Perlindungan Anak Terhadap Pemasaran Alat Kontrasepsi Secara Bebas Di Mini Market Ditinjau Dari Saad Al-Dzari’at

Authors

  • Indana Zulfah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Cahaya Permata Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3050

Abstract

Alat kontrasepsi adalah alat yang sering digunakan oleh sebagian besar masyarakat karena mempuyai manfaat yang besar. Penelitian ini mengkaji penggunaan alat kontrasepsi secara bebas di mini market. Proses pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara, dan hasil wawancara yang telah dianalisis. Kontrasepsi diartikan sebagai alat yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Saad Al-Dzarī‟ah merupakan usaha mujtahid untuk menetapkan larangan terhadap suatu fenomena hukum yang pada dasarnya mubah. Metode ini bersifat pencegahan. Artinya, segala sesuatu yang hukum asalnya mubah, tetapi akan membawa kepada kemafsadatan maka hukumnya dapat berubah menjadi makruh bahkan haram. Saad Al-Dzarī‟ah adalah kajian ushul fiqih yang bermakna mencegah/menyambut sesuatu yang menjadi jalan kerusakan, menyumbat jalan yang dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan.

References

Indonesia, K. P. (2020). KPAI Usulkan Kondom Hanya Dapat Diakses Orang Dewasa.

Indonesia, R. (2014. ). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sidang Paripurna DPR RI. Senayan: Lembaran Negara.

N.N. (Hari sabtu, 25 Juni 2022, pukul 10.30.). Hasil wawancara. Medan.

O’Donnell, D. (2006). Perlindungan Anak: Sebuah Buku Panduan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat [Child Protection, a handbook for Parlimentarians. Jakarta: Optima.

PKS. (n.d.). Retrieved from https://pks.id/content/di-fgd-pks-dokter-ini-minta-evaluasi-penjualan-alat-kontrasepsi-di-minimarket.

Remaja, A. k. (2020). Retrieved from http://fattah_fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail

Shidiq, S. (2011). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Syafe’i, R. (2010). Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.

Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Uman, C. (2000). Ushul Fiqih 1. Bandung: CV Pustaka Setia.

Wahyudi, T. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Dialektika Hukum No.1, 58.

Additional Files

Published

2022-10-29

How to Cite

Zulfah, I., & Permata, C. (2022). Perlindungan Anak Terhadap Pemasaran Alat Kontrasepsi Secara Bebas Di Mini Market Ditinjau Dari Saad Al-Dzari’at. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02), 751–762. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3050

Citation Check