Urgensi Asesmen Dan Sertifikasi Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Bagi Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang (Multi Level Marketing /MLM)

Authors

  • Abdul Ghoni STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah, Indonesia
  • Muhammad Sofwan Jauhari STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ad.v6i01.2342

Keywords:

MLM, MLM Syariah, DSN MUI, sertifikasi halal

Abstract

MLM adalah salah satu model bisnis yang sudah sangat populer. Namu popularitasnya beriringan dengan stigma negatif yang sudah melekat padanya. Di tengah stigma yang ada, sebagian perusahaan MLM berupaya agar seluruh akad yang ada di dalamnya sesuai dengan syariah dan mendapatkan sertifikasi DSN MUI. Penelitian ini ingin mengungkap sejauh mana pengaruh dan urgensi sertifikasi syariah bagi perusahaan MLM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode mixed methods dengan memadukan metode kualitatif dan kuantitatif. Penelitian kualitatif dengan melakukan studi kepustakaan terkait dengan wacana MLM syariah. Sementara penelitian kuantitatif dalam penelitian ini digunakan dengan menggunakan kuesioner yang dianalisis dengan SPSS untuk mengukur urgensi sertifikasi syariah bagi perusahaan MLM menurut para responden. Adapun hasil pokok dalam penelitian ini bahwa 90% lebih responden menjadikan label syariah sebagai alasan untuk bergabung dalam bisnis MLM. Tentu saja hasil ini sangat positif  yang menunjukkan betapa sertifikasi halal DSN MUI sangat penting bagi perusahaan MLM.

References

Charity, May Lim. (2017). “Jaminan Produk Halal di Indonesiaâ€. Jurnal Legislasi Indonesia. 14 (1): 99-108.

Dahar, Rustam. (2012). “Teori Invisible Hand Adam Smtih dalam Perspektif Ekonomi Islamâ€. Jurnal Economica. 2 (2): 57-70

Ekasasi, Sri Rejeki. (1994). “Sistem Multi Level Marketing: Alternatif Pemasaran Bisnis Eceran di Indonesiaâ€. Economic Journal of Emerging Markets. 3: 13-24

Fabrice, Njita Nyancho. (2019). The Role of Multilevel Marketing and Entrepreneurship in Unemployment Reduction. Finlandia: Centria University

Fimaulidina, Noor Rizqiya. (2020). “Urgensi Sertifikasi Syariah Bagi Rumah Sakit Studi Fatwa DSN MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariahâ€. Journal of Islamic Business Law. 4 (3): 1-12.

Huda, Choirul. (2013). “Syariah dalam Perspektif Pelaku Bisnis MLM Syariah Ahad Net Internasionalâ€. Jurnal Economica. 4 (2): 55-74

Jauhari, Muhammad Sofwan, et.al. (2021). Multi Level Marketing (MLM) in DSN MUI. Jurnal Al-Iqtishad. 13 (1): 111-120

Jauhari, Muhammad Sofwan. (2019). Fatwa Ulama Indonesia dan Timur Tengah mengenai Multi Level Marketing. Nusa Litera Inspirasi.

Khoiriyah. (2021). “Urgensi Labelisasi Halal Daging Impor di Indonesiaâ€. Jurnal Al Qardh. 6 (1): 52-66

Latifah, Nur Aini. (2017). “Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Syariahâ€. Jurnal IAIN Tulungagung.

Lutfiyah, Zeni. (2016). “Urgensi Sertifikasi Halal terhadap Produk Pangan, Barang dan Jasa serta Obat-Obatan Dalam Kaitannya dengan Perlindungan Konsumen di Indonesiaâ€. JOLSIC Journal of Law, Society and Islamic Civilization. 4 (2): 142-168.

Manah, Mayang Syifau. et.al. (2018). “Urgensi Sertifikasi Halal pada penyembelihan ayam di pasar simpang Dago ditinjau dari UU nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halalâ€. Prosiding Keuangan dan Perbankan Syariah UNISBA. 4 (1): 244-249.

Mardyantoro, Iswibowo. (2010). “Multi Level Marketing Baik atau Burukâ€. Majalah Ilmiah Ekonomika. 13 (1): 23-30

Marimin, Agus. et.al. (2016). “Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Islamâ€. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. 2 (2): 105-117

Maulana, Hasanuddin. (2021). Multi Akad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Al-Iqtishad. 3 (1): 155-175.

Mubarok, Jaih, dan Hasanudin. (2020). Akad Jual Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media

MUI, DSN. (2009). Fatwa MUI No. 75 Tahun 2009. Jakarta: MUI

Nasution, Reza Ashari. et.al. (2007). “Proses Pembentukan Kepercayaan Konsumenâ€. Jurnal Manajemen Teknologi. 6 (2): 95-114

Sukmono, Brilyan Rahmat. (2011). “Pengaruh Label Syariah pada Lembaga Perbankan terhadap Jumlah Nasabah BNI Syariah Cabang Jakarta Selatanâ€. Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum.

Sururi, M. (2021). “Preferensi Konsumen dalam Pembelian Produk yang Dipasarkan di Supermarket TIP TOP Cabang Ciputatâ€. Al-Tasyree: Jurnal Bisnis, Keuangan dan Ekonomi Syariah. 1 (1): 47-56

Veena. (2014). “Self Employment Opportunity for Women in Multi-Level Marketing; A Case Study of Delhiâ€. International Research Journal of Management Science and Technology. 5 (9): 24-37

Published

2022-03-30

How to Cite

Ghoni, A., & Jauhari, M. S. (2022). Urgensi Asesmen Dan Sertifikasi Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Bagi Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang (Multi Level Marketing /MLM). Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 6(01), 187–200. https://doi.org/10.30868/ad.v6i01.2342

Citation Check

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.