Wajib Belajar Pendidikan Agama Islam Dalam Perspektif Kebijakan Pendidikan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.30868/ei.v10i001.1720Keywords:
Wajib Belajar, Madrasah Diniyah, Pendidikan Agama Islam, Kebijakan Pendidikan NasionalAbstract
Konsep pendidikan Islam yang bersumber dari al-Quran dan al-Hadits menegaskan bahwa belajar agama Islam menjadi kewajiban yang mutlak perlu dilakukan oleh secara individual (fardhu `ain), sedangkan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan agama Islam secara komunal (fardhu kifayah) menjadi kewajiban negara, pemerintah, masyarakat dan keluarga. Penelitian yang berkaitan dengan wajib belajar pendidikan agama Islam dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional ini dilakukan dengan pendekatan normatif. Data yang digunakan bersumber dari peraturan dan perundang-undangan serta ketentuan lainnya dengan analis data dilakukan secara deskriptif-normatif. Hasi penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Pendidikan agama Islam wajib diajarkan dalam bentuk mata pelajaran/kuliah agama di jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang keberadaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pendidikan agama Islam menjadi bagian inti kurikulum pendidikan nasional dari jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan dalam bentuk pendidikan formal, nonformal dan informal. Kedua, di masa otonomi daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan pendidikan agama Islam melalui regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan bentuk peraturan lainnya dalam menyelenggaran wajib belajar pendidikan agama Islam oleh lembaga Pendidikan Agama Islam nonformal. Kebijakan Negara atau pemerintah di Indonesia telah menetapkan dalam konstitusi Negara, undang-undang, dan peraturan pemerintah, peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan agama Islam menjadi suatu yang wajib diselenggarakan oleh setiap lembaga pendidikan Islam maupun pendidikan umum sejak dari pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi
References
Abdullah, Abdul Rahman. (1965). Usus al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Thuruq Tadrisi ha, Damaskus: Dar al-Nahdhah al-Arabiyah.
Abidin, Said Zainal. (2006). Kebijakan Publik. Jakarta: Suara Bebas.
Agustino, Leo. (2006). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Bahreis, Hussein. (1981). Ajaran-ajaran Akhlak Imam al-Ghazali. Surabaya: al-Ikhlas.
Latief, H. Abdul. (2005). Hukum dan Peraturan Kebijakan pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Pres.
Manan, Bagir. (1994). Pengujian Yustisial Peraturan Perundang-undangan dalam Perbuatan Administrasi Negara Indonesia (makalah tidak diterbitkan).
Nizar, Samsul. (1999). Peserta Didik Dalam Perspektif Islam, (Sebuah Pengantar Filsafat Pendidikan Islam). Padang: IAIN Imam Bonjol Press.
Rosyadi, Abdu Rahmat. (2017) Pendidikan Islam dalam Perspektif Kebijakan Pendidikan Nasional. Bogor: UIKA Press.
______, (2013). Kebijakan Pemerintah Daerah tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah di Kabupaten Pandeglang. Bogor: Ta`dibuna, Vol. 2, No. 1, 2013.
Ridwan HR. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Ramayulis. (2008). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia, Cet. Ke-7.
Ridha, Rasyid. (1373). Tafsir al-Manar, Mish, Dar al-manar, 1373 H, Juz, I.
Wasith, Al-Mu’jam Al-. Kamus Arab. Bandung: Angkasa, tt.
Yunus, H. Mahmud. (1979). Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Mutiara.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).