GADAI DALAM SYARI'AT ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30868/ad.v1i01.226Abstract
Manusia tidaklah selamanya berkecukupan harta, ada masa-masa dimana ia sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika melihat kenyataan di masyakarat maka didapati banyak orang yang membutuhkan uang karena adanya suatu keperluan mendesak. Gadai menjadi solusi bagi kebutuhan keuangan yang mendesak yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sayangnya praktek gadai di masyarakat mengandung unsur riba yang diharamkan oleh Islam, sehingga dibutuhkan adanya teori dan praktek riba yang sesuai dengan syariah Islam.
Gadai dalam khazanah Islam disebut dengan rahn, ia adalah menggadaikan suatu barang sebagai jaminan atas transaksi hutang yang dilakukannya. Karena sifatnya adalah akad tabaru’ maka tidak boleh ada manfaat yang diambil oleh murtahin (orang yang menerima gadai). Harta yang digadaikan sendiri adalah tetap menjadi milik dari rahin (penggadai) sehingga tidak boleh digunakan tanpa adanya izin dari pemiliknya. Murtahin diperbolehkan mengambil uang pemeliharaan dari rahin jika harta gadaian tersebut membutuhkan pemeliharaan. Inti dari akad gadai dalam Islam adalah saling tolong-menolong untuk meringankan beban orang lain.
Â
Kata Kunci: Rahn, Fiqh Islam, Hukum Islam, Islam IndonesiaReferences
Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah Jilid III, Darul Fath, Kairo : Mesir, tahun 2000
Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar Juz III, Darul Kalam Ath-Thayib : Beirut, tahun 1999
Abdurrahman Al-Jazairi, Fiqh ‘Ala Madzahibul Arba’ah Juz II, Darul Ihya At-Turats Al-Arabi, Beirut, Libanon, tahun 1993
Al-Imam Ash-Shan'ani, Subul As-Salam Juz III, Jam’iyah Ihya At-Turats Al-Islami : Kuwait, tahun 1997
Wahbah Zuhaili, Fiqh Al-Islam Wa Adilatuhu , Darul Al-fikr : Damaskus, Suriah, tahun 2002 / 1422 H
Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Mulakhash Al-Fiqhi, Darul Ibnu Haitsam, Kairo, tahun 2003
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam ( Fiqh Muamalat ), PT Raja Grafindo Persada : Jakarta, tahun 2003
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, PT Gunung Agung : Jakarta, tahun 1997.
Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, Taisir Karim Ar-Rahman fi Tafsir kalam Al-Manan, Jam'iyyah Ihya At-Turats Al-Islami, Kuwait, tahun 2003
Imam Jalaluddin Al-Mahali dan Jalaluddin As-Suyuti, Tafsir Jalalain Juz I, Sinar Baru Algesindo : Bandung, tahun 1996
Abdul Mujdib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh, Kalam Mulia : Jakarta, tahun 2001
Tim Penulis DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan syari'ah Nasional, Edisi Kedua, DSN dan BI. tahun 2003
Rahmat Syafe'i, Fiqh Muamalah, Pustaka Setia : Bandung, tahun 2004
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, cet. XVII, At-Tahiriyah : Jakarta, tahun 1976
Internet:
http://www.syariahmandiri. co.id
http://www. Muamalat.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).