Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Electronic Litigation Di Era Pandemi Covid-19 dalam Konsep Maslahah Mursalah

Authors

  • Pagar Pagar UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Ansari Ansari UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Adenita Sahfitri UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2437

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian  hukum empiris yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitik. Penulis membatasi menjadi tiga permasalahan pertama mengenai keefektivan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, kemudian bagaimana keefektivan nya dimasa pandemic covid-19 dan dihubungkan dengan konsep Maslahah Mursalah, dalam hal ini penulis meneliti di kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.Setelah penulis meneliti dan telah melakukan wawancara pada beberapa informan dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tersebut demi untuk sebuah kemaslahatan untuk pihak yang berperkara agar bisa lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan sesuai dengan pasal 2 ayat 4 UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Terlebih lagi pada masa pandemic covid-19 ini bisa menjadi penyelesaian atas perintah dari pemerintah untuk tidak adanya perkumpulan seperti hal nya perkumpulan untuk menunggu antrian persidangan, yang akan mengakibatkan cepat tersebarnya penyakit yang menular tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa elektronik litigation kurang efektif penerapannya di Pengadilan Agama Sei Rampah dengan berbagai kendala, terkait masyarakat yang menggugat di pengadilan Agama Sei Rampah kurang memahami dalam penggunaan teknologi.

References

Buku

Ali, Achmad. dan Wiwie Heryani, Mengkaji Kajian Empiris terhadap Hukum, Jakarta: Kencana, 2013.

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Palu:2006.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Bisri, Cik Hasan. Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, bandung: Rosda, 2000.

Eva laela Fakhira, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, Bandung: PT Refika Aditama, 2017.

Manan, Abdul. Penerapan hukum Acara Perdata di lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2005.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Jambi: CV Mandar Maju, 2013.

Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia 2015-2019, Jakarta: 2015.

Suadi, Amran. Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Kencana. 2019.

Syahrani, H.R. Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Syarifuddin, Muhammad. Transformasi Digital Persidangan di Era New Normal Melayani Pencari Keadilan di Masa Pandemi Covid-19, Jakarta: Imaji Cipta Karya, 2020.

Undang-Undang

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009.

Jurnal

Agung Firmansyah, Muhammad Ilman Akbar, Mursal Rais, Mustafa Kamal, dan Putu Wuri Handayani Pengembangan Alternatif Model E-Payment B2c (Business To Consumer) Untuk Masyarakat Indonesia, Journal of Information Systems, Vol. 5, no.1, (2009): 42-49

Baiq Paridah, Implementasi Dan Dampak E-Court (Electronics Justice System) Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Negeri Selong, Juridica, Vol. 2, No. 1, (2020): 41-54

Hisam Ahyani, Muhamad Ghofir Makturidi, Muharir, Administrasi Perkara Perdata Secara E-Court di Indonesia, Batulis Civil Law Rev. Vol. 2, No. 1, (2021): 56-65.

Kholilur Rahman, Modernisasi Persidangan Perkara Pidana Pasca Diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik, LEXRenaissan, Vol. 6, No. 4, (2021): 705-718

Lutfia, V. Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Peradilan Melalui E-Court Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Di Era Digitalisasi. Lex Renaissance, Vol. 6, No. 4, (2022): 677–691.

P, Wachjoe, Santhos. Penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Persidanganâ€. Jurnal Hukum dan Peradilan Puslitbang Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI,. Vol. 5, No. 1, (2016).

Renny N.S. Koloay, Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Jurnal Hukum Unsrat, Vol.22, No.5, (2016): 16-27

Sonyendah Retnaningsih, Disriani Latifah Soroinda Nasution, Rouli Anita Velentina, Kelly Manthovani, Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia), Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 1 (2020): 124-144.

Wawancara

Wawancara dengan ketua pengadilan Agama Sei Rampah, Munir, S.H., M.H pada tanggal 27 Oktober 2021 di Pengadilan Agama Sei Rampah.

Wawancara dengan Wakil ketua pengadilan Agama Sei Rampah, Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. pada tanggal 27 Oktober 2021 di Pengadilan Agama Sei Rampah

Wawancara dengan hakim, Fauzan Arrasyid, Sag.,M.H pada tanggal 28 oktober 2021 di Pengadilan Agama Sei Rampah.

www-dslalawfirmcom.cdn.ampproject.org diakses pada tanggal 18 oktober 2021 pukul 09.39 wib.

Wawancara dengan Yunan Habibi S.H, tanggal 18 oktober 2021 di Pengadilan Agama Sei Rampah.

Wawancara dengan Hamdani S.H, tanggal 18 oktober 2021, di pengadilan Agama Sei Rampah.

Wawancara dengan Awaluddin, SAg, S.H., M.H, tanggal 27 Oktober 2021 di kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.

Wawancara dengan Ananda Muhammad Imam, S.H, tanggal 27 Oktober 2021 di kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.

Wawancara dengan Sri Rahayu, tanggal 23 oktober 2021 di kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.

Wawancara dengan dengan Hartono, tanggal 17 Januari 2022 di kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.

Published

2022-04-28

How to Cite

Pagar, P., Ansari, A., & Sahfitri, A. (2022). Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Electronic Litigation Di Era Pandemi Covid-19 dalam Konsep Maslahah Mursalah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 315–334. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2437

Citation Check

Most read articles by the same author(s)