ANALISIS KOMPARATIF PUTUSAN PERKARA HARTA BERSAMA PADA PENGADILAN AGAMA MEDAN DAN PENGADILAN AGAMA KLATEN
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i001.4075Abstract
Harta bersama merupakan harta kekayaan dalam perkawinan ataupun syirkah yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri ataupun bersama suami dan isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung. Dalam perkara harta bersama, pada penyelesaiannya haruslah berdasarkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup yang ada di dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa latar belakang pertimbangan hukum dan pandangan hakim tentang penyelesaian perkara sengketa harta bersama. Adapun penelitian ini menggunakan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan analisis dokumen. Selanjutnya, data dianalisa melalui teknik reduksi (pemilahan) data, penyajian data dan penarikan simpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan hasil dalam putusan perkara pada Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Agama Klaten dengan kasus yang sama yaitu Gugatan Harta Bersama walaupun kedua putusan tersebut menggunakan asas serta pasal yang serupa dalam duduk perkaranya yaitu Pasal 96 ayat 1 dalam Kompilasi Hukum Islam .References
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Arikunto, S. (2007). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Arto, A. M. (2015). Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Ghazaly, A. (2006). Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana.
Hasan, M. I. (2002). Pokok-Pokok materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Huberman, M. B. (2007). Analisis Data Kualitatif: Buku Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Moleong, L. J. (1991). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Murni, W. (2008). Cara Mudah Menulis Proposal dan Laporan Penelitian Lapangan Pendekatan Kualitatif, Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Malang: UM Press.
Nasution, .. (1996). Metodologi Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Sugiyono. (2016). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Ðzhаr, Ð. (2019). Hukum Perkаwinаn Islаm. Yogyakarta: UII Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.