PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI ORANG TUA PECANDU NARKOBA PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH

Authors

  • Fitri Suryani Sihombing UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Zulkarnain Zulkarnain UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Imam Yazid UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3515

Abstract

Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa merupakan tolak ukur peradaban bangsa tersebut, karenanya wajib diusahakan sesuai dengan kemampuan nusa dan bangsa. Karena perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang berakibat hukum. Sebagai pendidik orang tua bertanggung jawab untuk memciptakan lingkungan pengasuhan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak. Berdasarkan tanggung jawab tersebut maka orang tua harusnya menjadi suri tauladan yang baik untuk anaknya sendiri, namun tanggung jawab itu tidak akan bisa dipenuhi kalau orang tuanya menjadi pencuri, pejudi, pemabuk, dan melakukan tindakan-tindakan yang tercela salah satunya yaitu terlibat dengan narkoba misalnya menjadi pecandu narkoba. Jenis penelitian ini adalah Normatf Empiris dengan pendekan Statute Approach dan Comparative Approach. Pendekatan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Undang-undang perlindungan anak di Indonesia sudah berjalan sebagaimana mestinya, walaupun masih ada yang tidak sejala atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang anak dari orang tua pecandu narkoba. Orang tua yang pecandu narkoba memiliki dampak kepada anak, baik dari segi ekonomi keluarga, pendidikan anak, bahkan kesehatan anak baik fisik maupun psikis anak. Dalam maqashid syariah perlindungan anak dari orang tua pecandu narkoba ini masuk kedalam al-Daruriyyat al-Khams yang meliputi Agama (hifz ad-din), Jiwa (Hifz ad-nafs), Keluarga dan keterunan (an-nasabu wa al-aradu), Akal (hifz ‘aql), Harta (hifz al-mal). Kategori ad-Daruriyyah al Kham ini ialah sesuatu yang tidak boleh tidak ada (harus ada) demi tegaknya kebaikan dan kesejahteraan, baik yang menyangkut urusan ukhrawi maupun duniawi. Jika aspek ini  tidak ada, maka tidak dapat terwujud kehidupan duniawi yang tertib dan sejahtera, bahkan yang terwujud ialah kehidupan duniawi yang berantakan (chaos) dan kehidupan ukhrawi yang menderita dan celaka.  Upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak dari orang tua pecandu narkoba adalah dengan berupa pendampingan dan menentukan hak asuh anak agar tidak jatuh kepada orang tua yang tidak bertanggung jawab. Jadi perlindungan yang dapat diberikan yaitu pengasuhan anak yang baik dan nafkah anak agar anak yang orang tuanya pecandu narkoba itu tidak terurus dan terlantar..

References

Abdul, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : Citra Aditrya Bakti.

Arikunto, S. (2006). Prosedur Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Candra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia : Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta Timur : Prenada Group.

Dahlan, A. A. (ed). (1996). Ensiklopedia Hukum Islam, cet 1. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Fatimaningsih, E. (2015). Memahami Fungsi Keluarga Dalam Perlindungan Anak, Jurnal Sosiologi, 17(2).

Gosita, A. (1989). Masakah Perlindungan Anak. Jakarta : Akademika Pressindo.

Imron, A. (2012). Penguatan Pendidikan Kesadaran Hukum Perlindungan Anak bagi Guru TPQ RA PAUD dan Madrasah Diniyah se Kecamatan Tugu. Semarang: IAIN Walisongo Semarang.

Jamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk di Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kasamasu, L., dkk. (2017). “Analisis Dalil Pengharaman Narkoba Dalam Karya-Karya Kajian Islam Kontemporer†Wardah, 18(1), 43-56

Konsideran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Unndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Rakhmawati, I. (2015). Peran Keluarga Dalam Pengasuhan Anak, Konseling Religi: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(1.

Saraswati, R. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Siregar, B. dkk. (1986). Hukum dan Hak-Hak Anak. Jakarta: CV. Rajawali.

Soekanto, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Sukiati. (2016). Metodologi Penelitian Sebuah Pengantar.Medan: CV Manhaji

SyaputraA., Rustam. (2020). Perlindungan Anak Di Keluarga, Sekolah, Masjid, dan Situasi Pandemi Covid-19. Medan: Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

TIM Kemenag RI, (2019). Fondasi Keluarga Sakinah: Bacaan Mandiri Calon Pengantin.Jakarta : Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

Daradjat, Z. (2012). Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, Cet. X, 2012

Published

2023-01-23

How to Cite

Sihombing, F. S., Zulkarnain, Z., & Yazid, I. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI ORANG TUA PECANDU NARKOBA PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001). https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3515

Citation Check

Most read articles by the same author(s)