KONSEP AL JU’ALAH DAN MODEL APLIKASINYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v5i09.187Abstract
Hari ini banyak sekali penelitian di berbagai bidang keilmuan dan
teknologi untuk mendukung kemajuan zaman. Lembaga-lembaga research pun
bermunculan dan berani membiayai berbagai penelitian meskipun dengan biaya
sangat tinggi. Seringkali mereka memotivasi dengan memberikan reward yang
menggiurkan bagi siapa saja yang mampu menemukan atau menghasilkan
penelitian bermanfaat. Konsep seperti ini sebenarnya bukanlah konsep yang
baru di dalam agama Islam. Konsep inilah yang secara ringkas disebut dengan
konsep al Jualah di dalam pranata hukum Islam.
Konsep al Ju’alah merupakan bukti konkrit keluhuran agama Islam yang
menghargai jerih payah dan hak cipta. Konsep ini juga selaras dengan
profesionalitas kerja yang sangat dihargai oleh masyarakat modern; yaitu
memberikan penghargaan sesuai dengan beratnya beban pekerjaan. Imbalan
atau komisi yang bersifat lazim dalam akad al Ju’alah merupakan bukti bahwa
Islam adalah agama yang konsekuen dan konsisten dalam memegang prinsip
kejujuran. Keselarasan hukum Islam inilah yang menjadikan aturan Islam selalu
relevan dengan perkembangan zaman.
Selain selaras dengan prinsip profesionalitas kerja, Al Ju’alah memicu
dan mamacu banyak pihak untuk berlomba-lomba dalam bidang kreativitas.
Kejumudan dan kebekuan berfikir seringkali terbuka dengan diaplikasikannya
konsep al Ju’alah di berbagai bidang kehidupan.
Kontribusi konsep al Ju’alah sangat besar dalam mendorong kemajuan
masyarakat di berbagai bidang kehidupan seperti pendidikan, bisnis, dan Iptek.
Di samping itu, konsep ini juga merupakan bentuk ta’awun alal birri wa taqwa
(tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan) untuk membangun
masyarakat Islami yang modern, maju, dan berkepribadian luhur dalam
bermuamalah.
Keywords; konsep al Ju’alah, profesionalitas kerja, hak cipta, aplikasi Al
Ju’alah, pranata hukum Islam, Ijarah, Luqhatah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.