PRAKTIK GADAI PEGADAIAN SYARIAH KUTACAN
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i001.4073Abstract
PT. Pegadaian Syariah Kutacane adalah perseroan yang bergerak di bidang pegadain, yang dalam pengembangannya melakukan tawaran produk rahn (gadai) emas, yang dilakukan dengan cara memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat Kutacane yang ingin memiliki emas Penelitian ini adalah gabungan dari penelitian normative dan empiris. Sumber data primer terdiri dari Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari`ah, hasil wawancara dan observasi terhadap masyarakat Kutacane. Hasil penelitian: Pelaksanaan Pembiayaan Produk Mulia Emas dengan Menggunakan Akad Rahn yang Dipraktikkan Masyarakat Kutacane di PT. Pegadaian Syariah Kutacane, dilakukan oleh masyarakat dengan cara sukarela, dan ditambah dengan adanya model pembiayaan dengan cara angsuran. Praktiknya masyarakat mendaftarkan secara individual atau kolektif, serta melakukan kesepakatan dengan pihak PT. Pegadaian Syariah Kutacane, baik dari bobot emas, harga, lama angsuran, serta angsuran setiap bulannya. Aturan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari`ah terhadap Pembiayaan Produk Mulia Emas dengan Menggunakan Akad Rahn, diketahui pembiayaan produk mulia berupa emas dengan akad rahn (gadai) yang diterapkan oleh PT. Pegadaian Syariah Kutacane dalam beberapa masalah terkesan mengabaikan dari asas-asas yang terdapat dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Kuangan Syari`ah. Diketahui, dengan adanya pertentangan pada masalah keadilan, kerjasama, kemudahan, keuntungan, dan lain sebagainya.References
A. Qodri Azizy dalam M. Solly Lubis, Aceh Mencari Format Khusus. Jurnal: Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2005.
Abu Ishaq asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul fi asy-Syari`at, (Bairut: Dar al-Ma`rifah, 2012).
Asri Wijayanti dan Lilik Sofyan Achmad, Strategi Penulisan Hukum, (Bandung: CV. Lubuk Agung, 2013).
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2014)..
Komaruddin, Ensiklopedi Manajemen, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002).
Lousi O. Kattsoff, Elements of Philosofphy, terj. Soejono Soemargono, Pengantar Filsafat, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2004), cet. 9.
Muhammad Yafiz, Argumentasi Integrasi Islam & Ekonomi; Melacak Rasionalitas Islamisasi Ilmu Ekonomi, (Medan: UIN-SU Press, 2015), cet. 1.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2013), cet. 8.
Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Kuangan Syari`ah.
Rasyid Rizani, Qanun Jinayat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Sistem Hukum Nasional. Artikel: Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, 2020. https://badilag.mahkamahagung.go.id.
Rokhmat Subagiyo, Tinjauan Syariah tentang Pegadaian Syariah (Rahn). Jurnal: “An-Nisbah, Volume 01, Nomor 01, Tahun 2014â€. https://media.neliti.com/media/publications/64339-ID-tinjauan-syariah-tentang-pegadaian-syari.pdf.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 1998).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian; suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2014), cet. 15.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.