TAQNIN AL-AHKAM; SEJARAH, KEABSAHAN DAN TANTANGAN DI INDONESIA
Abstract
Taqnin al-Ahkam adalah mengumpulkan hukum dan kaidah penetapan hukum yang
berkaitan dengan masalah hubungan sosial, menyusunnya secara sistematis, serta mengungkapkannya dengan kalimat-kalimat yang tegas, ringkas, dan jelas dalam bentuk bab, pasal, dan atau ayat yang memiliki nomor secara berurutan, kemudian menetapkannya sebagai undang-undang atau peraturan, lantas disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib para penegak hukum menerapkannya di tengah masyarakat. Sebagai permasalahan yang baru pada dunia Islam, ia menjadi bahan pertentangan. Pihak yang mendukung berpendapat bahwa taqnin ahkam adalah bentuk transformasi hukum Islam yang dihadapkan pada hukum negara modern. Sementara pihak yang tidak setuju berpendapat bahwa ia akan menjadikan hukum Islam menjadi stagnan dan tidak memiliki sifat dinamis. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, saat ini umat Islam khususnya di Indonesia telah mengesahkan beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki nuansa syariah Islam. pada beberapa wilayah yang memiliki otonomi khusus seperti Aceh telah menjadikan qanun sebagai sumber hukum Islam.
Key Word: Qanun, Taknin Ahkam, Hukum Positif Indonesia, Legeslasi.
Full Text:
PDFArticle metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Imam Yazid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jl. Raya Dramaga KM. 7
Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat
Kota Bogor
The work is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License..