KEWAJIBAN ORANG TUA JAMAAH TABLIGH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI DESA SIDOMULYO KECAMATAN LUMUT KABUPATEN TAPANULI TENGAH

Authors

  • Muflika Gusliandari UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Sahmiar Pulungan UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Ramadhan Syahmedi Siregar UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3517

Abstract

Di Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Kecamatan Lumut ada sebuah perdesaan dengan nama desa Sidomulyo terdapat beberapa kelompok yang dikenal sebagai Jamaah Tabligh. Jamaah Tabligh adalah sekelompok aktifis dakwah yang berpergian selama tiga hari, tujuh hari, sepuluh hari, 30 hari hingga 120 hari yang dilakukan oleh para muballigh. Dengan meninggalkan keluarga baik istri dan anak maka bentuk pengawasan sebagai suami atau ayah berkurang, terlebih lagi jika kedua orang tua baik suami ataupun istri mengikuti kegiatan aktifis dakwah tersebut. Mereka rela meninggalkan anak mereka selama beberapa hari dan apabila seorang ayah yang pergi dakwah akan meninggalkan istri dan anak-anaknya lebih lama lagi hingga berbulan-bulan dengan lokasi yang cukup jauh demi berdakwah. terkait hal ini perlu adanya suatu pengawasabn lebih terhadap anak yang ditinggal pada saat khurj atau masturah sehingga anak yang ditinggal tidak terjun dalam kenakalan remaja dengan usaha memberikan suatu pemahaman nilai agama, niai sosial dan lain-lain.

References

Asmani, J. M. (2019). Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Asyafri JayaBakri, A. (1996). Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bungin (2007). Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekomoni, Kebijakan Politik, dan Ilmu Sosial Budaya. Jakarta: Kencana Media Group.

Dacholfany, M. I., Hasanah, U. (2018). Pendidikan Anak Usia Dini Menurut Konsep Islam. Jakarta: Amzah.

Dewanto, A. (2021). Penyuluhan Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Budi Utama.

Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: UMM Press.

Fahimah, I. (2019). Kewajiban Orangtua Terhadap Anak dalam Persfektif Islam, Jurnal: Hawa, 1(1).

Hermanto, A. (2021). Problematika Hukum keluarga Islam di Indonesia. Malang: Literasi Nusantara Abadi.

Ihromi. (2004). Buampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: IKAPI.

Kamaruddin, S. A. (2010). Jama’ah Tabligh Sejarah, Karakteristik dan Pola Perilaku dalam Persfektif Sosiologi.Jakarta: Gaung Persada.

Kompilasi Hukum Islam

Kriyanto. (2006),Disertai Contoh Praktis Riset Media, Public Relations, Advertising, Komunikasi Organisasi dan Komunikasi Pemasaran. Jakarta: Riset Komunikasi, Kencana

Lestari, I. P. dkk, (2020). Model Pencegahan Kenakalan Remaja dengan Pendidikan Agama Islam. Jawa Barat: Penerbit Adab.

Listyaningrum, R. A., dkk, (2021). Strategi Parenting dalam Pembentukan Karakter Anak Usia Dini Pada Keluarga Pemulung di Kampung Sumur Jakarta Timur. Jakrata: Cv. Bayfa Cendikia Indonesia.

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum .Jakarta: Kencana.

Mulyana dkk, (2013). Metode Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: PT. Rosdakarya.

Ontolsy, A. B. (2019). Hak dan Kewajiban Orang Tua dan Anak ditinjau dari Pasal 45 Juncto 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal: Lex Privatum,VII(3).

Pasal 26 Undang-ungan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam

Safari, M. (2020). Psikologi Pendidikan Anak di Usia Dini. Riau: Dotplus Publisher.

Subagja, R. H. (2020) “Konsep Pemenuhan Hak Anak Jamaah Tabligh Persfektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Maqashid Syariah,†Sakinah: Jurnal Of Family Studies, 4(3)

Sujarweni, V. W. (2021). Metodologi Penelitian Lengkap, Praktis dan Mudah Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Perss.

Sunarso, B. (2021). Merajut Kebahagiaan keluarga (Persfektif Sosial Agama), Jilid 1, Yogyakarta: CV Budi Utama.

Supinganto, A. dkk. (2021). Manajemen Laktasi Berbasis Evidence Based Terkini. Jakarta: Sebatik.

Suwardiendraswara. (2006).Metode,Teori,Teknik Penelitian Budaya, Ontologi, Epistimologi Dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Published

2023-01-23

How to Cite

Gusliandari, M., Pulungan, S., & Siregar, R. S. (2023). KEWAJIBAN ORANG TUA JAMAAH TABLIGH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI DESA SIDOMULYO KECAMATAN LUMUT KABUPATEN TAPANULI TENGAH. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001). https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3517

Citation Check

Most read articles by the same author(s)