PANDANGAN ULAMA KONTEMPORER TENTANG HUKUM BERMAIN TIKTOK BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH (Analisis Undang-Undang No 19 Tahun 2016, Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3183Abstract
Penelitian ini merupakah penelitian hukum normative dan untuk menambah pembahasan pada penelitian ini, maka penulis melakukan wawancara kepada beberapa ulama kontemporer yang berkompeten dibidangnya dan penulis juga melakukan observasi langsung di media sosial TikTok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama kontemporer tentang hukum perempuan muslimah bermain TikTok, analisis Undang-Undang No 19 Tahun 2016, perubahan atas undang-undang no 10 Tahun 2008 Tentang Infformasi dan Transaksi Elektronik. Â Sebagai kesimpulan dari penelitian ini: Pendapat Ulama Kontemporer tentang konten TikTok dapat disimpulkan jika ada dua kategori konten TikTok yakni yang di perbolehkan dan di haramkan. Yang di perbolehkan ialah konten dakwah dan konten edukasi informasi. Sepanjang konten-konten tersebut tidak melanggar syariat Islam maka di perbolehkan. Selanjutnya konten di haramkan ialah konten yang bermuatan dance serta konten dengan filter yang terlihat seperti mengingkari ciptaan Allah. Hukum perempuan muslimah bermain TikTok menurut ulama kontemporer ditegaskan dengan penggunaan konten. Apabila konten TikTok yang dimainkan merupakan konten yang bernuansa islam maka di perbolehkan dan di dukung untuk tetap berkreasi agar menjadi panutan muslimah lainnya. Namun jika konten TikTok yang mainkan melanggar ketentuan Islam, jelas hukum nya haram.
References
Adawiyah, D. P. R. (2020). Pengaruh Penggunaan Aplikasi TikTok Terhadap Kepercayaan Diri Remaja di Kabupaten Sampang. Komunikasi, 14(2), 135-148
Al-Ghifari, A. (2005). Fiqih Remaja Kontemporer. Bandung: Media Qalbu..
Batoebara, M. U. (2020). Aplikasi Tik-Tok Seru-Seruan Atau Kebodohan Tik-Tok Application Of Exciting Types Or Stupidity. Jurnal Network Media, 3(2).
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Diantha, M. P. I. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Djubaedah, N. (2003). Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Hamidy, H. M. (1993). Halal dan Haram Dalam Islam Terj. Bangil : PT. Bina Ilmu.
https//: kominfo.go.id
Madhani, L. M., Sari, I. N. B., M. Shaleh, N. I. (2021). Dampak Penggunaan Media Sosial Tiktok Terhadap Perilaku Islami Mahasiswa Di Yogyakarta. at-Thullab: Jurnal Mahasiswa FIAI-UII. 3(1).
Marhaban. (2018). Kritik Alquran Terhadap Manusia (Kajian Tafsir Tematik Tentang Potensi yang Ada Pada Diri Manusia) Jurnal At-Tibyan, 3 (2).
Muyassaroh. (2021). 99 Great Ways to be Wonderful Muslimah. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Nurdiansyah, F., Suhartini, T. (2021). Nilai Edukasi pada Aplikasi TikTok di Kalangan Remaja Kota Bandung. Komunikasiana, 3(2).
Purba, N. Mhd Yahya, M., Nurbaiti. (2021). Revolusi Industri 4.0 : Peran Teknologi Dalam Eksistensi Penguasaan Bisnis Dan Implementasinya, Jurnal Perilaku Dan Strategi Bisnis, 9(2), 91 – 98.
Said, M. A. G., Batoebara, M. U. (2022). SINDROM PARGOY DI APLIKASI TIKTOK. Jurnal Universitas Dharmawangsa, 16(2), 208-214.
Sudirman. (2011). Pilar-pilar Islam, Menuju Kesempurnaan Sumber Daya Muslim. Malang: UIN Maliki Press.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: Pramedya.
Syamsudin, M. (2007) Operasional Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ulama Nahdaul Ulama Sumatera Utara, wawancara dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022. Di kantor PWNU Sumatera Utara.
Ummah, S. R. (2017). Pornografi Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Al Qanun, 20(1)
Zaidah, N., Solihin, M., Muliadi. (2022). Lifestyle dan Wara’ Lifestyle (Studi Kasus Pusat Halal Salman ITB) Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin, 2(3). 546-566.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.