WASIAT WAJIBAH UNTUK ANAK ANGKAT
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v1i01.107Abstract
Hukum  Islam  adalah  system  hukum  yang  sempurna,  ia  mengatur  seluruh  aspek
kehidupan  manusia, dari  masalah  kenegaraan  sampai  masalah  individu  dan  keluarga. Dalam masalah keluarga telah diatur secara rinci mengenai pembagian harta warisan, setiap anggota keluarga yang menjadi ahli waris telah ditetapkan bagian-bagiannya. Namun tidak semua  keluarga dikaruniai anak, maka sebagian pasangan suami istri mengambil seorang anak untuk dijadikan anak angkat. Bagaimanakah kedudukan anak angkat dalam hukum Islam? Dan apakah ia mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya?
Secara nash syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ditemukan secara eksplisit mengenai harta warisan bagi anak angkat, namun secara implicit semangat Islam senantiasa melindungi setiap anak yang masih membutuhkan perlindungan dan pengasuhan. Oleh  karena itu  para ahli  hukum Islam telah  merumuskan adanya wasiat wajibah bagi anak angkat. Wasat wajibah adalah wasiat yang ditetapkan oleh seorang imam (kepala Negara) bagi harta warisan dari seseorang yang memiliki anak angkat yang masih memerlukan pengasuhan. Besarnya wasiat wajibah sebagaimana wasiat secara umum yaitu tidak boleh lebih dari 1/3 dari keseluruhan harta warisan. Beberapa syarat yang berkaitan dengan pelaksanakan wasiat wajibah adalah bahwa anak angkat tersebut masih membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-harinya.
Â
Key Word: Anak Angkat, wasiat wajibah, maqashid Asy-Syari’ah dan imam madzhabPublished
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.