Konsep Rezeki dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3938Abstract
Artikel jurnal ini membahas ihwal konsep rezeki dalam filsafat hukum dan ekonomi Islam. Bertolak dari tugas utama filsafat yaitu memperjelas konsep (clarifiying concepts), maka pertanyaan besar yang akan dicarikan jawabannya dalam artikel ini adalah, term rezeki (al-rizq) sebagai manifestasi konseptual, bagaimana konsepnya? Dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka, peneliti mencoba meninjau lebih jauh terkait perbedaan—sekaligus membatasi subjek penelitian—ahli sunnah dengan Muktazilah dalam memandang apa yang disebut dengan rezeki. Kesimpulannya dalam pembahasan al-rizq tersebut, ternyata sebatas pada penekanan makna pada pemanfaatan dan ada pula pada usaha yang dilakukan setiap makhluk. Kalau divalidasi berdasarkan Al-Qur’an, dalam kaitan mencari rezeki, ternyata bukan saja pada caranya yang harus sesuai dengan aturan syari’at tetapi juga persoalan yang berkenaan dengan pemanfaatannya, karena manfaat itu sendiri merupakan kata lain dari maslahah. Alhasil dapat disimpulkan, sesuatu disebut rezeki jika rezeki tersebut membawa kemaslahatan bagi diri pribadi (orang yang mengusahakannya) dan juga bagi orang lain.
References
Affan, A. (n.d.). Ensiklopedia Al-Qur’an Kajian Kosa Kata.
Al-Zuhaily, W. (2005). Tafsir Al-Munir. Dar Al-Fikr.
Ali, A. Y. (1993). Qur’an Terjemahan dan Tafsirnya (The Holy Qur’an,Text, Translation and Commentary), terj. Ali Audah. Pustaka Firdaus.
Ghulen, M. F. (2011). Cahaya Al-Qur’an Bagi Seluruh Makhluk. Republika.
Kasir, I. (2004). Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim,Juz I. Dar Al-Kutub Al-ilmiyyah.
Nuruddin, A. (2010). Dari Mana Sumber Hartamu. Erlangga.
Rahardjo, D. (1996). Ensiklopedi Al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep KunciEnsiklopedi Al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci. Paramadina.
Shihab, M. Q. (2003). Tafsir Al-Mishbah. In Vol. V. Lentera Hati.
Syirazi, S. N. M. (n.d.). Tafsir Al-Amtsal, (Al-Amsal fi Tafsir Kitab Allah al-Munzal) Juz I, terj. Ahmad Sobandi, dkk. Gerbang Ilmu Press,t.th.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.