Hukum Pacak dalam Usaha Pengembangbiakan Kucing Anggora ditinjau dari Maqhasid Syari’ah

Authors

  • Muhammad Syukri Albani Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Aziz Bagaskara UIN Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Annisa Sativa UIN Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v8i02.811

Abstract

ABSTRAK

Perkembangan jenis dan bentuk muamalah yang dilaksanakan manusia sejak dulu sampai saat ini terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan pengetahuan manusia itu sendiri dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Kegiatan sewa menyewa atau ijarah sperma hewan pejantan dapat dikategorikan sebagai transaksi sewa menyewa atau ijarah yang mengandung unsur gharar karena objeknya yang tidak dapat diketahui secara pasti berapa jumlahnya. Bila dianalisis lebih jauh terhadap akad dari kesepakatan pacak kucing antara pemilik kucing betina dan pemberi jasa pacak kucing berdasarkan ilmu Maqasid Syariah dengan pendekatan Ø­Ùظ المال (mendapatkan harta) maka dalam proses perkawinan berdasarkan sifat alami kucing sebelum terjadinya perkawinan biasanya kucing akan saling memilih pasangannya secara alami, dan biasanya secara alami kucing pejantan akan bersifat agresif terhadapap kucing betina dan begitu sebaliknya yaitu kucing betina akan lebih agresif terhadap kucing jantan. Maka apabila sifat agresif kucing jantan mampu mengalahkan keagresifan kucing betina maka akan terjadi perkawinan namun bila kucing betina lebih agresif maka berdasarkan sifat alami kucing jantan akan meninggalkan kucing betina sehingga proses perkawinan pun gagal. Sehingga berdasarkan Penjelasan dari pendapat Ibnu Qayyim jika syarat-syarat ijarah tidak terpenuhi yaitu Objek dari ijarah tidak dapat langsung diserahkan terimakan dan tidak dapat dimanfaatkan langsung oleh penyewa pacak kucing, maka ijarah tersebut dilarang dikarenakan dapat menyebabkan munculnya penipuan dan penghianatan.

Key Word : Muamalah, Maqashid Syari’ah

References

Agama RI, Kementrian Al-Quran dan Terjemah, Surabaya CV. Fajar Mulia, 2009

Ash-Shawi, Abdullah Al-Mushlih Dan Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2001.

Ashur, Thahir Ibn Maqashid as-Syariah al- Islamiyah Qatar: Wazirat al-Awqaf, 2014

Bukhori, Imam Shahih Al-Bukhori, Jilid 4, Beirut: Dar Al- Kotob Al-Ilmiyah, 2004.

Hidayat, Enang Fiqih Jual Beli, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2015

Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim, Zaad Al- Ma’ad Fi Hadyi Khairil ibad Juz V, Syam : Daml-fikr : 1990

Karim, Adiwarman A. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2004.

Marzuqi, Ahmad Idris, Ngaji Fiqih 2, Kediri,Santri Salaf Press, 2015.

Nasution, M. Syukri Albani Nasution, Rahmad Hidayat, Filsafat Hukum Islam Maqasid Syariah, Jakarta: Kencana, 2020.

Suhardi, Kathur terjemahan Zaad Al- Ma’ad Fi Hadyi Khairil ibad Juz V , Ibnu Qayyim, Jakarta : Pustaka Azzam : 19990.

Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Syarifudin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta: Kencana, 2010.

Syafe’i, Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2001.

Published

2020-11-18

How to Cite

Albani Nasution, M. S., Bagaskara, A., & Sativa, A. (2020). Hukum Pacak dalam Usaha Pengembangbiakan Kucing Anggora ditinjau dari Maqhasid Syari’ah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(02), 247–264. https://doi.org/10.30868/am.v8i02.811

Citation Check

Most read articles by the same author(s)