Pemenuhan Kewajiban dan Hak Nafkah Keluarga Masyarakat Petani Di Kabupaten Padang Lawas Utara (Analisis Gender)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3166Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat petani terhadap pemenuhan kewajiban nafkah keluarga di padang lawas utara. dalam kehidupan berkeluarga suami memiliki peran sebagai pemberi nafkah keluarga dan istri sebagai penerima nafkah. Namun bayak yang terjadi pada jaman sekarang ini adalah sebaliknya. Seorang istri berperan sebagai pencari nafkah keluarga adalah hal yang lumrah terjadi dimasyarakat, seperti yang terjadi pada masyarakat kabupaten padang lawas utara. Penelitian ini adalah dilakukan menggunakan penelitian lapangan wawancara, observasi, dan suami tidak memenuhi kewajiban analisis. Hasil Penelitian ini dikategorikan ke dalam penelitian yuridis. Empiris, yaitu penelitian lapangan (Field Research) yang dilakukan di tengah-tengah objek penelitian guna mengetahui serta memperoleh data yang jelas. Dengan metode kualitatif deskerifsi penelitian yang dilaksanakan di lapangan hukum studi kasus (Study Case Approach), karena permasalahan yang diteliti ini adalah pemenuhan kewajiban dan hak nafkah keluarga masyarakat petani di kabupaten padang lawas utara. suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sementara suami berada dikedai kopi dan yang menjadi subjek penelitian yaitu kompilasi hukum islam (analisis gender) serta buku-buku literatur yang berkaitan dengan pokok bahasan dalam penelitian ini.
References
Happy Santoso. (2007). Nikah siri apa untungnya. Jakarta: Visimedia.
Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam KHI
Nasaruddin Latif. (2021). Ilmu Perkawinan: Problematika Seputarar Keluarga dan Rumah Tangga. Jakarta: Pustaka Hidayah.
Sudarsono. (1992). Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Ahmad Azhar Basyir. (2007). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta:UII Press.
Sulaiman Rasyid. (2010). Fikih Islam. Jakarta: Sinar Baru Al Gensindo.
Idris Ramulyo. (2004). Hukum Perkawinan Islam Jakarta: Bumi Aksara.
Ibnu Hajar Al-Asqalani. (t.t.). Buluqul Maram. Surabaya: Toko Kitab al- Hidayah.
M, Fauzan. (2001). Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang/ H. Abdul Manan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
(2010). Kompilasi Hukum Islam. Surabaya: Kesindo Utama.
Sayyid Sabiq. (1981). Fiqh Sunnah 7, Terjmh. Mohammad Thalaib. Bandung: Al Ma’arif.
Ahmad Rofiq. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2003) h. 181.
Pasal 34 ayat 2, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid 174.
Budi, Mamrah. (2017). Jumlah Petani†dalam http:/www. Cnnindonesia. Com ekonomi jumlah-petani menyusut data-produksi pertanian dipertayakan Html, diaksesada 12 oktober 2017.
Elfira Rahmawati. (2020). Konfilik Peran Ganda Pada Wanita Karier. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, Jurivol, 3(1).
Tinta Medina (t.t.). Pernikahan Syar’i: Menjaga Harga dan Martabat Manusia. Solo: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT).
Lexy. J. Moleong. (2000). Metodologi Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.