PERTANGGUNGJAWABAN PEREDARAN OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER DAN PERAN PENDIDIKAN ISLAM

Authors

  • Redyanto Sidi Universitas Pembangunan Panca Budi - RSUD Aceh Tamiang, Indonesia
  • Andika Putra Universitas Pembangunan Panca Budi - RSUD Aceh Tamiang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ei.v11i03.4275

Abstract

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi siapapun, tentu sehat adalah sebuah anugerah yang amat sangat tinggi nilainya, terlebih ada satu sisi dimana orang-orang banyak berupaya untuk tetap sehat atau bahkan mengharapkan kesembuhan dengan mengonsumsi obat-obatan, mulai dari obat yang tergolong biasa, hingga sampai obat yang tergolong keras, mulai dari obat yang bebas di beli dimanapun hingga sampai obat yang wajib mengantongi resep dokter. Hal itulah yang menjadi locus penelitian kami. Bagaimana sebenarnya pertanggungjawaban hukum akan peredaran obat keras yang diperjual belikan atau dikonsumsi dengan tanpa resep dokter. Dengan metode penelitian yuridis normati kami berharap dapat memaksimalkan tema ini untuk dibahas hingga nantinya mendapatkan klimaks atau kesimpulan yang dapat menjadi acuan para akademisi dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian kami setelah membaca berbagai regulasi dan undang-undang didapati bahwa tidak diperbolehkan memperjualbelikan obat keras yang sudah ditentukan tanpa mengantongi resep dokter, buruknya pengaruh terhadap pendidikan Islam. Seperti yang diatur pada pasal 196 sampai pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman 10 tahun atau denda 1 miliar, begitupun dengan konsumen sebagai pengguna dapat dijerat undang-undang narkotika apabila obat keras dimaksud mengandung psikotropika, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

References

Adami Chazawi, Malpraktik Kedokteran (Tujuan Norma & Doktrin Hukum), Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Afifah Naurah Salsabilla Nasution et al., The Crime of Circulating Pharmaceutical Preparations Without a Distribution Permit, Doktrina: Journal of Law 3, no. 2 (2020).

Akbar Yadi, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Peredaran Obat Secara Ilegal (Studi Kasus Putusan Nomor 05/Pid.B/2017/Pn.Mks), skripsi fakultas hukum, Universitas Hasanudin Makasar, 2017.

Beny Satria, Redyanto Sidi, Hukum Pidana Medik dan Malpraktik (Aspek Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan), Medan, CV. Cattleya Darmaya Fortuna, 2022.

Beny Satria, Redyanto Sidi, Pertanggungjawaban hukum pidana terhadap Rumah sakit (atas kelalaian yang dilakukan Oleh tenaga medis), CV. Dewa Publishing, Jawa Timur, 2022.

Biran Affandi Yusriono et al., Penjualan Obat-Obatan Golongan, no. Ncssr (2022).

Chairul Huda, Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tindak Pertanggung Jawaban Pidana tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta, 2006.

D.Schaffmeister; N. Keijzer; E.PH. Sutorius, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1995.

Hariman Satria, Anatomi Hukum Pidana Khusus, UII Press, Yogyakarta, 2004.

I Kadek Dwi, Deva Pratama, and I Nyoman Suarna, Upaya Hukum Terhadap Penjualan Obat Keras Tanpa Resep Dokter (Kajian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Hindu ) 5 (2022).

Indonesia, Presiden Republik. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Maria, Juliya. 2021. ‘Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-Obatan Dalam Perspektif Hukum Kesehatan’, Jurnal JURISTIC, 1.1: 1–5.

Miharso, Stevanus. 2021. ‘Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pemilikan Dan Pengedaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter’, Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6.10.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Askara, Jakarta, 1987.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Askara, Jakarta, 1983.

Nynda Fatmawati Octarina, Muhammad Hasan, and Danang Teguh Ari Bowo, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kepemilikan Obat Keras Tanpa Resep Dokter, SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 9, no. 4 (2022).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Rusmini, Andin. 2016. ‘Tindak Pidana Pengedaran Dan Penyalahgunaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan’, Al ’ Adl, Volume VIII Nomor 3, September - Desember 2016 ISSN 1979 - 4940, VIII.36: 1–22

Social-political Governance, Meilisa Nurrohmah, and Fakultas Hukum, Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter, no. 2 (2023).

Stevanus Miharso, Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pemilikan Dan Pengedaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 6, no. 10 (2021).

Sukarya, Febyanca, and I Made Dedy Priyanto. 2020. ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Obat Dumolid Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia’, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9.2: 1–15

Supardi, Sudibyo, Max Joseph Herman, Raharni Raharni, and Andi Leny Susyanty. 2012. Jurnal Kefarmasian Indonesia · June 2012’: 19–27.

Syamsuni, Haji 2006. Farmatika Dasar dan Hitungan Farmasi, Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Thaha, Baharuddin, Syafar M. 2016. ‘Penyalahgunaan Obat Keras Oleh Buruh Bangunan Di Pergudangan Parangloe Indah Kota Makassar’, Media Kesehatan Masyarakat, 12.2: 118–26.

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.

Perundang-undangan

Undang-Undang Obat Keras Staatblad 1937 Nomor 541 diperbaharui Staatblad 1949 Nomor 419.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

DepKes, R. I. (2006). Pedoman penggunaan obat bebas dan bebas terbatas. Jakarta, Direktorat Bina Farmasi Komunitas Dan Klinik, Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan RI.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 347/Menkes/SK/VII/1990 Tentang Obat Wajib Apotek.

Lampiran Permenes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Daftar Narkotika Golongan I angka 155-157.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Pengertian Obat.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 Pengertian Apotek.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 917/MENKES/PER/X/1993 Tentang Wajib Daftar Obat Jadi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 919/MENKES/PER/X/1993 Tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No.00.05.3.6678 tentang Peredaran Obat di Indonesia.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2380/A/SK/VI/1983 Tentang Tanda Khusus Obat Bebas dan Obat Bebas.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2396/A/SK/VI/83 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G.

Downloads

Published

29-10-2022

Citation Check