RISYWAH (SUAP-MENYUAP) DAN PERBEDAANNYA DENGAN HADIAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Kajian Tematik Ayat dan Hadis Tentang Risywah)

Authors

  • Haryono Haryono

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v4i07.155

Abstract

Risywah atau suap-menyuap merupakan salah penyakit kronis yang hari ini merebak di masyarakat kita. Bukan hanya kelas pejabat tinggi yang melakukan risywah, rakyat biasa pun seringkali terjebak dalam kasus suap-menyuap. Seringkali mereka berdalih dengan hadiah, parcel, gratifikasi atau semacamnya untuk menghalalkan risywah. Faktor yang melatarbelakangi tindakan risywah sangatlah beragam mulai dari memperoleh kepentingan pribadi hingga kelompok.Padahal, negeri ini adalah negeri yang mayoritas penduduknya muslim.  Di  dalam  Islam  sendiri  risywah  merupakan  perbuatan  haram  sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur‟an, Hadits, dan Ijma‟. Pada asalnya hukum risywah adalah haram, namun dalam kondisi darurat risywah dibolehkan dengan syarat-syarat yang sangat ketat.  Dengan  menggunakan  metode  tafsir  maudhui  atau  tafsir  tematik tulisan  ini  fokus membahas hakikat risywah sehingga seseorang bisa membedakan antara risywah dan hadiah yang banyak orang tidak memahaminya.

 

Keywords: suap-menyuap, risywah, perbedaan risywah dan hadiah, macam-macam risywah, solusi risywah

Downloads

Published

2017-10-31

How to Cite

Haryono, H. (2017). RISYWAH (SUAP-MENYUAP) DAN PERBEDAANNYA DENGAN HADIAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Kajian Tematik Ayat dan Hadis Tentang Risywah). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 4(07). https://doi.org/10.30868/am.v4i07.155

Issue

Section

Articles

Citation Check