ANALISIS HAK WARIS AYAH DAN IBU DARI PEWARIS DI KECAMATAN AEK NABARA BARUMUN
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3430Abstract
Di antara permasalahan hukum dalam hukum waris Islam adalah hak waris ayah dan ibu. Fakta yang terjadi di Kecamatan Aek Nabara Barumun dalam praktik pembagian warisan apabila ada suami/isteri dan anak keturunan dari pewaris, maka harta warisan pewaris habis diberikan kepada suami/isteri dan anak keturunan. Ayah dan ibu dari pewaris tidak mendapatkan hak/ bagian warisan dari pewaris dikarenakan ada anak keturunan beserta suami/isteri.. Adapun penelitian yang akan dilakukan adalah berupa fenomena hukum yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian yang dilakukan peneliti termasuk jenis penelitian hukum empiris atau socio-legal research. peneliti menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan normatif dan pendekatan sosiologis. Teknik mendapatkan data, dalam penelitian ini peneliti akan menggunakan berbagai metode pengumpulan data sepert observasi, Kemudian Wawancara, Kemudian dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, warisan secara umum di Kecamatan Aek Nabara Barumun merupakan adat kebiasaan secara turun temurun, namun pada pelaksanaannya ayah dan ibu tidak mendapatkan haknya dalam pembagian hatra warisan dari pewaris jika pewaris meninggalkan suami/isteri beserta anak keturunan. Kedua, Landasan filosofi ayah dan ibu dari pewaris tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris dikarenakan anak keturunan dan suami/isteri dianggap lebih berhak atas harta warisan dari pewaris untuk kebutuhan anaknya, Ketiga, berdasarkan ilmu farÄ’iḠpembagian warisan di Kecamatan Aek Nabara Barumun tidak sesuai dengan hukum Islam. Hak waris ayah dan ibu tidak terlaksana karena adanya anak keturunan beserta suami/isteri untuk kelangsungan hidup anak pewaris. Padahal, Allah SWT sudah menjelaskan dalam QS. An-Nisa’ ayat 11 bahwa ayah dan ibu mendapatkan bagian dari harta warisan pewaris sekalipun pewarisnya meninggalkan anak keturunan dan ayah ibu tidak terhalang oleh ahli waris manapun termasuk anak keturunan.References
Amanat, A. (2003). Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-pasal Hukum Perdata (BW). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ansory, I. (2017). Ilmu Ushul Fiqih: Mengenal Dasar-dasar Hukum Islam. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
Dillah, S. P. (2015). Metode Penelitian Hukum Cet.III. Bandung: CV. Alpabeta.
Hasbiyallah. (2017). Fiqh dan Ushul Fiqh: Metode Istinbath dan Istidlal Cet. III. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Laksanto, U. (2016). Hukum Adat. Jakarta: Rajawali Pers.
Lubis, S. K. (2008). Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Mulyana, D. (2003). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muthiah, A. (2015). Hukum Waris Islam: Cara Mudah dan Praktis Memahami dan Menghitung Warisan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Nugraheni, D. B. (2014). Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Rahman, F. (1971). Ilmu Waris. Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Rofiq, A. (1998). Fiqh Mawaris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
S. Nasution, (2003). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Sarmadi, S. (2012). Ahli Waris Pengganti dalam KHI, Cet. II. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Sarmadi, S. (2012). Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam Cet. II. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Sjarif, S. A., Elmiyah, N. (2006). Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-undang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
TIM Departemen Agama RI, (2005). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Kathoda.
TIM Depdiknas. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Tohirin. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling. Jakarta: Rajawali Prsess.
Utsman, S. (2014). Metodologi Penelitian Hukum Progresif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.