Hukum Pacak dalam Usaha Pengembangbiakan Kucing Anggora ditinjau dari Maqhasid Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v8i02.811Abstract
ABSTRAK
Perkembangan jenis dan bentuk muamalah yang dilaksanakan manusia sejak dulu sampai saat ini terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan pengetahuan manusia itu sendiri dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Kegiatan sewa menyewa atau ijarah sperma hewan pejantan dapat dikategorikan sebagai transaksi sewa menyewa atau ijarah yang mengandung unsur gharar karena objeknya yang tidak dapat diketahui secara pasti berapa jumlahnya. Bila dianalisis lebih jauh terhadap akad dari kesepakatan pacak kucing antara pemilik kucing betina dan pemberi jasa pacak kucing berdasarkan ilmu Maqasid Syariah dengan pendekatan ØÙظ المال (mendapatkan harta) maka dalam proses perkawinan berdasarkan sifat alami kucing sebelum terjadinya perkawinan biasanya kucing akan saling memilih pasangannya secara alami, dan biasanya secara alami kucing pejantan akan bersifat agresif terhadapap kucing betina dan begitu sebaliknya yaitu kucing betina akan lebih agresif terhadap kucing jantan. Maka apabila sifat agresif kucing jantan mampu mengalahkan keagresifan kucing betina maka akan terjadi perkawinan namun bila kucing betina lebih agresif maka berdasarkan sifat alami kucing jantan akan meninggalkan kucing betina sehingga proses perkawinan pun gagal. Sehingga berdasarkan Penjelasan dari pendapat Ibnu Qayyim jika syarat-syarat ijarah tidak terpenuhi yaitu Objek dari ijarah tidak dapat langsung diserahkan terimakan dan tidak dapat dimanfaatkan langsung oleh penyewa pacak kucing, maka ijarah tersebut dilarang dikarenakan dapat menyebabkan munculnya penipuan dan penghianatan.
Key Word : Muamalah, Maqashid Syari’ah
References
Agama RI, Kementrian Al-Quran dan Terjemah, Surabaya CV. Fajar Mulia, 2009
Ash-Shawi, Abdullah Al-Mushlih Dan Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2001.
Ashur, Thahir Ibn Maqashid as-Syariah al- Islamiyah Qatar: Wazirat al-Awqaf, 2014
Bukhori, Imam Shahih Al-Bukhori, Jilid 4, Beirut: Dar Al- Kotob Al-Ilmiyah, 2004.
Hidayat, Enang Fiqih Jual Beli, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2015
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim, Zaad Al- Ma’ad Fi Hadyi Khairil ibad Juz V, Syam : Daml-fikr : 1990
Karim, Adiwarman A. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2004.
Marzuqi, Ahmad Idris, Ngaji Fiqih 2, Kediri,Santri Salaf Press, 2015.
Nasution, M. Syukri Albani Nasution, Rahmad Hidayat, Filsafat Hukum Islam Maqasid Syariah, Jakarta: Kencana, 2020.
Suhardi, Kathur terjemahan Zaad Al- Ma’ad Fi Hadyi Khairil ibad Juz V , Ibnu Qayyim, Jakarta : Pustaka Azzam : 19990.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Syarifudin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta: Kencana, 2010.
Syafe’i, Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2001.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.