PRINSIP-PRINSIP SYARI’AT PADA BIDANG JINĀYAT
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v6i02.304Abstract
Penelitian ini membahas tentang prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hukuman dan balasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat dari dampak interaksi manusia (hukum pidana/ JinÄyat). Sebagaimana diketahui, bahwa interaksi sosial tidak hanya bisa melahirkan integrasi, kooperasi, tetapi juga dapat melahirkan kompetisi dan konflik. Dan setiap orang yang berkompetisi, tabiat alaminya adalah selalu pasti ingin menang. Oleh karena kemenangan atau keberhasilan adalah hal yang dicari dalam berkompetisi, maka seseorang bisa saja menggunakan berbagai cara dalam rangka meraih kemenangannya. Dalam kondisi-kondisi seperti ini, tidak mustahil ada pihak-pihak yang bertindak melanggar atau bahkan merampas hak-hak orang lain. Untuk itulah diperlukan norma atau aturan-aturan yang mengatur hubungan interakasi dan tata pergaulan hidup antar sesama manusia. Norma tersebut memiliki sifat memaksa yang menuntut orang untuk taat dan patuh terhadapnya. Norma ini sering kita kenal dengan istilah hukum. Berdasarkan deskripsi dan analisis pembahasan tersebut di atas terkait dengan prinsip-prinsip syari’at dalam bidang JinÄyat didapati bahwa JinÄyat merupakan salah satu bidang hukum yang ada dalam syari’at. JinÄyat menjadi salah satu produk yang dihasilkan syari’at sebagai bentuk dari pengejewantahan tujuan ditetapkannya syari’at. Untuk itu prinsip-prinsip syari’at menjadi satu hal yang inhern, serta menjadi landasan berpijak dalam ketetapan-ketepan yang berlaku di dalamnya.
Â
Keyword; Fiqh, Fiqh Jinayah, Hukum Pidana IslamReferences
al Mawardi, “al AhkÄm al SulthÄniyahâ€, (Mesir: Maktabah Musthafa al BÄb al HalabÄ«, 1973), cet. III
Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta; Gema Insani Press, 1996).
Asyqar SulaimÄn Al-, “TarÄ«kh al Fiqh al islÄmÄ«â€, (Urdun, DÄr al falÄh, 1991).
Audah Abdul al-Qadir; “al Tasyrī’ al JinÄ’I al IslÄmÄ«â€, (Mesir: Maktabah at TurÄst, 2003).
Beik Muhammad Khudari, “TarÄ«kh al Tasyrī’ al IslÄmÄ«â€, (Beirut: DÄr al Fikr. 1967).
HASMI, “Penegakkan Hukum Allohâ€, (Bogor: Pustaka MIM, 2000).
Jatnika Rachmat, Jalan Mencari Hukum Islam Upaya ke Arah Pemahaman Metodologi Ijtihad, (Jakarta; Gema Insani Press, 1996).
Khalaf Abdul Wahhab, “KhulÄshah TarÄ«kh al tasyrī’ al IslÄmÄ«â€, hlm. 19-22
Koto Alaidin, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2012).
Madkur Muhammad SalÄm, “At TalwÄ«h Asy Syarh at TaudhÄ«hâ€, tt, Jilid 1.
Muhammad Ismail Syah, dkk, “Filsafat Hukum Islamâ€, (Jakarta: Bumi Aksara, Cet. Ke-III, 1999).
Muslich Ahmad Wardi, “Hukum Pidana Menurut Al Qur’anâ€, (Jakarta: Diadit Media, 2007).
Ni’mah Ibrahim An-, “UshÅ«l al Tasyrī’ al Dustur fÄ« al IslÄmÄ«â€, (Bagdad: DiwÄn al Waqf al Sunny. 2009).
Praja. Juhaya. S., “Filsafat Hukum Islamâ€, (Tasikmalaya: Lathifah Press, 2009, hlm. 10).
Shiddieqie Muhammad Hasbi Ash-, Filsafat Hukum Islam, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2013).
SyÄtibi Asy-, al MuwÄfaqÄt, (Riyadh: Dar Ibnu Affan. 1997), Juz I.
Zaenudin Jeje, “Metode dan Strategi Penerapan Syari’at Islam di Indonesiaâ€, (Jakarta: Pembela Islam Media. 2015).
Zaidan Abdul KarÄ«m, “Pengantar Studi Syari’ah Mengenal Syari’ah Islam Lebih Dalamâ€, (Jakarta, Robbani Press, 2008).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.