WASIAT WAJIBAH UNTUK ANAK ANGKAT

Authors

  • Abdurrahman Misno Bambang Prawiro

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v1i01.107

Abstract

Hukum  Islam  adalah  system  hukum  yang  sempurna,  ia  mengatur  seluruh  aspek

kehidupan  manusia,  dari  masalah  kenegaraan  sampai  masalah  individu  dan  keluarga. Dalam masalah keluarga telah diatur secara rinci mengenai pembagian harta warisan, setiap anggota keluarga yang menjadi ahli waris telah ditetapkan bagian-bagiannya. Namun tidak semua   keluarga dikaruniai anak, maka sebagian pasangan suami istri mengambil seorang anak untuk dijadikan anak angkat. Bagaimanakah kedudukan anak angkat dalam hukum Islam? Dan apakah ia mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya?

Secara nash syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ditemukan secara eksplisit mengenai harta warisan bagi anak angkat, namun secara implicit semangat Islam senantiasa melindungi setiap anak yang masih membutuhkan perlindungan dan pengasuhan. Oleh  karena  itu  para  ahli  hukum Islam telah  merumuskan adanya wasiat wajibah bagi anak angkat. Wasat wajibah adalah wasiat yang ditetapkan oleh seorang imam (kepala Negara) bagi harta warisan dari seseorang yang memiliki anak angkat yang masih memerlukan pengasuhan. Besarnya wasiat wajibah sebagaimana wasiat secara umum yaitu tidak boleh lebih dari 1/3 dari keseluruhan harta warisan. Beberapa syarat yang berkaitan dengan pelaksanakan wasiat wajibah adalah bahwa anak angkat tersebut masih membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-harinya.

 

Key Word: Anak Angkat, wasiat wajibah, maqashid Asy-Syari’ah dan imam madzhab

Published

2017-10-31

How to Cite

Bambang Prawiro, A. M. (2017). WASIAT WAJIBAH UNTUK ANAK ANGKAT. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 1(01). https://doi.org/10.30868/am.v1i01.107

Issue

Section

Articles

Citation Check