STATUS HUKUM NIKAH MUT’AH DALAM PERSPEKTIF MAHMUD SALTUT DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA

Authors

  • Liky Faizal UIN Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Abd. Qohar Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v9i01.1331

Abstract

Studi ini mengkaji pemikiran Mahmud Syaltut mengenai keabsahan hukum nikah mut’ah serta kontribusinya terhadap pembaharuan hukum keluarga di Indonesia. Rumusan pada makalah ini adalah bagaimana hukum nikah mut’ah dalam perspektif Mahmud Syaltut dan kontribusinya terhadap pembaharuan hukum keluarga di Indonesia?. Adapun tujuan penulisannya adalah untuk mengetahui hukum nikah mut’ah dalam perspektif Mahmud Syaltut dan kontribusinya terhadap pembaharuan hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode kualitatif, penelitian pustaka (library research), teori sad-dzariah, pendekatan filosofis untuk memudahkan penulis untuk pengumpulan dan pengolahannya. Analisis data menggunakan teori dan pendekatan tersebut secara bertahap dan berlapis menggunakan grounded research, yakni peneliti menganalis fenomena nikah Mut’ah  yang terjadi dengan teori kritik nikah Mut’ah Mahmud Syaltut. Hasil penelitian, Mahmud Syaltut memberikan pandangan mengenai perkawianan, mensyaratkan adanya niat untuk hidup menetap bersama selamanya, sehingga Mahmud Syaltut memberikan pemahaman bahwa nikah mut’ah dipandang haram, karena tidak mencukupi syarat yang disebutkannya.  Keharaman nikah Mut’ah yang dirumuskan oleh Mahmud syaltut sejalan dengan tujuan perkawinan yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II Pasal 2 yang menegaskan bahwa perkawinan itu bukanlah bersifat sementara tetapi untuk selamanya yang tujuan akhirnya adalah membentuk keluarga sakînah, mawaddah dan rahmah. Akan tetapi isi Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannyaâ€, itu seolah memberikan penafsiran akan sahnya nikah mut’ah, padahal konsep perkawinan mut’ah bertentangan dengan KHI dan tujuan perkawinan sebagaimana yang dijelaskan oleh Mahmud Syaltut. Sehingga diperlukan adanya perbaikan didalam undang-undang perkawinan, agar “perkawinan harus dicatatkan†tertuang di dalam rukun perkawinan pada perumusan Undang-Undang Perkawinan.

References

Al-Bayumi, A. A.-R. (1968). HayÄt al-ImÄm al-Sayyid SÄhib al-Faá¸Ä«llah al-Ustaz al-Syaikh MahmÅ«d SyaltÅ«t. Dar al-Qalam.

Al-Syawkânî. (n.d.). Nayl al-Awthâr. Dâr al-Fikr.

Ash-Shobuni, M. A. (n.d.). RawÄ’ih al-BayÄn fi TafsÄ«r AyÄt al-AḥkÄm min alQur’Än. Dar al-Qalam.

Badwi, A. (2013). Kontribusi Syaltut Dalam Reformasi Hukum Islam. Hukum Diktum, 11(1), 60.

Fenomena kawin kontrak di Puncak Bogor kian memprihatinkan. (n.d.). Jawapos.Com.

Hamdani, M. F. (2008). Nikah Mut’ah; Analisis Perbandingan Hukum antara Sunni dan Syi’ah. Gaya Media Pratama.

Jannati, M. I. (2007). Fiqih Perbandingan Lima Madhab. Cahaya.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Nur, M. M. (2012). Tipologi Pemikiran Tentang Kewenangan Sunnah Di Era Modern. Substantia, 14(2), 149.

Nurlimah, N. (2013). Perilaku Komunikasi Wanita Syiah Dalam Pernikahan Mut’ah. Edutech, 1(3).

Pitlo, S. M. dan A. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti.

Purwanto, M. R. (2008). Nalar Qur’ani al-Syâfi’i dalam Pembentukan Metodologi Hukum: Telaah Terhadap konsep Qiyas. An-Nur: Jurnal Studi Islam, 1(1).

Purwanto, M. R. (2013). Different Qiraat and Its Implication in Differerent Opinion of Islamic Jurisprudence. Al-Mawarid, 8(2).

Putri, D. A. (2019). Kritik Mahmud Syaltut Terhadap Praktik Nikah Mut’ah. Al-Manhaj, 1(1), 62.

Rafiq, A. (2001). Keabsahan Poligami Prespektif Muhammad Abduh dan Mahmud Syaltut. Ulul Albab, 3(2), 159.

RaIs, I. (2014). Praktik Kawin Mut’ah di Indonesia dalam Tinjauan Undang-Undang dan Hukum Perkawinan di Indonesia. Ahkam, 14(1), 98.

Rosyada, Y. A. (2017). Poligami Dan Keadilan Dalam Pandangan Muhammad Syahrur: Studi Rekonstruksi Pemikiran. Profetika : Jurnal Studi Islam, 18(2), 171.

Rusydi, T. E. F. (2007). Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syi’ah. Pilar Media.

Sulaeman, B. (2013). Reformasi Pemikiran Hukum Islam. Hukum Diktum, 11(2), 127.

Syaltut. (1991). al-Fatawa. Dar al-Syuruq.

Yusuf Qaradhawi. (2012). Halal dan Haram. Jabal.

Additional Files

Published

2021-04-30

How to Cite

Faizal, L., & Qohar, A. (2021). STATUS HUKUM NIKAH MUT’AH DALAM PERSPEKTIF MAHMUD SALTUT DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 9(01), 157–171. https://doi.org/10.30868/am.v9i01.1331

Citation Check