Hukum Nafkah Mut’ah Dan Idah Istri Dalam Perkara Khuluk (Analisis Terhadap Sema No 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Nafkah Idah dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Gugat)

Authors

  • Taufiq Fathur Ronzie Saragih Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Sahmiar Pulungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Adlin Budhiawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2443

Abstract

Perceraian yang diinginkan oleh istri yang diajukan kepada Peradilan Agama dikenal dengan sebutan cerai gugat. Dalam islam sebutan cerai gugat dikenal dengan kata khulu yang berarti melepaskan atau mengganti pakaian pada badan, karena seorang wanita merupakan pakaian bagi lelaki, dan sebaliknya. khulu' adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan iwadh atau tebusan kepada dan atas persetujuan suami. Hukum islam memberi jalan kepada istri yang menghendaki perceraian dengan mengajukan khulu, sebagaimana hukum islam memberi jalan kepada suami untuk menceraikan istrinya dengan jalan talak. Akibat hukum dari pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya (nusyuz) ini adalah: (a) Perkawinan putus dengan talak ba 'in sughra; (b) Berkurangnya jumlah talak dan tidak dapat dirujuk; (c) Istri menjalani iddah talak biasa; (d) Bekas suami bebas dari kewajiban untuk membayar nafkah iddah terhadap bekas istri; (e) Tidak ada hak mut'ah (berupa uang atau benda) bagi si isteri. Negara mempunyai kepentingan pula untuk turut mencampuri urusan masalah perkawinan dengan membentuk dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Tujuannya untuk memberi perlindungan terhadap rakyat sebagai salah satu unsur negara, melalui hukum yang berlaku dan diberlakukan terhadap mereka. Salah satu nya adalah dengan adanya SEMA No.3 Tahun 2018 termuat dalam rumusan hukum kamar agama yang salah satu bunyi nya adalah “Kewajiban suami akibat perceraian terhadap istri yang tidak nusyuz Mengakomodir Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, maka isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut'ah, dan nafkah idah sepanjang tidak terbukti nusyuz", sehingga memberikan kesempatan bagi wanita yang mengguat cerai suaminya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai mantan isteri yang harus ditunaikan mantan suaminya dengan syarat tidak terbukti nusyuz Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti peraturan perundang-undangan yang relavan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian yang digunakan pada karya ilmiah ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach). Pada perkara khulu' istri tidak memiliki hak untuk mendapatkan nafkah idah dan mut'ah baik itu menurut fiqh maupun hukum perkawinan islam di Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 sesuai dengan konsep negara Indonesia sebagai negara hukum yang menggunakan Pancasila sebagai landasan Negara yang dalam sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memberikan kepada seluruh rakyat Indonesia jaminan untuk mendapatkan keadilan

References

Abu, Muhammad Zahrah. Ahwal Syahkshiyyah, Kairo: Daar el-Fikri, 2005

Al Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam.Jakarta: Pustaka Amani, 2002No Title.

Annas, Syaiful. ‘Masa Pembayaran Beban Nafkah Iddah dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak (Sebuah Implementasi Hukum Acara di Pengadilan Agama)’, al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol.10, Kalimantan Selatan. Tanah Bumbu.2017.

Departemen Agama Republik Indonesia. Alquran dan Terjemahanya, Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2006.

Idris, Ramulyo Mohd, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara. 2002.

Mansur, Abu. Lisan el-Arab, Kairo: Daar el-Hadist, 2003.

Muhammad, K. H. . Fiqh Perempuan; Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender LKIS PELANGI AKSARA.2009.

Munawir, A.W. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia.Surabaya: Pustaka Progressef.1997.

Rahman, Abdul Ghozali. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2008.

Subekti, R Pokok-pokok Hukum Perdata, cet ke-31 Jakarta;Intermasa,2003.

Additional Files

Published

2022-04-29

How to Cite

Saragih, T. F. R., Pulungan, S., & Budhiawan, A. (2022). Hukum Nafkah Mut’ah Dan Idah Istri Dalam Perkara Khuluk (Analisis Terhadap Sema No 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Nafkah Idah dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Gugat). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 225–238. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2443

Citation Check