan dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Key Word : Mediasi, Jamaah Tabligh, Efektifitas
References
A. Ajazuli, Kaidah-Kaidah Fikih (Jakarta: Prenada Media Group, 2006)
Abbas. Syahrizal, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2011.
Abdul Aziz Dahlan, dkk, Suplemen Ensikopi Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999),
al Asqolani. al Hafidz Ibnu Hajar, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Makkah: al Haramain, tt.
al-Suyuti. Jalal al-Din, Asbabun Nuzul: Sebab Turunnya Al-Qur’an, Terj. Tim Abdul Hayyie, Jakarta: Gema Insani, 2008.
Bungin. Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologia Kearah Ragam Varian Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahanya, Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2006
Faisar Ananda Arfa dan Watni Marpaung, Metode Penelitian Hukum Islam, (Jakarta: Prenadamedia Grup, 2016)
Lestari Rika, Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, V. 3 No. 2, h. 2.
Hasanah Uswatun, Jamaah Tabligh (Sejarah dan Perkembangan), El-Afkar Vol. 6 Nomor 1, Januari-Juni 2017
Harahap. Pangeran, Hukum Islam Di Indonesia, Bandung: Citapustaka Media, 2014.
‘Izzuddin bin Abd al-Salam, Qawaid al-Ahkam fi Mushalih al-Anam (t.t.: Dar al-Jail, 1980), Juz I, h. 11. Dikutip oleh A. Ajazuli, Kaidah-Kaidah Fikih (Jakarta: Prenada Media Group, 2006)
Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, Terjemah. Abdullah Zaki Alkaf, Bandung: Hasyimi, 2010.
Nasution. Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam ndonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Yogyakarta: Tazzafa, 2013.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Rahardjo. Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2007.
Saifullah Muhammad, Efektifitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jawa Tengah, Jurnal Al Ahkam, Vol. 25 No. 25 (Oktober, 2015)
Shihab. M. Quraish, Tafsir al-Misbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an), Jakarta: Lentera Hati, 2009.
Summa. Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2004.
Sulaiman. Abu Dawud bin al-Asy’as al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, Juz 2, Beirut: Dar alFikr, 1999.
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)
Tim Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua, Jakarta: Balai Pustaka, 2000.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.