HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM BAGI PENGEMBANGAN HUKUM NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v3i06.151Abstract
Hukum Islam adalah “Syariat Allah ta’ala yang bersifat menyeluruh berupa hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Syari’ah) serta hukum-hukum yang dihasilkan oleh para ahli hukum Islam dengan menggunakan metode ijtihad (fiqh)â€. Hukum Nasional Indonesia adalah bentuk harmonisasi dan unifikasi berbagai system hukum yang ada. Adanya pengaruh hukum Adat, hukum Islam dan hukum kolonial Belanda menjadikan Hukum Nasional Indonesia merupakan bukti kesadaran hukum, cita-cita moral, cita-cita bathin dan norma yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia. Semua system hukum tersebut dilandaskan pada Pancasila sebagai yang tercantum dalam aleniea ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai hukum dasar yang dijunjung tinggi dan dijadikan pedoman dalam bernegara.
Â
Kata Kunci: Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum NasionalDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.