Konsep Rezeki dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Ekonomi Islam

Authors

  • Hasan Matsum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Wulan Dayu Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Azhari Akmal Tarigan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Syukri Albani Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3938

Abstract

Artikel jurnal ini membahas ihwal konsep rezeki dalam filsafat hukum dan ekonomi Islam. Bertolak dari tugas utama filsafat yaitu memperjelas konsep (clarifiying concepts), maka pertanyaan besar yang akan dicarikan jawabannya dalam artikel ini adalah, term rezeki (al-rizq) sebagai manifestasi konseptual, bagaimana konsepnya? Dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka, peneliti mencoba meninjau lebih jauh terkait perbedaan—sekaligus membatasi subjek penelitian—ahli sunnah dengan Muktazilah dalam memandang apa yang disebut dengan rezeki. Kesimpulannya dalam pembahasan al-rizq tersebut, ternyata sebatas pada penekanan makna pada pemanfaatan dan ada pula pada usaha yang dilakukan setiap makhluk. Kalau divalidasi berdasarkan Al-Qur’an, dalam kaitan mencari rezeki, ternyata bukan saja pada caranya yang harus sesuai dengan aturan syari’at tetapi juga persoalan yang berkenaan dengan pemanfaatannya, karena manfaat itu sendiri merupakan kata lain dari maslahah. Alhasil dapat disimpulkan, sesuatu disebut rezeki jika rezeki tersebut membawa kemaslahatan bagi diri pribadi (orang yang mengusahakannya) dan juga bagi orang lain.

References

Affan, A. (n.d.). Ensiklopedia Al-Qur’an Kajian Kosa Kata.

Al-Zuhaily, W. (2005). Tafsir Al-Munir. Dar Al-Fikr.

Ali, A. Y. (1993). Qur’an Terjemahan dan Tafsirnya (The Holy Qur’an,Text, Translation and Commentary), terj. Ali Audah. Pustaka Firdaus.

Ghulen, M. F. (2011). Cahaya Al-Qur’an Bagi Seluruh Makhluk. Republika.

Kasir, I. (2004). Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim,Juz I. Dar Al-Kutub Al-ilmiyyah.

Nuruddin, A. (2010). Dari Mana Sumber Hartamu. Erlangga.

Rahardjo, D. (1996). Ensiklopedi Al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep KunciEnsiklopedi Al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci. Paramadina.

Shihab, M. Q. (2003). Tafsir Al-Mishbah. In Vol. V. Lentera Hati.

Syirazi, S. N. M. (n.d.). Tafsir Al-Amtsal, (Al-Amsal fi Tafsir Kitab Allah al-Munzal) Juz I, terj. Ahmad Sobandi, dkk. Gerbang Ilmu Press,t.th.

Published

2023-05-14

How to Cite

Matsum, H., Dayu, W., Tarigan, A. A., & Albani Nasution, M. S. (2023). Konsep Rezeki dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Ekonomi Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(01), 91–106. https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3938

Citation Check

Most read articles by the same author(s)