KONSEP KHULU’ DALAM AL-QUR’AN: Studi Analisis Tafsir Ayat Tentang Khulu’ Menurut Imam Qurtubi
Keywords:
Khulu’, Al-Qur’an, Tafsir dan Al-QurthubiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penafsiran Imam Al-Qurthubi terkait iwadh, rujuk dan iddah pada perisriwa khulu’ menurut pandangan Al-Qur’an dan Hadits. Dalam penelitian skripsi ini, bersifat kepustakaan (library research) menjadikan al-Qur’an dan terjemahan juga kitab tafsir al-Qurthubi sebagai sumber primer dan melengkapinya dengan sumber sekunder yang diambil dari berbagai macam kitab tafsirm kitab hadits dan buku-buku, majalah, artikel yang memiliki relevansi dengan pembahasan yang penulis susun dalam karya tulis ilmiah ini. penulis menggunakan metode penafsiran maudhu’i (tematik), yaitu metode tafsir yang membahas ayat-ayat al-Qur’an yang sesuai dengan tema/judul yang sudah ditetapkan. Semua ayat yang berhubungan dengan tema tersebut dihimpun, kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari segala aspeknya seperti asbabun nuzul, kosakata, istinbat hukum, pendapat dari mufassir yaitu Imam Al-Qurthubi.semua itu dijelaskan secara rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil dan fakta (apabila ada) yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik dari al-Qur’an atau problematika khulu’ khususnya dalam kehidupan Umat Islam. Dengan pertimbangan untuk kebaikan masing-masing, perceraian bisa terjadi karena cerai talak yaitu hanya kemauan suami dan cerai gugat karena permintaan istri. Banyak alasan yang dikemukakan istri untuk menggugat cerai suaminya, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu tentang perbedaan pendapat tentang khulu’ dari berbagai ulama, perbedaan pendapat tentang Iwadh dari berbagai ulama, perbedaan pendapat tentang masa iddah danruju’ dalam kasus khulu’,. Metode ini menurut penulis sangat memudahkan karena untuk memperjelas maknanya dalam menafsirkan kata-kata dalam al-Qur’an kemudian diteliti dan dicari pendapat atau penafsiran para ulama/mufassir.
References
Abdullah Daghfaq, Yusuf “Wanita Bersiaplah Kerumah Tanggaâ€, Gema Insani hlm 26-28
Al Farmawi, ‘Abd al-Hayy MetodeTafsir Maudhui Suatu Pengantar (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa 1996), terj. Suryana Jamrah, cet.II,, 11
Al-Farmawi,‘Abd al-Hayyal-Bidayah Fi Tafsir al-Maudhu’I, (Kairo: Dar al-Kutub al ‘Arabiyah, 1976)
Al-Qurthubi, Syeikh Imam “Tafsir Al-Qurthubiâ€, Jilid 5. Jakarta: Pustaka Azam.hlm.233
Dr. Sudarto,M.Pd.I, “ Fiqih Munakahatâ€(Jawa Timur: Penerbit Qiara Media, 2020)
Halim Hasan, Syeikh Abdul Binjai “Tafsir Ahkamâ€(Jakarta: Kencana,2006), 118
http://www.referensimakalah.com /2011/08/tipologi-pendekatan-penelitiantafsr_4764.html, diakses pada 06 Desember 2013
Izan, Ahmad “Metodologi Tafsir†(http://migodhog.blogspot.com/2012/04/corak-tafsir-fiqhi.html, diakses pada 15 April 2012
Katsier, Ibnu “Terjemah Singkat Ibnu Katsier Jilid Iâ€, Terj. H. Salim Bahreisy dan H. Said
Bahreisy (Surabaya: PT Bina Ilmu:1987)
Muchtar, Kamal“Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinanâ€, Jakarta: Bulan Bintang, 1974,
Mughniyyah, Muhammad Jawwad Fikih Lima Madzhab: Ja’far, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, terj. Masykur A.B, dkk, Jakarta: Lentera Baritama, 1999
Mustaqin, Abdul “Dinamika Sejarah tafsir al-Qur’anâ€, (Yogyakarta, Adab Press, 2012)
Prasko,S.Si.T, .H.I “Metode Penelitian†(http://prasko17.blogspot.com/2012/07/data-primer-dan-data-sekunder.html, diakses pada Juli 2012, 2012)
Rofiq, Ahmad Hukum Islam Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998
Syamsuddin, Imam “Al-Qurthuby At-Tadzkirah Jilid 1: Bekal Menghadapi Kehidupan Abad“ Terj H. Anshori Umar Sitanggal (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar)
Syfi’ie, Imam “Hukum Al-Qur’an†(As-Syafi’ie dan Ijtihadnya) terj.Baihaqi Safi’uddin (Surabaya:Bangkul Indah1994), 205.
Syaikh Abu Malik Kamal, Fiqih Sunnah Lin Nisaa, (Cet.II; Kota Depok, Pustaka Khazanah Fawa’i2017), h.731
Muhammad, Syaikh Kamil “Fikih Wanita†(Jakarta:Pustaka Al Kautsar,2008)
Halim Hasan, Syeikh Abdul Binjai “Tafsir Ahkamâ€(Jakarta: Kencana,2006), 118