Model Insersi Pendidikan Antikorupsi Dalam Pembelajaran Keagamaan Islam di SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK)

Authors

  • Riska Riska Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia
  • Suyadi Suyadi Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia
  • Maulidya Ulfah IAIN Syekh Nutjati Cirebon, Indonesia
  • Mohammad Zakki Azani Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Makhful Makhful Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Indonesia
  • Juliwis Kardi STIT Diniyyah Puteri Rahmah El Yunusiyyah Padang Panjang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ei.v12i04.5131

Keywords:

Pendidikan Agama Islam, nilai-nilai antikorpsi, soft skill, SMK-Pusat Keunggulan

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah munculnya munculnya fenomena “regenerasi†korupsi secara terdidik. Pada tahun 2011, usia koruptor termuda adalah 40 tahun (Angelina Sondakh). Tetapi pada tahuan 202, usia koruptor termuda adalah 24 tahun (Nur Afifah Bilqis). Semakin muda, memasuki dunia kerja termasuk politik semakin berani korupsi. Fenomena regenerasi dan kaderisasi korupsi tersebut disebabkan karena kegagalan pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran, termasuk pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) disiapkan untuk memasuki dunia kerja sejak muda, namun jauh dari perilaku koruptif. SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK) didesain mampu bersaing dengan tenaga kerja asing baik dari segi hard skill maupun soft skill termasuk karakter Islami yang antikorupsi. Metode penelitian ini adalah Rn D model Borg dan Gall dengan 10 langkah yang terbagi dalam 3 tahap, yakni analisis kebutuhan, rancangan model, dan uji validasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi di SMK-PK dilakukan secara insersi, yakni menyisipkan nilai-nilai antikorupsi ke dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Guru-guru PAI diberi pelatihan khusus tentang kompetensi antikorupsi, RPP dirancang bermuatan fikih antikorupsi, dan praktik pembelajaran menginsersikan nilai-nilai antikorupsi. Temuan penelitian ini berimplikasi terhadap pengembangan materi PAI yang responsif terhdap kasus-kasus korupsi dengan cara memberi tekanan khusus pada fikih antikorupsi.

References

Burhanuddin, A. A. (2021). Strategi Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Mahasiswa. Salimiya : Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(2), 54–72.

Devayanti, D. G. S. (2015). Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Di Smk Negeri 1 Singaraja. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1), 1–15.

Dike Widhiyaastuti, I. G. A. A., & Ariawan, I. G. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi. Acta Comitas, 3(1), 17. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i01.p02

Faisal, A., & Yuliani, I. (2018). Productive Zakat of Baznas Yogyakarta on the Growth of Micro Business. Shirkah: Journal of Economics and Business, 2(3). https://doi.org/10.22515/shirkah.v2i3.169

Fatahillah, & Hendayani, S. (2022). Telaah Tekstual Insersi Etika Anti Korupsi dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Era Distrupsi Teknologi 4.0. Journal of Elementary School Education, 2(1), 94–104.

Gall, B. (1989). Educational research: An introduction ((5th Ed.)). Boston-USA: Allyn and Abcon.

Karsona, A. M. (211AD). Pengertian Korupsi. In Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi (p. 23). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Kebudayaan, M. P. D. (2021). Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Ri Nomor 17/M/2021. Lembaran Negara RI.

KPK. (2006). Memahami Untuk Membasmi. Jakarta: KPK.

Kristiono, N., Astuti, I., & Uddin, H. R. (2020). Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di SMK Texmaco Pemalang. Integralistik, 31(1), 13–21.

Laso. (2010). Peningkatan Pemahaman Siswa Terhadap Bahaya Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah dalam Upaya Menciptakan Generasi Muda yang Anti Korupsi di SMK Diponegoro Karanganyar. Jurnal Pena, 19(2), 145–153.

Lestari, B., & Pardimin, P. (2019). Manajemen Kemitraan Sekolah Dengan Dunia Usaha dan Industri untuk Meningkatkan Kompetensi Lulusan SMK. Media Manajemen Pendidikan, 2(1), 113. https://doi.org/10.30738/mmp.v2i1.3652

Lickona, T. (1989). Educating For Character: HowOur School Can Teach Respect and Responsibility (1st ed.). New York: Carol Nylen.

Mardi, M. (2021). Meningkatkan Mutu Sumber Daya Manusia Bidang Animasi Melalui Program SMK PK (Pusat Keunggulan). JIRA: Jurnal Inovasi Dan Riset Akademik, 2(8), 1259–1268. https://doi.org/10.47387/jira.v2i8.208

Mu’arifah, Suyadi, Dwi Hastuti, S. (2019). Model Pendidikan Antikorupsi dalam Pembelajaran Keagamaan Islam Berbasis Neurosains (Studi Multi Kasus Pada Pendidikan Anak Usia Dini Ramah Otak Di Kepulauan 3t Bawean, Gresik, Jawa Timur. Jakarta: Kementerian Pendidikan Tingi, Riset, dan Teknologi.

