Analisis Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Hukum Jinayat Aceh
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1621Abstract
Qanun Jinayat tidak hanya diberlakukan bagi orang dewasa, bagi anak yang telah berumur 12 tahun dan belum sampai 18 tahun atau telah melangsungkan perkawinan dapat dikenakan sanksi jinayat bila melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kajian ini menganalisis secara komprehensif dengan metode kontens analisis ketentuan yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menjadi Qanun Hukum Jinayat sebagai bahan hukum primernya. Analisis data dilakukan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Hukum Jinayat belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak. Aspek yang belum terakomodir yaitu: Pertama, penyelesaian anak berhadapan dengan jinayat menggunakan system peradilan pidana anak, adanya restitusi bagi korban pemerkosaan, independensi hakim dalam menjatuhkan ‘uqubat ,’uqubat  Bagi Anak 1/3 dari Orang Dewasa, Hukuman Bagi Pelaku yang Korbannya Anak Lebih Tinggi, Anak Memungkinkan Dijatuhi ‘uqubat  Tindakan. Aspek yang belum mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak meliputi, anak dapat memungkinkan dijatuhkan hukuman cambuk, batasa usia anak, restitusi harus diminta oleh korban pemerkosaan anak, hakim terikat pada Qanun Hukum Jinayat, adanya peluang bagi hakim menjatuhkan hukuman cambuk dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Syahrizal. 2015. Maqashid Al-Syariah dalam Hukum Jinayah di Aceh, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh.
Agus S Ekomadyo, 2006. Prospek Penerapan Metode Analisis Isi (Content Analysis) dalam Penelitian, Journal Itenas, No. 2 Vol. 10, 51.
Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum, cet. 5, Jakarta: Sinar Grafika.
Prakoso, B. (2013). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Laksbang Grafika, 101.
Indriati, N, Suyadi, Khrisnhoe Kartika, dkk, Perlindungan dan Penemunuhan Hak Anak (Studi tentang Orangtua Sebagai Buruh Migran Di Kabupaten Banyumas), Mimbar Hukum, 2017, 476.
Krisna, L. A. Fitriani, R. 2018. Dualisme Kewenangan Mengadili Perkara Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Pelecehan Seksual di Kota Langsa-Aceh, Jurnal Yuridis, Vol. 5 No. 2, 263.
Mansari. 2019. Independensi Hakim Mahkamah Syar’iyah Dalam Menjatuhkan Uqubat Bagi Pelaku Pelanggaran Jarimah Qanun Jinayat. Proceeding Seminar Penguatan Implementasi Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Penyelesaian Perkara Jinayah di Aceh (pp. 159–180). Puslitbangkumdil Mahkamah Agung.
Mansari, H. A. M. 2018. Pembatalan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Pencabulan Anak dalam Putusan Nomor 07/JN/2016/MS.Aceh. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(07), 425–440.
Mansari. 2019. Restoratif Justice Pergeseran Orientasi Keadilan dalam Penanganan Kasus Anak, Yogyakarta: Zhahir Publishing.
Miszuarty, “Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017â€, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019, 119.
Mansari, H. A. M. 2018. “Pembatalan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Pencabulan Anak dalam Putusan Nomor 07/JN/2016/MS.Acehâ€. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(07), 425–440.
Rizkal, Mansari. 2019. "Pemenuhan Ganit Kerugian Anak Sebagai Korban Pemerkosaan Dalam Kasus Jinayat Aceh". Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(2), 33–46.
Yuniar, V. F. P. 2019. “Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh,†Media Iuris Vol. 2 No. 2, 260.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.