GADAI DALAM SYARI'AT ISLAM

Authors

  • Abdurrahman Misno Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ad.v1i01.226

Abstract

Manusia tidaklah selamanya berkecukupan harta, ada masa-masa dimana ia sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika melihat kenyataan di masyakarat maka didapati banyak orang yang membutuhkan uang karena adanya suatu keperluan mendesak. Gadai menjadi solusi bagi kebutuhan keuangan yang mendesak yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sayangnya praktek gadai di masyarakat mengandung unsur riba yang diharamkan oleh Islam, sehingga dibutuhkan adanya teori dan praktek riba yang sesuai dengan syariah Islam.

Gadai dalam khazanah Islam disebut dengan rahn, ia adalah menggadaikan suatu barang sebagai jaminan atas transaksi hutang yang dilakukannya. Karena sifatnya adalah akad tabaru’ maka tidak boleh ada manfaat yang diambil oleh murtahin (orang yang menerima gadai). Harta yang digadaikan sendiri adalah tetap menjadi milik dari rahin (penggadai) sehingga tidak boleh digunakan tanpa adanya izin dari pemiliknya. Murtahin diperbolehkan mengambil uang pemeliharaan dari rahin jika harta gadaian tersebut membutuhkan pemeliharaan. Inti  dari akad gadai dalam Islam adalah saling tolong-menolong untuk meringankan beban orang lain.

 

Kata Kunci: Rahn, Fiqh Islam, Hukum Islam, Islam Indonesia

References

Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah Jilid III, Darul Fath, Kairo : Mesir, tahun 2000

Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar Juz III, Darul Kalam Ath-Thayib : Beirut, tahun 1999

Abdurrahman Al-Jazairi, Fiqh ‘Ala Madzahibul Arba’ah Juz II, Darul Ihya At-Turats Al-Arabi, Beirut, Libanon, tahun 1993

Al-Imam Ash-Shan'ani, Subul As-Salam Juz III, Jam’iyah Ihya At-Turats Al-Islami : Kuwait, tahun 1997

Wahbah Zuhaili, Fiqh Al-Islam Wa Adilatuhu , Darul Al-fikr : Damaskus, Suriah, tahun 2002 / 1422 H

Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Mulakhash Al-Fiqhi, Darul Ibnu Haitsam, Kairo, tahun 2003

M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam ( Fiqh Muamalat ), PT Raja Grafindo Persada : Jakarta, tahun 2003

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, PT Gunung Agung : Jakarta, tahun 1997.

Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, Taisir Karim Ar-Rahman fi Tafsir kalam Al-Manan, Jam'iyyah Ihya At-Turats Al-Islami, Kuwait, tahun 2003

Imam Jalaluddin Al-Mahali dan Jalaluddin As-Suyuti, Tafsir Jalalain Juz I, Sinar Baru Algesindo : Bandung, tahun 1996

Abdul Mujdib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh, Kalam Mulia : Jakarta, tahun 2001

Tim Penulis DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan syari'ah Nasional, Edisi Kedua, DSN dan BI. tahun 2003

Rahmat Syafe'i, Fiqh Muamalah, Pustaka Setia : Bandung, tahun 2004

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, cet. XVII, At-Tahiriyah : Jakarta, tahun 1976

Internet:

http://www.sinarharapan.co.id

http://www.tabloidnova.com

http://www.pegadaianonline

http://ulgs.tripod.com

http://www.syariahmandiri. co.id

http://www.bni.co.id

http://www. Muamalat.com

Published

2018-03-31

How to Cite

Misno, A. (2018). GADAI DALAM SYARI’AT ISLAM. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(01), 26–39. https://doi.org/10.30868/ad.v1i01.226

Issue

Section

Articles

Citation Check