Efektivifitas Mediasi Online Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Medan Pada Era Pandemi Covid-19

Authors

  • Hasan Matsum UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Ramadhan Syahmedi Siregar UIN SUMATERA UTARA, Indonesia
  • Rahmat Alfi Syahri Marpaung UIN SUMATERA UTARA, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2603

Abstract

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pengembangan (Research and Developement) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber Data primer berupa data hasil wawancara dari tiga informan yaitu, Panitera Pengadilan serta Mediator non Hakim dan didukung dengan observasi serta dokumentasi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Selama masa pandemi Covid-19 kecenderungan kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Medan tidak mengalami perubahan jumlah perkara yang signifikan, hanya saja pada bulan April dan Mei terjadi penurunan jumlah kasus gugat cerai dikarenakan dibatasi jumlah perkara yang ingin di daftarkan oleh pencari keadilan. (2) Kelima faktor tersebut menjadi tolak ukur efektivitas mediasi di Pengadilan Agama yakni, faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana dan prasana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Sehingga pada perkara perceraian tolak ukur keberhasilan mediasi adalah banyaknya jumlah perkara yang dicabut (3) Mediasi yang dilakukan secara online belum efektif sebagai alternative penyelesaian sengketa dalam upaya perdamaian para pihak yang ingin melakukan perceraian sehingga diperlukan pembaruan hukum terkait peraturan yang mengatur tentang Mediasi secara online yang dilengkapi insfratuktur telekomunikasi, sistem keamanan, dan lembaga mediasi online terutama di masa pandemi Covid-19.

References

Abd Muchsin, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan, wawancara , Medan 6 November 2021

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Ardianto, Ridwan Jamal, Munir Tubagus Konsepsi Bangunan Keluarga Sakinah Bagi Pasangan Suami Istri Yang Telah Bercerai Pada Masyarakat Muslim di Kota Manado, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah Vol. 15 No. 1 (2017): 1-12.

Aristoni dan Junaidi Abdullah, 4 Dekade Hukum Perkawinan Di Indonesia: Menelisik Problematika Hukum Dalam Perkawinan Di Era Modernisasi, Yudisia, Vol. 7, No. 1, (2016): 74-97.

Ashshofa, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gramedia, 2001.

Dian Mustika, Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jambi. Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, Vol. 15, No. 2, (2015): 297-308.

El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana. 2005.

Fatmawati, Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadah Dalam Negara Hukum Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 4, (2011): 489-520.

Goodpaster, Gary. Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosias. Jakarta: ELIPS Project, 1993.

Haq, Hilman Syahrial. Mediasi Komunitas Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jateng: Lakeisha, 2020.

Hidayat, Maskur. Strategi Dan Teknik Mediasi. Jakarta: Kencana, 2016.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Roasdakarya, 2013.

Malik Ibrahim, Efektivitas Peran Mediasi Dalam Menanggulangi Perceraian Di Lingkungan Peradilan Agama, Madania Vol. 19, No. 1, (2015); 1-15

Mamik, Metodologi Kualitatif . Sidoarjo: Zifatama Publisher, 2015.

Nugroho, Susanti Adi. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tangerang: PT.Telaga Ilmu Indonesia, 2011. Cetakan ke 2

Pasal 7 Ayat 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2016

Prehanto, Buku Ajar Konsep Sistem Informasi. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Rasaid, M. Nur. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Rukin, Metodologi Penelitian Kualitatif. Sulawesi Selatan: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia, 2019.

Santoso, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat, Yudisia, Vol. 7, No. 2, (2016): 412-434

Satih Saidiyah, Very Julianto Problem Pernikahan Dan Strategi Penyelesaiannya: Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri Dengan Usia Perkawinan Di Bawah Sepuluh Tahun, Jurnal Psikologi Undip Vol.15 No.2 (2016): 124-133.

Setiono, Pemahaman terhadap Metode Penelitian Hukum. Surakarta: Prodi Hukum Pascasarjana UNS, 2002.

Sipp.pa-medan.go.id diakses pada tanggal 17 desember 2021

Tulus Prijanto, Tinjauan Dan Pandangan Hukum Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Pemerintah Serta Dampaknya Secara Ekonomi, Edunomika, Vol. 05, No. 02 (2021): 702-708 .

UU Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 Tentang prkawinan

Wignjosoebroto, Soetandyo. “Ragam-Ragam Penelitian Hukumâ€, dalam Editoria Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013.

Published

2022-10-16

How to Cite

Matsum, H., Siregar, R. S., & Marpaung, R. A. S. (2022). Efektivifitas Mediasi Online Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Medan Pada Era Pandemi Covid-19. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02), 437–454. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2603

Citation Check

Most read articles by the same author(s)