PRAKTIK GADAI PEGADAIAN SYARIAH KUTACAN

Authors

  • Isran Nanda Beruh UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Pagar Pagar UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Hafsah Hafsah UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.4073

Abstract

PT. Pegadaian Syariah Kutacane adalah perseroan yang bergerak di bidang pegadain, yang dalam pengembangannya melakukan tawaran produk rahn (gadai) emas, yang dilakukan dengan cara memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat Kutacane yang ingin memiliki emas Penelitian ini adalah gabungan dari penelitian normative dan empiris. Sumber data primer terdiri dari Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari`ah, hasil wawancara dan observasi terhadap masyarakat Kutacane. Hasil penelitian: Pelaksanaan Pembiayaan Produk Mulia Emas dengan Menggunakan Akad Rahn yang Dipraktikkan Masyarakat Kutacane di PT. Pegadaian Syariah Kutacane, dilakukan oleh masyarakat dengan cara sukarela, dan ditambah dengan adanya model pembiayaan dengan cara angsuran. Praktiknya masyarakat mendaftarkan secara individual atau kolektif, serta melakukan kesepakatan dengan pihak PT. Pegadaian Syariah Kutacane, baik dari bobot emas, harga, lama angsuran, serta angsuran setiap bulannya. Aturan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari`ah terhadap Pembiayaan Produk Mulia Emas dengan Menggunakan Akad Rahn, diketahui pembiayaan produk mulia berupa emas dengan akad rahn (gadai) yang diterapkan oleh PT. Pegadaian Syariah Kutacane dalam beberapa masalah terkesan mengabaikan dari asas-asas yang terdapat dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Kuangan Syari`ah. Diketahui, dengan adanya pertentangan pada masalah keadilan, kerjasama, kemudahan, keuntungan, dan lain sebagainya.

References

A. Qodri Azizy dalam M. Solly Lubis, Aceh Mencari Format Khusus. Jurnal: Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2005.

Abu Ishaq asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul fi asy-Syari`at, (Bairut: Dar al-Ma`rifah, 2012).

Asri Wijayanti dan Lilik Sofyan Achmad, Strategi Penulisan Hukum, (Bandung: CV. Lubuk Agung, 2013).

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2014)..

Komaruddin, Ensiklopedi Manajemen, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002).

Lousi O. Kattsoff, Elements of Philosofphy, terj. Soejono Soemargono, Pengantar Filsafat, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2004), cet. 9.

Muhammad Yafiz, Argumentasi Integrasi Islam & Ekonomi; Melacak Rasionalitas Islamisasi Ilmu Ekonomi, (Medan: UIN-SU Press, 2015), cet. 1.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2013), cet. 8.

Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Kuangan Syari`ah.

Rasyid Rizani, Qanun Jinayat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Sistem Hukum Nasional. Artikel: Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, 2020. https://badilag.mahkamahagung.go.id.

Rokhmat Subagiyo, Tinjauan Syariah tentang Pegadaian Syariah (Rahn). Jurnal: “An-Nisbah, Volume 01, Nomor 01, Tahun 2014â€. https://media.neliti.com/media/publications/64339-ID-tinjauan-syariah-tentang-pegadaian-syari.pdf.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 1998).

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian; suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2014), cet. 15.

Published

2023-02-10

How to Cite

Beruh, I. N., Pagar, P., & Hafsah, H. (2023). PRAKTIK GADAI PEGADAIAN SYARIAH KUTACAN. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001). https://doi.org/10.30868/am.v10i001.4073

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>