DAKWAH DAN LEGISLASI PENYIARAN

Authors

  • Fachri Fachrudin

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v4i08.161

Abstract

Seperti   diketahui   bahwa   dakwah   Islam   di   masyarakat   seringkali dihadapkan pada dua kesenjangan: pertama, kesenjangan yang berasal dari cara memberikan tradisi dakwah di Indonesia. Kesenjangan ini melihat bahwa masyarakat  kita  masih sering  menganggap  dakwah  sebagai  tabligh/penyiaran agama/penerangan agama. Dakwah dalam konteks ini hanya sibuk berkutat di wilayah pinggir dari sebuah sistem kepribadian dan sosial. Ia tidak mampu memberikan perubahan sosial secara mendasar. Perubahan yang tampak boleh jadi lebih bersifat superficial alias dangkal. Kedua, kesenjangan yang disebabkan tiadanya   kerangka   keilmuan   tentang   dakwah   yang   mampu   memberikan penjelasan tentang kenyataan dakwah Islam yang berarti merupakan kesenjangan antara teori dan praktik (realitas).

Hubungan timbal balik antara kehidupan yang terjadi di dunia ini dengan media massa sudah berlangsung sejak lama. Komunikasi dakwah memiliki unsur- unsur di dalamnya yaitu sumber komunikasi, kominikator, pesan komunikasi, media komunikasi, komunikan, tujuan, dan akibat. Media komunikasi dapat bersifat maknawi ataupun materi, penyiaran salah satunya menjadi media komunikasi massa. Dengan adanya perkembangan teknologi dalam berkomunikasi mempermudah penyampaian informasi dari satu tempat ke tempat lain di berbagai belahan dunia. Kemajuan dan kemunduran media komunikasi pun mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia seperti sosial, politik, ekonomi dan ketahanan suatu negara. Tulisan  ini  bermaksud  hendak  mengupas  proses  Transformasi  prinsip-prinsip dakwah ke dalam Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 tentunya menjadi satu hal yang absolut dan relevan, mengingat penduduk Indonesia yang beragama Islam dalam catatan statistik merupakan kelompok mayoritas.

 

 

Keywords; dakwah, penyiaran, legislasi, undang-undang penyiaran

Published

2017-10-31

How to Cite

Fachrudin, F. (2017). DAKWAH DAN LEGISLASI PENYIARAN. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 4(08). https://doi.org/10.30868/am.v4i08.161

Issue

Section

Articles

Citation Check