Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kota Medan dan Advokat Kota Medan Terhadap Pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Yang Mengatur Tentang Putusan Sela dalam Proses Perceraian di Pengadilan Agama Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3090Abstract
Putusan sela adalah suatu bentuk putusan awal sebelum berakhirnya proses persidangan. Hakim dapat memberikan putusan sela terkait masalah yang sedang disidangkan, dengan syarat penggugat atau pemohon memintakan putusan sela untuk diputuskan majelis hakim terlebih dahulu. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris. Penelitian yuridis berupa penelitian tentang aturan perundang-undangan, serta keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), sedangkan penelitian empiris, yakni penelitian lapangan di Pengadilan Agama Kota Medan, dan Kantor Advokat di Kota Medan. Hasil penelitian: Pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur tentang putusan sela, kasus gugatan perceraian, dapat dikatakan tidak pernah diputus dengan putusan sela, dikarenakan penggugat tidak memohon putusan sela dalam surat gugatan. Hakim bersifat pasif, maka majelis hakim tidak boleh memberikan putusan sela yang tidak dimintakan di berkas gugatan perceraian. Persepsi Hakim Pengadilan Agama Kota Medan dan Advokat Kota Medan tentang pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur tentang putusan sela dalam proses perceraian, pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 merupakan hak dari penggugat, sebab itu ketika penggugat merasa ada suatu tuntutan yang harus didapatkan dengan segera, penggugat dapat meminta hakim untuk memutuskan perkara dengan putusan sela. Advokat Kota Medan berpendapat, sebagian besar advokat Kota Medan diwawancarai biasanya tidak menggunakan hak putusan sela ketika membuat surat gugatan bagi kliennya (penggugat), hanya saja mereka berpendapat, seandainya ada kasus yang sangat urgen, maka permohonan putusa sela dapat dimintakanReferences
Faisar Ananda Arfa. (2010). Metode Penelitian Hukum Islam. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.
Ali ash-Shabuni. (2018). Rawa’i` Al-Bayan. Bairut: Dar al-Kutub al-Islamiyah.
Amir Syarifuddin. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada.
Djamal Nur. (1993). Fiqih Muamalah. Semarang: Dunia Utama.
Ibrahim Muhammad al-Jamal. (2013). Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah, terj. Anshori Umar, Fiqih Wanita. Semarang: CV. Asy-Syifa’.
Abu Bakar al-Jaza’iri. (1964). Manhaj Al-Muslim. Madinah: Dar al-Fath.
Satria Effendi M. Zein. (2010). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Yuridis dengan Pendekatan Ushuliyyah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sudikno Mertokusumo. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Retnowulan Sutanto dan Iskandar Oeripkartawinata. (2012). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Abdulkadir Muhammad. (2015). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Isma`il Haqi ibn Musthafa al-Istanbuli al-Hanafi al-Khalwathi. (1999). Tafsir Ruh Al-Bayan. Bairut: Dar al-Fikr.
Abu Hayyan Muhammad ibn Yusuf ibn `Ali ibn Yusuf ibn Hayyan. (1998). Tafsir Al-Bahr Al-Muhit. Bairut: Dar al-Ma`rifah.
Sudikno Mertokusumo. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Hasil wawancara Dra. Hj. Anb. Muthmainnah WH., M.Ag., Hakim Pengadilan Agama Medan, wawancara pribadi, 04/07/2022.
Hasil Wawancara dengan Drs. Muh. Amin, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Medan, wawancara pribadi, 04/07/2022.
Hasil Wawancara dengan Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., Hakim Pengadilan Agama Medan, wawancara pribadi, 01/07/2022.
Hasil Wawancara dengan Drs. Naim, S.H., Hakim Pengadilan Agama Medan, wawancara pribadi, 01/07/2022.
Hasil Wawancara dengan Nur Ahyar Maulana Makawaru, Advokat Makawaru, S.H., Law Office & Parteners, wawancara pribadi, 08/07/2022.
Hasil wawancara dengan Romeo A. Tampubolon, Advokat Makawaru, S.H., Law Office & Parteners, wawancara pribadi, 08/07/2022.
Hasil wawancara dengan M. Amrul Sinaga, Advokat Kantor Hukum Amrul Sinaga, S.H., & Rekan, wawancara pribadi, 09/07/2022.
Hasil wawancara dengan Rahman Hasibuan, Advokat Law Firm Indo Legal Consult, wawancara pribadi, 10/07/2022.
Hasil wawancara dengan Ali Leonardi N., S.H., S.E., M.B.A., M.H., Advokat Ali Leonardi N., S.H., S.E., M.B.A., M.H., & Associates, wawancara pribadi, 10/07/2022.
Hasil wawancara dengan Ranto Sibarani, S.H., M.Hum., Advokat Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ranto Sibarani, S.H., & Rekan, wawancara pribadi, 10/07/2022.
Wawancara dengan M. Amrul Sinaga, Advokat Kantor Hukum Amrul Sinaga, S.H., & Rekan, wawancara pribadi, 09/07/2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.