Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Electronic Litigation Di Era Pandemi Covid-19 dalam Konsep Maslahah Mursalah
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2437Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitik. Penulis membatasi menjadi tiga permasalahan pertama mengenai keefektivan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, kemudian bagaimana keefektivan nya dimasa pandemic covid-19 dan dihubungkan dengan konsep Maslahah Mursalah, dalam hal ini penulis meneliti di kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.Setelah penulis meneliti dan telah melakukan wawancara pada beberapa informan dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tersebut demi untuk sebuah kemaslahatan untuk pihak yang berperkara agar bisa lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan sesuai dengan pasal 2 ayat 4 UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Terlebih lagi pada masa pandemic covid-19 ini bisa menjadi penyelesaian atas perintah dari pemerintah untuk tidak adanya perkumpulan seperti hal nya perkumpulan untuk menunggu antrian persidangan, yang akan mengakibatkan cepat tersebarnya penyakit yang menular tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa elektronik litigation kurang efektif penerapannya di Pengadilan Agama Sei Rampah dengan berbagai kendala, terkait masyarakat yang menggugat di pengadilan Agama Sei Rampah kurang memahami dalam penggunaan teknologi.
References
Buku
Ali, Achmad. dan Wiwie Heryani, Mengkaji Kajian Empiris terhadap Hukum, Jakarta: Kencana, 2013.
Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Palu:2006.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Bisri, Cik Hasan. Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, bandung: Rosda, 2000.
Eva laela Fakhira, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, Bandung: PT Refika Aditama, 2017.
Manan, Abdul. Penerapan hukum Acara Perdata di lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2005.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Jambi: CV Mandar Maju, 2013.
Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia 2015-2019, Jakarta: 2015.
Suadi, Amran. Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Kencana. 2019.
Syahrani, H.R. Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Syarifuddin, Muhammad. Transformasi Digital Persidangan di Era New Normal Melayani Pencari Keadilan di Masa Pandemi Covid-19, Jakarta: Imaji Cipta Karya, 2020.
Undang-Undang
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009.
Jurnal
Agung Firmansyah, Muhammad Ilman Akbar, Mursal Rais, Mustafa Kamal, dan Putu Wuri Handayani Pengembangan Alternatif Model E-Payment B2c (Business To Consumer) Untuk Masyarakat Indonesia, Journal of Information Systems, Vol. 5, no.1, (2009): 42-49
Baiq Paridah, Implementasi Dan Dampak E-Court (Electronics Justice System) Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Negeri Selong, Juridica, Vol. 2, No. 1, (2020): 41-54
Hisam Ahyani, Muhamad Ghofir Makturidi, Muharir, Administrasi Perkara Perdata Secara E-Court di Indonesia, Batulis Civil Law Rev. Vol. 2, No. 1, (2021): 56-65.
Kholilur Rahman, Modernisasi Persidangan Perkara Pidana Pasca Diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik, LEXRenaissan, Vol. 6, No. 4, (2021): 705-718
Lutfia, V. Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Peradilan Melalui E-Court Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Di Era Digitalisasi. Lex Renaissance, Vol. 6, No. 4, (2022): 677–691.
P, Wachjoe, Santhos. Penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Persidanganâ€. Jurnal Hukum dan Peradilan Puslitbang Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI,. Vol. 5, No. 1, (2016).
Renny N.S. Koloay, Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Jurnal Hukum Unsrat, Vol.22, No.5, (2016): 16-27
Sonyendah Retnaningsih, Disriani Latifah Soroinda Nasution, Rouli Anita Velentina, Kelly Manthovani, Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia), Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 1 (2020): 124-144.
Wawancara
Wawancara dengan ketua pengadilan Agama Sei Rampah, Munir, S.H., M.H pada tanggal 27 Oktober 2021 di Pengadilan Agama Sei Rampah.
Wawancara dengan Wakil ketua pengadilan Agama Sei Rampah, Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. pada tanggal 27 Oktober 2021 di Pengadilan Agama Sei Rampah
Wawancara dengan hakim, Fauzan Arrasyid, Sag.,M.H pada tanggal 28 oktober 2021 di Pengadilan Agama Sei Rampah.
www-dslalawfirmcom.cdn.ampproject.org diakses pada tanggal 18 oktober 2021 pukul 09.39 wib.
Wawancara dengan Yunan Habibi S.H, tanggal 18 oktober 2021 di Pengadilan Agama Sei Rampah.
Wawancara dengan Hamdani S.H, tanggal 18 oktober 2021, di pengadilan Agama Sei Rampah.
Wawancara dengan Awaluddin, SAg, S.H., M.H, tanggal 27 Oktober 2021 di kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.
Wawancara dengan Ananda Muhammad Imam, S.H, tanggal 27 Oktober 2021 di kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.
Wawancara dengan Sri Rahayu, tanggal 23 oktober 2021 di kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.
Wawancara dengan dengan Hartono, tanggal 17 Januari 2022 di kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.