IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA (Studi Kasus Penyuluh Agama Islam di Kementerian Agama Kabupaten Asahan)

Authors

  • Fadlan Zainuddin Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Hafsah Hafsah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Ramadhan Syahmedi Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.4099

Abstract

Penelitian ini mempunyai pokok bahasan yang dirumuskan dalam tiga rumusan permasalahan yakni; 1. Bagaimana  ketentuan gratifikasi menurut PMA Nomor 24 Tahun 2015.  2. Bagaimana penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2015 Dan 3. Bagaimana teori hukum yang digunakan dalam mengkaji gratifikasi di Penyuluh Agama Islam di Kementerian Agama Kabupaten Asahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian non doktinal atau penelitian empiris (sosio-legal), dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan para informan, dengan metode wawancara semi structural, bahan-bahan hukum yakni peraturan yang berkaitan dengan gratifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa  menurut PMA No. 24 Tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi ialah suatu pemberian baik yang diterima di dalam negeri maupun diluar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi diklasifikasikan menjadi tiga jenis yakni, gratifikasi yang dianggap suap, gratifikasi dalam kedinasan dan gratifikasi yang diperbolehkan. Kedua, Proses Implementasi Kebijakan Menteri Agama melalui PMA No. 24 Tahun 2015 oleh Kemenag Kabupaten Asahan telah dilakukan dengan baik

References

Syarifuddin, A. (2002). Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press.

Al-Munawwar, A.S.H. (2004). Hukum Islam dan Pluralitas Sosial (Jakarta : Penamadani, 2004),.

Mulyasa, E. (2005). Kurikulum Berbasis Kompetensi Konsep, Karakteristik, dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Hornby, AS. (1995). Oxford Advance Learner’s Dictionary of Current English. New York: Oxford University Press.

Mohammad Taufik Hidayatullah. (2014). Strategi Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam di Tiga Daerah Provinsi Jawa Barat. Bogor: Disertasi IPB.

Kretzmann, John P. dan Mc Knight. (1993). Building Communities From the Inside Out: A Path Toward Finding and Mobilizing A Community’s Assets.

M.Fuad Nasar. (2016). Tujuh Dekade Penyuluh Agama. Bimas Islam Edisi No.4/III/2016.

Slamet. (2012). Coping Sebagai Strategi Mengatasi dan Memecahkan Masalah dalam Konteks Bimbingan Konseling Islam. Jurnal Hisbah, 9(1).

Lexy J. Moleong. (2005). Metodologi, John W,Creswell, Educational Research, Planning, Conduction and Evaluating Quantitative dan Qualitative Research. International Edition. By Pearson Education, Inc, Upper Saddle River, New Jersey 07458.

Arikunto, S. (2006). Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif (Bandung: Rosdakarya.

Sudarmanto. (2009). Kinerja Pengembangan Kompetensi SDM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kementerian Agama. (2014). Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama. Jakarta: Kementerian Agama.

I Komang Ardana. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Bayuaji Budihargo. (2017). Profesionalisme Ditinjau dari Faktor Demografis (Jenis Kelamin, Usia dan Tingkat Pendidikan) Pada Karyawan Tetap Administratif (Skripsi-Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

William A. Schiemann. (2011). Aligment, Capability, Engagement, Pendekatan Baru Talent Management untuk Mendongkrak Kinerja Organisasi, terj. Setyo Untoro. Jakarta: PPM.

Soresen E dan Torfing, J. ((2011). Enhancing Collaborative Innovation in the Public Sector. Administration and Society, 43(8).

Tubagus Achmad Darodjat. (2015). Pentingnya Budaya Kerja Tinggi dan Kuat Absolute. Bandung: Refika Aditama.

M. Mustari. (2011). Nilai Karakter (Refleksi untuk Pendidikan Karakter). Yogyakarta: Lanks Bang PRESSindo.

W.J.S Purwadarmintha. (1993). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

M. Shodiq, Kamus Istilah Agama, (Jakarta: CV. Sientarama, 1988),

Darmono. (2013). Pengengenyampingan Perkara Pidana Seponering Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Solusi Publishing.

Muhammad Daud Ali. (1990). Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Wawancara dengan Bapak Zulhaidir, S.H.I., Penyuluh Agama Islam ASN Kecamantan Kisaran Timur wilayah kerja kantor Kemenag Kabupaten Asahan pada 2 November 2022 pukul 11.30.

Downloads

Published

2022-10-29

How to Cite

Siregar, F. Z., Hafsah, H., & Siregar, R. S. (2022). IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA (Studi Kasus Penyuluh Agama Islam di Kementerian Agama Kabupaten Asahan). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02). https://doi.org/10.30868/am.v10i02.4099

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>