Pertanggungjawaban Penggarap Terhadap Pemilik Lahan Atas Wanprestasi Dalam Muzara’ah Perspektif Khes Studi Di Desa Sei Bejangkar Kabupaten Batu Bara

Authors

  • Jihan Haska Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Zulham Zulham Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3070

Abstract

Desa Sei Bejangkar Kabupaten Batu Bara merupakan salah satu Desa yang memiliki lahan pertanian sawah yang cukup luas, sehingga pekerjaan masyarakat daerah setempat adalah bertani. Tetapi, karena faktor ekonomi masyarakat di desa tersebut menengah kebawah menyebabkan tidak semua masyarakat memiliki lahan pertanian. Sehingga salah satu bentuk saling tolong menolong yang diterapkan masyarakat setempat yaitu dengan melaksanakan sitem muzara’ah. Muzara’ah merupakan bentuk akad kerja sama dalam mengelola lahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, bagi hasil yang diperoleh sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dimana, kesepakatan yang banyak terjadi di desa tersebut antara pemilik lahan dan penggarap yaitu dengan sistem bagi hasil 70% untuk pemilik lahan dan 30% untuk penggarap, dengan benih dan pupuk ditanggung oleh pemilik lahan. Namun, dengan demikian terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh penggarap sehingga menyebabkan batalnya akad. Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan. Bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di dalam KHES. Sehingga, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pihak yang melakukan wanprestasi, dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari hasil penelitian.

References

Arifin, B. dkk. (1991). Terjemah Sunan Abu Daud Jilid 4. www.tedisobandi.blogspot.com

Fauziah, F. (1995). Wanprestasi Dalam Suatu Perjan­Jian (Verbintenis) Menurut Hukum Perdata (Bw). Alqalam, 10(54), 38. https://doi.org/10.32678/alqalam.v10i54.1531

Ghazaly, A. (2011). Fiqh Muamalah.

Harlina, Y., & Lastfitriani, H. (2017). Kajian Hukum Islam Tentang Wanprestasi (Ingkar Janji) Pada Konsumen Yang Tidak Menerima Sertifikat. Hukum Islam, XVII(1), 3. https://www.neliti.com/publications/395647/kajian-hukum-islam-tentang-wanprestasi-ingkar-janji-pada-konsumen-yang-tidak-men

Istanto, S. (2014). Hukum Internasional jilid 2.

Jenderal Badan Peradilan Agama, D. (2011). Mahkamah Agung Republik Indonesia (pp. 70–75). https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/02.pdf

Kartina. (2016). Peranan Bagi Hasil Pertanian Antara Penggarap dan Pemilik Lahan Terhadap Peningkatan dan Pendapatan Masyarakat di Desa Bone Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa [Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar]. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1438/1/KARTINA.pdf

Kemenag. (2022). al-Qur’an dan Terjemahan. https://quran.kemenag.go.id/

Lembaran Negara Tahun 1950 - 1997, 1 (1950) (testimony of Joy Kusnadi). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51300

Rafly, M., Natsir, M., & Sahara, S. (2016). Muzara’ah (Perjanjian Bercocok Tanam). In Jurnal Hukum Samudra Keadilan (Vol. 11, Issue 2). https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/39

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Masyarakat Adat. (2017). https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ2-20171106-094054-7086.pdf

Roby, M. A. (2018). Hukum Muzara’ah Menurut As-Syirazi Dan Ibnu Quddamah [Universitas Islam Negeri Sumatera Utara]. http://repository.uinsu.ac.id/4270/

S, Z., & Suhandani, E. (2016). Muzara’ah dan Kesejahteraan Masyarakat Luwu Timur. Jurnal Muamalah, VI(1). https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/muamalah/article/download/701/555

Sinaga, N. A., & Darwis, N. (n.d.). Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/view/534

Sugeng, R., Rohmana, D., & Andang, N. (2021). Sistem Bagi Hasil Akad Muzara’ah pada Masyarakat Petani Penggarap dan Pemilik Lahan di Kel. Batupapan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraj. Indonesian Journal of Business Analytics (IJBA), 1(2), 263. https://www.neliti.com/publications/357462/sistem-bagi-hasil-akad-muzaraah-pada-masyarakat-petani-penggarap-dan-pemilik-lah

Umrah, & Miwan. (2021). Implementasi Akad Muzara’ah Pada Bagi Hasil Penggarap Dengan Pemilik Lahan. 6(2), 167–176.

Wurarah, J., Yanni Gosal, V., & Roeroe, S. D. L. (2021). Hak dan Kewajiban Sesuai Kesepakatan Para Pihak dalam Kontrak Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, IX(3), 241. https://www.neliti.com/publications/149193/pemenuhan-hak-dan-kewajiban-sesuai-kesepakatan-para-pihak-dalam-kontrak-ditinjau

Additional Files

Published

2022-10-29

How to Cite

Haska, J., & Zulham, Z. (2022). Pertanggungjawaban Penggarap Terhadap Pemilik Lahan Atas Wanprestasi Dalam Muzara’ah Perspektif Khes Studi Di Desa Sei Bejangkar Kabupaten Batu Bara. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02), 723–736. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3070

Citation Check