PEMBATALAN PEMINANGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN ADAT MELAYU (Studi Kasus Di Kabupaten Labuhanbatu Induk)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.4100Abstract
Pernikahan dalam Islam lebih dari sekadar kontrak sipil atau kemitraan; memiliki makna religius. Kompilasi Hukum Islam harus menegaskan bahwa menaati petunjuk Allah adalah kontrak yang mengikat. Peneliti menggunakan metode multidisiplin dengan pendekatan ilmiahnya secara teologis normatif dan sosiologis, berup sumber data tertulis (library research), data lapangan (field research), dan dokumentasi. Dari penelitian ini menghasilkan bahwa, pertama masyarakat Melayu ada beragam muqoddimah/pendahuluan yang harus dijalankan sebelum kegiatan peminangan berlangsung; kedua sanksi hukum dari adanya pembatalan peminangan oleh sebelah pihak harus ada dan dijalankan berdasarkan kesepakatan yang disetujui; dan ketiga ada beragam muqoddimah/pendahuluan yang harus dijalankan sebelum kegiatan peminangan berlangsung.
References
Departemen Agama RI. (2009). Al-Quran Al-Karim dan Terjemahannya. Jakarta: PT Sabiq.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB III P.12-P.13.
Fajri Ilhami. (2018). Tradisi Sasuduik dalam Peminangan di Nagari Larau lima Puluh Kota Sumatera Barat. Skripsi: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Subki Djunaedi. (1992). Pedoman Mencari dan Memilih Jodoh. Bandung: CV. Sinar baru.
Meleong, Lexu J. (2009). Metode Penelitian Kualitattif . Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Rifa’i, Moh. (1978). Ilmu Fikih Islam Lengkap. Semarang: CV Toha Putra.
Sahruddin, Responden sebagai ketua adat diwawancara pada, 20 Juli 2022.
Khairuddin, Responden sebagai masyarakat melayu, diwawancara pada 20 Juli 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.