Muhammadiyah, M. T. dan T. P. P. (2006). Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah. Jakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Mustakim, M. (2013). Wawasan Al-Quran tentang Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal Ilmu Tarbiyah “At-Tajdid,†2(1).

Nownes, A. (2017). Lobbying: The preconditions of an anti-corruption promise. Anti-Corruption Resource Centre (Vol. 4). Australia.

Rachman, D. A. (2019). KPK: Pelaku Korupsi Semakin Muda dan Melibatkan Keluarga. Kompas.Com, p. 2.

Ratnawati, D. (2016). Kontribusi Pendidikan Karakter dan Lingkungan Keluarga terhadap Soft Skill Siswa SMK. Tadris: Jurnal Keguruan Dan Ilmu Tarbiyah, 01(1), 23–32.

Sasongko, A. (2016). Madrasah Anti Korupsi, Program Unggulan Pemuda Muhammadiyah. Republika.Co.Id, p. 6.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Jakarta: Alfabeta. Retrieved from https://www.belbuk.com/metode-penelitian-pendidikan-pendekatan-kuantitatif-kualitatif-dan-rd-p-10743.html

Sukarinto, W. (2021). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22/D/O/2021 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan. Jakarta: Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumaryati. (2014). Implementasi Nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi Untuk Mewujudkan Karakter Jupe Mendi Tangse Kebedil (Survey Dalam Proses Pembelajaran Di SMA N 3 Bantul). Yogyakarta.

Sumaryati, S. (2021a). Pendampingan Penyusunan Perangkat Pembelajaran PPKn Bermuatan Pendidikan Antikorupsi bagi Guru PPKn SMA dan SMK Kabupaten Kulon Progo. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan (Vol. 3, pp. 623–629).

Sumaryati, S. (2021b). Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan. In Pendampingan Penyusunan Perangkat Pembelajaran PPKn Bermuatan Pendidikan Antikorupsi bagi Guru PPKn SMA dan SMK Kabupaten Kulon Progo (Vol. 3, pp. 623–629). LPPM UAD.

Sumaryati, Suyadi, & D. Hastuti. (2019). Pendidikan Anti korupsi di Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat. Yogyakarta: UAD Press.

Sumaryati, Suyadi, & Hastuti, D. (2019). Pendidikan Anti korupsi di Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat. Yogyakarta: UAD Press.

Suryaningtyas, N., Siswandari, & Hamidi, N. (2019). Persepsi Siswa Tentang Nilai Kemandirian Pada Pendidikan Antikorupsi (Studi Di SMK). Tata Arta: Jurnal Pendidikan Akuntansi, 5(1), 82–94, hlm 83.

Suyadi, Dwi Hastuti, S. (2019). Anticorruption Education Insertion in Islamic Religious Learning In The Umar Mas’ud Kindergarten of Bawean Island Indonesia. International Journal for Innovation Education and Research, 7(10), 771–783.

Suyadi. (2018). Integration of Anti-Corruption Education (PAK) In Islamic Religious Education (PAI) With Neuroscience Approach (Multi-Case Study in Brain Friendly PAUD: I Sleman Kindergarten Yogyakarta). Inferensi, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 12(2), 307–330.

Suyadi. (2019). Constitutional Piety: The Integration of Anti-Corruption Education into Islamic Religious Learning Based on Neuroscience. J-PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 6(1), 1–12.

Suyadi, Nuryana, Z., & Asmorojati, A. W. (2021). The insertion of anti-corruption education into Islamic education learning based on neuroscience. International Journal of Evaluation and Research in Education. https://doi.org/10.11591/IJERE.V10I4.21881

Suyitno, Lisa Retnasari, S. (2022). Prototipe Madrasah Antikorupsi di Sekolah Dasar Unggulan Muhammadiyah Lemahdadi Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 851–858. Retrieved from https://ojs.unm.ac.id/semnaslpm/article/view/18284

Suyitno, S., Sukmayadi, T., & Mahadhni, J. (2021). Integrasi Nilai-Nilai Keislaman Dalam Pendidikan Antikorupsi Di Sekolah Dasar Muhammadiyah Se-Kapanewon Depok Yogyakarta. JPDI (Jurnal Pendidikan Dasar Indonesia), 6(2), 37. https://doi.org/10.26737/jpdi.v6i2.2571

Teddlie, A. T. C. (2010). Handbook of Mixed Methods in Social & Behavioral Research. Thousand Oaks, California: Sage Publication.

Tripuspita, N., Belladonna, A. P., & Sadiman, A. O. (2020). Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Pendidikan Antikorupsi di SMK Bina Insan Bangsa Kabupaten Bandung Barat. MORES; Jurnal Pendidikan Hukum, Politik, Dan Kewarganegaraan, 4(1), 9–22.

Umam, M. H. (2013). Pandangan Islam tentang Korupsi. Teosofi: Jurnal Tasawuf Dan Pemikiran Islam, 3, 462–482.

Wibowo, A. (2013). Pendidikan Antikorupsi di Sekolah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

X, H. B. (2020). Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa. GUbernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Published

16-11-2023

Citation Check