Dispensasi Kawin Pascarevisi Undang-Undang Perkawinan di Era Pandemi Perspektif Pendidikan Islam

Authors

  • Akma Qamariah Lubis UIN Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Pagar Pagar UIN Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Fauziah Lubis UIN Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ei.v12i001.6260

Keywords:

Dispensasi Kawin, Era Pandemi, Pendidikan Islam.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama, terutama di Era Pandemi Covid 19 yang mana Permohonan dispensasi kawin meningkat secara signifikan sejak akhir tahun 2019 sampai akhir tahun 2022 sekitar 30 % kenaikan setiap tahunnya. Dispensasi Kawin atau keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Perubahan usia minimal 19 tahun pria dan wanita melangsungkan perkawinan menimbulkan ekspektasi yang tinggi dalam rangka meminimalisir pernikahan anak di bawah umur di Indonesia, akan tetapi masih tercantumnya klausul dispensasi kawin  dalam ketentuan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang perkawinan memberikan kesan hilangnya ketegasan hukum pemerintah terhadap pengentasan perkawinan dibawah umur. Kemudian dalam ketentuan yang terbaru tidak dicantumkannya mengenai sanksi atau hukuman bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan usia muda. perkara dispensasi kawin sangat dilematis dan debatable karena secara simultan perkara tersebut bias nilai, antara kemaslahatan, kemudharatan, dan perilaku masyarakat. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian prespektif analisis. Penelitian ini sangat penting dibahas karena lebih mengedepankan sebuah teori baru (novelti) mengenai Pendidikan Islam bagi anak bawah umur (the best education of the child) senada juga dengan Slogan “pendidikan untuk  manusia  bukan  manusia untuk  pendidikan†Perspektif Hukum Progresif.

References

Al-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986).

Abu Abdillah, Muhammad bin Ismail, bin Bardizbah al-Ju’fi al-Bukhari, Shohih al-Bukhari (Riyadh: Darus Salam, 1997).

Al Ghazali, Al-Mustashfa Fi'ilm al-Ushul, (Beirut al-Kutub al-Ilmiyah, 1983).

Ahmad Tholabie, Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, 1st ed (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Abdul Rauf, Abdul Aziz, Alqur;an dan Terjemahannya (Bandung-Cordoba:2018).

Alexander E, Gorbalenya, (11 Februari 2020). "Severe acute respiratory syndrome-related coronavirus – The species and its viruses, a statement of the Coronavirus Study Group".

Al-Jaziri, Abd al-Rahman, Kitab al-Fiqh Ala Madzahib alArba’ah, (Bayrut: Dar al-Kutub alIlmiyyah, 2003).

Al-Marbawiy, Muhammad Idris, Kamus Idis al- Marbawiy: Arab-Melayu, (Bandung: alMa’arif, tt).

Aziz, Abdul, “Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: Analisis Psikologi Dan Maslahah Mursalah,†Tasyri’: Journal of Islamic Law vol. 1, no. 1, (January 11, 2022).

Arifin, M, Ilmu Pendidikan Islam; Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, (Cet. V; Jakarta: Bumi Aksara, 2000).

Ananda Arfa, Faisar & Watni Marpaung, Metodologi Penelitian Hukum Islam Edisi Revisi, (Jakarta : Kencana, 2016).

Al-Syan’any, Subul al-Salam, (Indonesia: Maktabah Dahlan, tt), Jilid III, Hal. 181.

B. Hurlock, Elizabeth, 2009. “Psikologi Perkembanganâ€(Jakarta: Erlangga, 2006).

B. Hallaq, Wael, An Introduction to Islamic Law (Cambridge; New York: Cambridge University Press, 2009).

Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik.

Damayanti, 2012. “Jurnal Penelitian Kependudukanâ€.

Didjosisworo Soedjono, â€Pengantar Ilmu Hukum†(Jakarta: Rajagrafindo, 2010).

Harahap, Kasmudin, 2019, “Rekonstruksi Pengaturan Perkawinan Anak Dibawah Umur Berbasis Nilai Keadilanâ€, Disertasi Doktor, Semarang: Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Hukum UNISSULA.

Jaya Bakri, Asafri, Konsep Maqashid al-syari’ah Menurut al-Syatibi, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1996).

Muhammad Azzam, Abdul Aziz, Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah, dan Talak, Cet 2 (Jakarta: Amzah,2011).

Mukti, Ali & Jamaluddin Mohammad Dkk, Fikih Kawin Anak (Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-anak); Penerbit Rumah Kitab, Ciputat.

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum (Cet. V; Jakarta: Kencana, 2009).

Nonet Philippe and Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, Terj. Raisul Muttaqien (Bandung: Nusa Media, 2018).

Nurcholis, Moch, “Usia Nikah Moch Nurcholis, “Usia Nikah Perspektif Maqashid Perkawinan: Telaah Syarat Usia Minimum Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :22/PUU-XV/2017,â€

Pagar, (1995). “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama Di Indonesia†(Medan, IAIN Perss).

Rahardjo, Satjipto, “Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskanâ€, dalam Jurnal Hukum Progresif, Program Doktor Ilmu Hukum UnDip.

Rifa’i ahmad, “Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresifâ€(Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Saudi Amran, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum.†(Prenada Media, 2018).

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Downloads

Published

30-12-2023

Citation Check