ANALISIS MAQASID ASY-SYARIAH TERHADAP KEBIJAKAN PEMBEBASAN NARAPIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN COVID-19 DI LAPAS
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3516Abstract
Kondisi kepadatan penghuni Lapas/Rutan yang menyulitkan pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas, mendorong pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terhadap pembebasan narapidana di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Kepmenkumham Nomor M.HH-19/PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam berdasarkan konsep Maqâṣid asy-Syarî’ah terhadap kebijakan pembebasan narapidana dalam rangka penanggulangan Covid-19 di dalam Lapas ditinjau dari mafsadat yang ditimbulkan. Penelitian ini adalah penelitian normatif (kepustakaan) dengan menggunakan berbagai pendekatan, yaitu: pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian mendeskripsikan bahwa (1) Kebijakan pembebasan narapidana di masa Covid-19 dilakukan pemerintah dengan pertimbangan dapat mengurangi kepadatan Lapas guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19. (2) Pembebasan narapidana di masa Covid-19 menimbulkan berbagai maslahat dan mafsadat (3) Dalam tinjauan Maqâṣid asy-Syarî’ah tujuan yang melatarbelakangi pembebasan narapidana di masa Covid-19 telah sesuai, yaitu untuk memelihara jiwa (hifz an-nafs) orang-orang berada di dalam Lapas. (4) Ditinjau dari mafsadatnya antara membebaskan narapidana dengan tetap membiarkan narapidana berada di dalam Lapas juga sudah sesuai dan sejalan dengan konsep Maqâṣid asy-Syarî’ah, karena menimbang antara dua kemudharatan. (5) solusi yang ditawarkan dalam penelitian ini ialah agar pemerintah menambah kapasitas Lapas dengan merenovasi Lapas yang ada saat ini atau membangun kembali Lapas-lapas yang baru yang dapat menampung seluruh narapidana yang ada, sehingga tidak harus mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan naprapidana dengan kondisi Pandemi saat ini yang hanya akan menghadapkan pemerintah pada dua kemudharatan yaitu membebaskan narapidana dan membiarkan mereka tetap berada di dalam lapas dengan kondisi kepadatan Lapas dan Pandemi Covid-19.
References
Darwis, N. (2020). Perlindungan Dan Penghormatan Hak Narapidana Di Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1). 28-39.
Hadi, S. (2020). Pengurangan Risiko Pandemi Covid-19 Secara Partisipatif: Suatu Tinjauan Ketahanan Nasional terhadap Bencana. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 177-190.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta . Bandung: Alfabeta.
Maleong, L. J. (1999). Metode Penelitian Kualitatif . Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muhammad, A. K. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ramasari, R. D. Nabila Z.A (2022). Implementasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Narapidana di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 4092-4098.
Salim H. S., Nurbaini, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Siregar, F. R. (2020). Pembebasan Narapidana Ditinjau dari Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 di Indonesia. Riau Law Journal, 4(2), 200-218
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wibowo, P. (2020). Pentingnya Mitigasi Risiko Dampak Kepenuhsesakan Pada Lapas Dan Rutan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 263-284.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Fachri Rinaldy, Hasan Matsum, Hafsah Hafsah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.