TAQNĪN AL-AHKĀM DALAM LINTAS SEJARAH

Authors

  • Lutfi Lukman Hakim
  • Fachri Fachrudin

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v5i09.188

Abstract

Dalam istilah Umar Sulaiman al-Asyqar
1
disebut fase taqlîd dan jumud. Bahwa
telah terjadi dekadensi pemahaman syariah menjadi teks-teks dan pendapat fuqaha
bukan lagi al-Qur‟an dan Hadits, sehingga yang menjadi kekuatan adalah „sabda‟
para imam madzhab, sekalipun menjadi mujtahid hanya dalam kapasitas mujtahid
madzhab dan bukan mujtahid mutlak. Realitas ini terjadi secara masif untuk
seluruh pengikut madzhab fîqh tanpa terkecuali dan muncul sebagai kelanjutan
dari periode sebelumnya. Sebagai fase paling lama, periode ini membentang
sekitar sembilan abad dan menyaksikan keruntuhan dinasti Abasiyyah dan
kekaisaran Utsmani, ekspansi kekuatan militer dan politik Barat, dan revolusi
industri serta dominasi kolonial atas wilayah-wilayah muslim oleh Eropa.
Kekuasaan kolonial menyebarkan doktrin dan kode hukum mereka sendiri di
hampir semua wilayah hukum. Akibatnya fiqh kehilangan sentuhan dengan
realitas sosial dan menjalani satu periode stagnasi yang tanpa henti.

Keyword: taqnin, madzhab

Published

2017-12-14

How to Cite

Hakim, L. L., & Fachrudin, F. (2017). TAQNĪN AL-AHKĀM DALAM LINTAS SEJARAH. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 5(09). https://doi.org/10.30868/am.v5i09.188

Issue

Section

Articles

Citation Check