PERLINDUNGAN HUKUM ANAK NELAYAN DARI KEKERASAN EKONOMI (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3991Abstract
Penilitian ini berjudul Perlindungan Hukum Anak Nelayan Dari kekerasan Ekonomi (Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Kekerasan ekonomi yang terjadi pada anak adalah satu bentuk perekonomian yang terjadi di masa sekarang, hal ini didasarkan atas dasar sulit nya mencari uang sehingga membuat anak anak nelayan putus sekolah. Dengan paradigma bahwa anak adalah milik orang tua, ketika orang tua depresi atau stres karena menghadapi persoalan hidup, anak pun menjadi pelampiasan kekecewaan. Selain itu, kecekatan pemerintah dalam mengatasi krisis ekonomi diharapkan dapat membantu menekan angka kekerasan anak. Dalam penulisan ini data yang akan ditulis adalah dengan cara penelitian kepustakaan, yaitu meneliti dan membahas buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Adapun Sumber data primer, yaitu data pokok yang dalam hal ini peneliti menggunakan Buku-Buku Hukum Islam dan UU tentang Perlindungan Anak. Metode analisa data yang dipakai adalah metode kualitatif secara induktif.
References
Agusmidah, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor, Ghalia Indonesia.
Ash-Shiddiqy, Muhammad Hasbi. 1995. Tafsir Al Qur’anul Majid An-Nur, Juz 5. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Audah, Abdul Qadir. 1994. Al-Tasyri’al-Jinaiy al-Islami. Beirul: Dar al-Kitab al-Arabi.
C.S.T. Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.
Elfrianto. 2006. Hak Atas Pendidikan Dan Perlindungan Hukum Pekerja Anak Jurnal Madani, Volume.8 No. 2 Juni Medan, UMSU.
Fagih, Mansur. Panduan Pendidikan Polik Rakyat. Yogyakarta: Insist, 1999.
Fuad M. Fachruddin. 1991. Masalah Anak dalam Hukum Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.
Hadjon, M. Philipus. 1987, Pelrindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hanafi, Ahmad. 2006. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Husni, Lalu. 2005. Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta :PT Raja Grapindo Persada.
Jalaludin. 2015. Mempersiapkan Anak Sholeh Menelusuri Tuntunan dan Bimbingan Rasulullah Saw. Palembang: Perpustakaan Nasional.
Marsaid. , 2015. Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid AsySyari’ah). Palembang: Noer Fikri)
Mas, Marwan. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia,
Mertokusumo, Sudikno. 2009, Penemuan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Nasution, Thamrin Nasution, Nurhalijah. 1985. Peranan Orangtua Dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Anak. Yogyakarta: Kanisinus.
R. Tjitrosudibio, R. Subekti. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet. ke-31. Jakarta: Pradnya Paramita.
Rahardjo,Satdjipto. 2000, Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
RI, Kementerian Agama. 2006. Al-Quran dan Terjemah. Bandung: Hilal.
Rusli, Hardijan. 2004, Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta, Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono.2012. Sosiologi Suatu Pengantar.(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekito, Sri Widoyati Wiratmo. Anak dan Wanita Dalam Hukum., Jakarta, LP3ES.
Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam, Cet. Ke-3. Jakarta: Kencana.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka: Amirko, 1984)
Waskito, A. A. 2022. Kamus Praktis Bahasa Indonesia.Wahyu Media: Jakarta Selatan.
Yanggo, Huzaimah Tahido. 2013. Hukum Keluarga dalam Islam. T.tp: Rimba: Yamiba.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.