Pemenuhan Kewajiban dan Hak Nafkah Keluarga Masyarakat Petani Di Kabupaten Padang Lawas Utara (Analisis Gender)

Authors

  • Bangun Dasopang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Syukri Albani Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Hafsah Hafsah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3166

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat petani terhadap pemenuhan kewajiban nafkah keluarga di padang lawas utara. dalam kehidupan berkeluarga suami memiliki peran sebagai pemberi nafkah keluarga dan istri sebagai penerima nafkah. Namun bayak yang terjadi pada jaman sekarang ini adalah sebaliknya. Seorang istri berperan sebagai pencari nafkah keluarga adalah hal yang lumrah terjadi dimasyarakat, seperti yang terjadi pada masyarakat kabupaten padang lawas utara. Penelitian ini adalah dilakukan menggunakan penelitian lapangan wawancara, observasi, dan suami tidak memenuhi kewajiban analisis. Hasil Penelitian ini dikategorikan ke dalam penelitian yuridis. Empiris, yaitu penelitian lapangan (Field Research) yang dilakukan di tengah-tengah objek penelitian guna mengetahui serta memperoleh data yang jelas. Dengan metode kualitatif deskerifsi penelitian yang dilaksanakan di lapangan hukum studi kasus (Study Case Approach), karena permasalahan yang diteliti ini adalah pemenuhan kewajiban dan hak nafkah keluarga masyarakat petani di kabupaten padang lawas utara. suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sementara suami berada dikedai kopi dan yang menjadi subjek penelitian yaitu kompilasi hukum islam (analisis gender) serta buku-buku literatur yang berkaitan dengan pokok bahasan dalam penelitian ini.

References

Happy Santoso. (2007). Nikah siri apa untungnya. Jakarta: Visimedia.

Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam KHI

Nasaruddin Latif. (2021). Ilmu Perkawinan: Problematika Seputarar Keluarga dan Rumah Tangga. Jakarta: Pustaka Hidayah.

Sudarsono. (1992). Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta.

Ahmad Azhar Basyir. (2007). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta:UII Press.

Sulaiman Rasyid. (2010). Fikih Islam. Jakarta: Sinar Baru Al Gensindo.

Idris Ramulyo. (2004). Hukum Perkawinan Islam Jakarta: Bumi Aksara.

Ibnu Hajar Al-Asqalani. (t.t.). Buluqul Maram. Surabaya: Toko Kitab al- Hidayah.

M, Fauzan. (2001). Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang/ H. Abdul Manan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

(2010). Kompilasi Hukum Islam. Surabaya: Kesindo Utama.

Sayyid Sabiq. (1981). Fiqh Sunnah 7, Terjmh. Mohammad Thalaib. Bandung: Al Ma’arif.

Ahmad Rofiq. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2003) h. 181.

Pasal 34 ayat 2, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid 174.

Budi, Mamrah. (2017). Jumlah Petani†dalam http:/www. Cnnindonesia. Com ekonomi jumlah-petani menyusut data-produksi pertanian dipertayakan Html, diaksesada 12 oktober 2017.

Elfira Rahmawati. (2020). Konfilik Peran Ganda Pada Wanita Karier. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, Jurivol, 3(1).

Tinta Medina (t.t.). Pernikahan Syar’i: Menjaga Harga dan Martabat Manusia. Solo: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT).

Lexy. J. Moleong. (2000). Metodologi Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Downloads

Published

2022-10-28

How to Cite

Dasopang, B., Nasution, S. A., & Hafsah, H. (2022). Pemenuhan Kewajiban dan Hak Nafkah Keluarga Masyarakat Petani Di Kabupaten Padang Lawas Utara (Analisis Gender). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02), 775–788. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3166

Citation Check