Wajib Belajar Pendidikan Agama Islam Dalam Perspektif Kebijakan Pendidikan Nasional

Authors

  • Dedi Supriadi Universitas Ibn Khaldun, Indonesia
  • Akhmad Alim Universitas Ibn Khaldun, Indonesia
  • Abdu Rahmat Rosyadi Universitas Ibn Khaldun, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ei.v10i001.1720

Keywords:

Wajib Belajar, Madrasah Diniyah, Pendidikan Agama Islam, Kebijakan Pendidikan Nasional

Abstract

Konsep pendidikan Islam yang bersumber dari al-Quran dan al-Hadits menegaskan bahwa belajar agama Islam menjadi kewajiban yang mutlak perlu dilakukan oleh secara individual (fardhu `ain), sedangkan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan agama Islam secara komunal (fardhu kifayah) menjadi kewajiban negara, pemerintah, masyarakat dan keluarga. Penelitian yang berkaitan dengan wajib belajar pendidikan agama Islam dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional ini dilakukan dengan pendekatan normatif. Data yang digunakan bersumber dari peraturan dan perundang-undangan serta ketentuan lainnya dengan analis data dilakukan secara deskriptif-normatif. Hasi penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Pendidikan agama Islam wajib  diajarkan dalam bentuk mata pelajaran/kuliah agama di jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang keberadaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pendidikan agama Islam menjadi bagian inti kurikulum pendidikan nasional dari jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan dalam bentuk pendidikan formal, nonformal dan informal. Kedua, di masa otonomi daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan pendidikan agama Islam melalui regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan bentuk peraturan lainnya dalam menyelenggaran wajib belajar pendidikan agama Islam oleh lembaga Pendidikan Agama Islam nonformal. Kebijakan Negara atau pemerintah di Indonesia telah menetapkan dalam konstitusi Negara, undang-undang, dan peraturan pemerintah, peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan agama Islam menjadi suatu yang wajib diselenggarakan oleh setiap lembaga pendidikan Islam maupun pendidikan umum sejak dari pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi

References

Abdullah, Abdul Rahman. (1965). Usus al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Thuruq Tadrisi ha, Damaskus: Dar al-Nahdhah al-Arabiyah.

Abidin, Said Zainal. (2006). Kebijakan Publik. Jakarta: Suara Bebas.

Agustino, Leo. (2006). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Bahreis, Hussein. (1981). Ajaran-ajaran Akhlak Imam al-Ghazali. Surabaya: al-Ikhlas.

Latief, H. Abdul. (2005). Hukum dan Peraturan Kebijakan pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Pres.

Manan, Bagir. (1994). Pengujian Yustisial Peraturan Perundang-undangan dalam Perbuatan Administrasi Negara Indonesia (makalah tidak diterbitkan).

Nizar, Samsul. (1999). Peserta Didik Dalam Perspektif Islam, (Sebuah Pengantar Filsafat Pendidikan Islam). Padang: IAIN Imam Bonjol Press.

Rosyadi, Abdu Rahmat. (2017) Pendidikan Islam dalam Perspektif Kebijakan Pendidikan Nasional. Bogor: UIKA Press.

______, (2013). Kebijakan Pemerintah Daerah tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah di Kabupaten Pandeglang. Bogor: Ta`dibuna, Vol. 2, No. 1, 2013.

Ridwan HR. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Ramayulis. (2008). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia, Cet. Ke-7.

Ridha, Rasyid. (1373). Tafsir al-Manar, Mish, Dar al-manar, 1373 H, Juz, I.

Wasith, Al-Mu’jam Al-. Kamus Arab. Bandung: Angkasa, tt.

Yunus, H. Mahmud. (1979). Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Mutiara.

Published

30-11-2021

Citation Check