Fenomena Perkawinan Malangkahi dalam Adat Mandailing Natal ditinjau Menurut Hukum Perkawinan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1590Abstract
Perkawinan malangkahi dalam adat Mandailing Natal merupakan suatu tradisi turun temurun yang sudah ada sejak lama. Daripada itu, perkawinan malangkahi juga dipandang masyarakat sebagai perkawinan yang dilarang dan dianggap tabu dan meski diperbolehkanpun harus membayarkan uang pelangkah kepada kakak atau abang yang dilangkahi, sehingga dengan ini memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat, salah satu dampak yang paling fatal dari aturan perkawinan malangkahi ini adalah banyaknya pasangan muda-mudi memilih jalan pintas dengan hamil diluar nikah agar bisa bersama dalam ikatan yang sah. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan sosio legal approach serta menggunakan teori the living law. Hasil penelitian menyebutkan bahwa hukum yang ditetapkan pemerintah sebagai hukum tertulis sebaiknya ketika mau membuat suatu aturan yang baru lebih baiknya dilihat terlebih dahulu hukum hidup ditengah-tengah masyarakat, agar suatu hukum yang ditetapkan itu dapat berjalan efektif sebagaimana mestinya.
Â
References
Albani, Muhammad Syukri. 2015. Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Tipologi Pelaksanaan Hukum Keluarga Islam di Mandailing Natal, Jurnal Kajian Hukum Islam, IX (1).
. 2019. Hukum Perkawinan Muslim Antara Fikih Munakhat dan Teori Neo Receptio in Complexu. Jakarta: Prenadamedia Group.
Arfa, Faisar Ananda. 2010. Metodologi Penelitian Hukum Islam. Bandung: Citapustaka Media Perintis.
Asuti, Sri dan Samad, A.. 2020. Adat Pernikahan dan Nilai-Nilai Islami dalam Masyarakat Aceh Menurut Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga. 3(2).
Azwar, Saifuddin. 1998. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Dahlan, Abd. Rahman. 2010. Usul Fiqh. Jakarta : Amzah
Hamidi, Basyral. 2004. Madina Yang Madani. Jakarta: PT Metro Pos.
Hilman Hadikusuma. 1990. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti..
Ka’bah, Rifyal. 1998. Hukum Islam di Indonesia : Perspektif Muhammadiyah dan NU. Jakarta : Universitas Yarsi.
Koentjaraningrat. 1991. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Nasution, Pandapotan. 1994. Uraian Singkat Tentang Adat Mandailing Serta Tata Cara Perkawinannya. Jakarta: Widya Press.
. 2005. Adat Budaya Mandailing Dalam Tantangan Zaman, Sumatera Utara: Forkala.
Nuruddin, Amiur dan Tarigan, Azhari Akmal. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/ 1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pagar. 2010. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Peradilan Agama di Indonesia. Medan: Perdana Publishing.
Pulungan, Abbas. 2018. Dalihan Natolu Peran Dalam Proses Interaksi Antara Nilai-Nilai Adat Dengan Islam Pada Masyarakat Mandailing Dan Angkola Tapanuli Selatan. Medan: Perdana Publishing.
Rofiq, Ahmad. 1998. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Santoso. 2016. Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. 7(2).
Sarong, A. Hamid. 2010. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Banda Aceh: PeNa.
Soekanto, Soerjono. 2018. Hukum Adat Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soumena, M. Yasin Soumena, Pemberlakuan Aturan Perkawinan Adat Dalam Masyarakat Islam Leihetu-Ambon (Analisis Antro-Sosiologi Hukum). Jurnal Hukum Diktum. 10(1).
Thalib, Sajuti. 1986. Hukum Keluarga Indonesia. Depok: UI Press.
Zein, Satria Efendi M. 2014. Usul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.