Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kota Medan dan Advokat Kota Medan Terhadap Pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Yang Mengatur Tentang Putusan Sela dalam Proses Perceraian di Pengadilan Agama Kota Medan

Authors

  • Miftahul Mardhiah Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3090

Abstract

Putusan sela adalah suatu bentuk putusan awal sebelum berakhirnya proses persidangan. Hakim dapat memberikan putusan sela terkait masalah yang sedang disidangkan, dengan syarat penggugat atau pemohon memintakan putusan sela untuk diputuskan majelis hakim terlebih dahulu. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris. Penelitian yuridis berupa penelitian tentang aturan perundang-undangan, serta keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), sedangkan penelitian empiris, yakni penelitian lapangan di Pengadilan Agama Kota Medan, dan Kantor Advokat di Kota Medan. Hasil penelitian: Pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur tentang putusan sela, kasus gugatan perceraian, dapat dikatakan tidak pernah diputus dengan putusan sela, dikarenakan penggugat tidak memohon putusan sela dalam surat gugatan. Hakim bersifat pasif, maka majelis hakim tidak boleh memberikan putusan sela yang tidak dimintakan di berkas gugatan perceraian. Persepsi Hakim Pengadilan Agama Kota Medan dan Advokat Kota Medan tentang pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur tentang putusan sela dalam proses perceraian, pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 merupakan hak dari penggugat, sebab itu ketika penggugat merasa ada suatu tuntutan yang harus didapatkan dengan segera, penggugat dapat meminta hakim untuk memutuskan perkara dengan putusan sela. Advokat Kota Medan berpendapat, sebagian besar advokat Kota Medan diwawancarai biasanya tidak menggunakan hak putusan sela ketika membuat surat gugatan bagi kliennya (penggugat), hanya saja mereka berpendapat, seandainya ada kasus yang sangat urgen, maka permohonan putusa sela dapat dimintakan

References

Faisar Ananda Arfa. (2010). Metode Penelitian Hukum Islam. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.

Ali ash-Shabuni. (2018). Rawa’i` Al-Bayan. Bairut: Dar al-Kutub al-Islamiyah.

Amir Syarifuddin. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada.

Djamal Nur. (1993). Fiqih Muamalah. Semarang: Dunia Utama.

Ibrahim Muhammad al-Jamal. (2013). Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah, terj. Anshori Umar, Fiqih Wanita. Semarang: CV. Asy-Syifa’.

Abu Bakar al-Jaza’iri. (1964). Manhaj Al-Muslim. Madinah: Dar al-Fath.

Satria Effendi M. Zein. (2010). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Yuridis dengan Pendekatan Ushuliyyah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sudikno Mertokusumo. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Retnowulan Sutanto dan Iskandar Oeripkartawinata. (2012). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Abdulkadir Muhammad. (2015). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Isma`il Haqi ibn Musthafa al-Istanbuli al-Hanafi al-Khalwathi. (1999). Tafsir Ruh Al-Bayan. Bairut: Dar al-Fikr.

Abu Hayyan Muhammad ibn Yusuf ibn `Ali ibn Yusuf ibn Hayyan. (1998). Tafsir Al-Bahr Al-Muhit. Bairut: Dar al-Ma`rifah.

Sudikno Mertokusumo. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Hasil wawancara Dra. Hj. Anb. Muthmainnah WH., M.Ag., Hakim Pengadilan Agama Medan, wawancara pribadi, 04/07/2022.

Hasil Wawancara dengan Drs. Muh. Amin, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Medan, wawancara pribadi, 04/07/2022.

Hasil Wawancara dengan Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., Hakim Pengadilan Agama Medan, wawancara pribadi, 01/07/2022.

Hasil Wawancara dengan Drs. Naim, S.H., Hakim Pengadilan Agama Medan, wawancara pribadi, 01/07/2022.

Hasil Wawancara dengan Nur Ahyar Maulana Makawaru, Advokat Makawaru, S.H., Law Office & Parteners, wawancara pribadi, 08/07/2022.

Hasil wawancara dengan Romeo A. Tampubolon, Advokat Makawaru, S.H., Law Office & Parteners, wawancara pribadi, 08/07/2022.

Hasil wawancara dengan M. Amrul Sinaga, Advokat Kantor Hukum Amrul Sinaga, S.H., & Rekan, wawancara pribadi, 09/07/2022.

Hasil wawancara dengan Rahman Hasibuan, Advokat Law Firm Indo Legal Consult, wawancara pribadi, 10/07/2022.

Hasil wawancara dengan Ali Leonardi N., S.H., S.E., M.B.A., M.H., Advokat Ali Leonardi N., S.H., S.E., M.B.A., M.H., & Associates, wawancara pribadi, 10/07/2022.

Hasil wawancara dengan Ranto Sibarani, S.H., M.Hum., Advokat Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ranto Sibarani, S.H., & Rekan, wawancara pribadi, 10/07/2022.

Wawancara dengan M. Amrul Sinaga, Advokat Kantor Hukum Amrul Sinaga, S.H., & Rekan, wawancara pribadi, 09/07/2022.

Downloads

Published

2022-10-16

How to Cite

Nasution, M. M. (2022). Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kota Medan dan Advokat Kota Medan Terhadap Pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Yang Mengatur Tentang Putusan Sela dalam Proses Perceraian di Pengadilan Agama Kota Medan. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02), 577–600. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3090

Citation Check