POLITIK DAN KEBIJAKAN: PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN DI INDONESIA (Analisis Kebijakan PP No 55 Tahun 2007)
DOI:
https://doi.org/10.30868/ei.v8i01.322Abstract
Abstract
The article discusses about politics and religious education policy. This condition is motivated by the state’s mandate of education. One of which is contained the law number 20/2003 about Indonesian national education system for every citizen. One of the provisions oe the education system bring goodness to religious education has received less attention from the govermment. Such as boarding school institutions and madrasah educational institutions with the existence of government regulations number 55/2007 about religious education equated with formal education. Religious education institutions get financial aid and educational facilities. Then how religious education in the future with this new education system, where the direction of indonesian religious education in the future. Therefore this article focuses on the religious education system.
Keywords: religious and religious education.
Â
Abstrak
Artikel ini membahas tentang politik dan kebijakan pendidikan agama dan keagamaan. Kondisi ini dilatarbelakangi oleh adanya amanat konstitusi negara terhadap pendidikan. Salah satunya yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional di indonesia bagi setiap warga. Salah satu ketentuan dari sistem pendidikan tersebut membawa kebaikan bagi pendidikan agama dan keagmaan yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Seperti lembaga pondok pesantren dan lembaga pendidikan madrasah dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 55/2007 tentang pendidikan agama dan keagaaman disetarakan dengan pendidikan formal pada umumnya sehingga lembaga pendidikan agama mendapatkan bantuan keuangan dan fasilitas pendidikan. Lalu bagamana pendidikan agama kedepan dengan adanya sistem pendidikan yang baru ini, kemana arah pednididkan agama di indonesia kedepannya. Maka dari itu artikel ini memfokuskan pada sistem pendidikan agama dan keagamaan.
References
Bahar Saafroedin. Kontek Kenegaraan dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.
Budiardjo Mariam. Dasar-Dasar Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Direktorat jedral pendidikan islam kementrian RI Diakses Pada 23 November 2017.
Dwi Astuti Nurheni Ismi. Reformasi Kebijakan Pendidikan Menuju Kesetaraan dan Keadilan Gender. Surakarta: Lembaga Pengembangan Pendidikan UNS, 2009.
Fachrudin dkk. Administrasi Pendidikan: Menata Pendidikan untuk Kependidikan Islam. Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2010.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. edisi 3, cet. 1. Jakarta: Balai Pustakan, 2001.
Ki Supriyoko. Hakikat Politik Pendidikan Nasional. Yogyakarta: Pustaka Fahima, 2007.
Nugroho Rian. Public Policy, Edisi V. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2014.
Pendidikan Agama dan Keagamaan Peraturan Pemerintah. No. 55 Pasal 1 dan 2.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2014.
Rifai Muhamad, Politik Pendidikan Nasional, Jogjakarta: AR-RUZZ MEDIA, 2011.
Undang-Undang Dasar Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Dasar Pancasila butir ke 5 tahun 1945.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).