Fenomena Perkawinan Malangkahi dalam Adat Mandailing Natal ditinjau Menurut Hukum Perkawinan di Indonesia

Authors

  • Hafsah Hafsah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Mhd Yadhi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Lailan Nahari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1590

Abstract

Perkawinan malangkahi dalam adat Mandailing Natal merupakan suatu tradisi turun temurun yang sudah ada sejak lama. Daripada itu, perkawinan malangkahi juga dipandang masyarakat sebagai perkawinan yang dilarang dan dianggap tabu dan meski diperbolehkanpun harus membayarkan uang pelangkah kepada kakak atau abang yang dilangkahi, sehingga dengan ini memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat, salah satu dampak yang paling fatal dari aturan perkawinan malangkahi ini adalah banyaknya pasangan muda-mudi memilih jalan pintas dengan hamil diluar nikah agar bisa bersama dalam ikatan yang sah. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan sosio legal approach serta menggunakan teori the living law. Hasil penelitian menyebutkan bahwa hukum yang ditetapkan pemerintah sebagai hukum tertulis sebaiknya ketika mau membuat suatu aturan yang baru lebih baiknya dilihat terlebih dahulu hukum hidup ditengah-tengah masyarakat, agar suatu hukum yang ditetapkan itu dapat berjalan efektif sebagaimana mestinya.

 

References

Albani, Muhammad Syukri. 2015. Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Tipologi Pelaksanaan Hukum Keluarga Islam di Mandailing Natal, Jurnal Kajian Hukum Islam, IX (1).

. 2019. Hukum Perkawinan Muslim Antara Fikih Munakhat dan Teori Neo Receptio in Complexu. Jakarta: Prenadamedia Group.

Arfa, Faisar Ananda. 2010. Metodologi Penelitian Hukum Islam. Bandung: Citapustaka Media Perintis.

Asuti, Sri dan Samad, A.. 2020. Adat Pernikahan dan Nilai-Nilai Islami dalam Masyarakat Aceh Menurut Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga. 3(2).

Azwar, Saifuddin. 1998. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Dahlan, Abd. Rahman. 2010. Usul Fiqh. Jakarta : Amzah

Hamidi, Basyral. 2004. Madina Yang Madani. Jakarta: PT Metro Pos.

Hilman Hadikusuma. 1990. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti..

Ka’bah, Rifyal. 1998. Hukum Islam di Indonesia : Perspektif Muhammadiyah dan NU. Jakarta : Universitas Yarsi.

Koentjaraningrat. 1991. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Nasution, Pandapotan. 1994. Uraian Singkat Tentang Adat Mandailing Serta Tata Cara Perkawinannya. Jakarta: Widya Press.

. 2005. Adat Budaya Mandailing Dalam Tantangan Zaman, Sumatera Utara: Forkala.

Nuruddin, Amiur dan Tarigan, Azhari Akmal. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/ 1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pagar. 2010. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Peradilan Agama di Indonesia. Medan: Perdana Publishing.

Pulungan, Abbas. 2018. Dalihan Natolu Peran Dalam Proses Interaksi Antara Nilai-Nilai Adat Dengan Islam Pada Masyarakat Mandailing Dan Angkola Tapanuli Selatan. Medan: Perdana Publishing.

Rofiq, Ahmad. 1998. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Santoso. 2016. Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. 7(2).

Sarong, A. Hamid. 2010. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Banda Aceh: PeNa.

Soekanto, Soerjono. 2018. Hukum Adat Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soumena, M. Yasin Soumena, Pemberlakuan Aturan Perkawinan Adat Dalam Masyarakat Islam Leihetu-Ambon (Analisis Antro-Sosiologi Hukum). Jurnal Hukum Diktum. 10(1).

Thalib, Sajuti. 1986. Hukum Keluarga Indonesia. Depok: UI Press.

Zein, Satria Efendi M. 2014. Usul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Published

2021-10-28

How to Cite

Hafsah, H., Harahap, M. Y., & Nahari, L. (2021). Fenomena Perkawinan Malangkahi dalam Adat Mandailing Natal ditinjau Menurut Hukum Perkawinan di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 9(02). https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1590

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>