FILOSOFI LABA DALAM PERSPEKTIF FIQH MU’AMALAH DAN EKONOMI KONVENSIONAL
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v3i06.146Abstract
Islam agama sempurna yang mengatur aspek kehidupanmanusia, tidak terkecuali aspek mu’amalah. Hukum asal mu’Ämalah, segala sesuatu dapat dilakukan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Untuk itu setiap orang bebas berusaha untuk mendapatkan harta dan mengembangkannya. Salah satunya memperoleh keuntungan merupakan tujuan dasar dari suatu praktek jual beli. Akan tetapi cara yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tersebut seringkali tidak diiringi dengan ketentuan islam yang ada, baik dari mekanisme transaksi jual beli tersebut maupun dari komoditi yang di perjualbelikan. Paradigma konvensional dalam transaksi bisnis masih menjadi mainstream dan orientasi kebanyakan orang. Fokus masalah dalam penulisan ini adalah kajian teori laba transaksi jual beli menurut fiqh mu’Ämalah yang dapat direalisasikan dan digunakan oleh masyarakat. Kajian mendalam dalam fiqh mu’amalah terkait laba yang diperoleh dalam transaksi jual beli memberikan konsep dasar penting yang dapat menuntun masyarakat untuk lebih beretika dalam berbisnis. Teori laba dalam islam menyatakan bisnis adalah ibadah, motivasi laba yang dituntut adalah laba dunia akhirat atau profit benefit, mekanisme transaksi dan komoditas yang dikembangkan adalah cerminan maqÄshidu asy syarī’ah, serta bisnis merupakan pengejewantahan dari Islamic man.Sedangkan konvensional, motivasi dasar laba adalah profit oreinted, laba sebagai equivalent proses produksi yang bunga menjadi salah satu komponen di dalamnya, mencerminkan rasionality economic man, dan bisnis adalah semata-mata pemuas kebutuhan. Melihat pada realita perolehan laba dalam transaksi konvensional, tulisan ini mendorong untuk lebih memberikan perhatian besar kepada model transaksi bisnis yang telah digariskan oleh syari’ah.
Keywords: Laba;Fiqh Mu’Ämalah; Transaksi: Jual BeliDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.