ANALISIS KOMPARATIF PUTUSAN PERKARA HARTA BERSAMA PADA PENGADILAN AGAMA MEDAN DAN PENGADILAN AGAMA KLATEN

Authors

  • Sahmiar Pulungan UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Heri Firmansyah UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Irvan Bahri UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.4075

Abstract

Harta bersama merupakan harta kekayaan dalam perkawinan ataupun syirkah yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri ataupun bersama suami dan isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung. Dalam perkara harta bersama, pada penyelesaiannya haruslah berdasarkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup yang ada di dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa latar belakang pertimbangan hukum dan pandangan hakim tentang penyelesaian perkara sengketa harta bersama. Adapun penelitian ini menggunakan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan analisis dokumen. Selanjutnya, data dianalisa melalui teknik reduksi (pemilahan) data, penyajian data dan penarikan simpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan hasil dalam putusan perkara pada Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Agama Klaten dengan kasus yang sama yaitu Gugatan Harta Bersama walaupun kedua putusan tersebut menggunakan asas serta pasal yang serupa dalam duduk perkaranya yaitu Pasal 96 ayat 1 dalam Kompilasi Hukum Islam .

References

Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Arikunto, S. (2007). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Arto, A. M. (2015). Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Ghazaly, A. (2006). Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana.

Hasan, M. I. (2002). Pokok-Pokok materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Huberman, M. B. (2007). Analisis Data Kualitatif: Buku Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.

Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Moleong, L. J. (1991). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Murni, W. (2008). Cara Mudah Menulis Proposal dan Laporan Penelitian Lapangan Pendekatan Kualitatif, Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Malang: UM Press.

Nasution, .. (1996). Metodologi Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.

Sugiyono. (2016). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Ðzhаr, Ð. (2019). Hukum Perkаwinаn Islаm. Yogyakarta: UII Press.

Published

2022-12-29

How to Cite

Pulungan, S., Firmansyah, H., & Bahri, I. (2022). ANALISIS KOMPARATIF PUTUSAN PERKARA HARTA BERSAMA PADA PENGADILAN AGAMA MEDAN DAN PENGADILAN AGAMA KLATEN. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001). https://doi.org/10.30868/am.v10i001.4075

Citation Check