REDEFINISI IJTIHAD DAN TAKLID
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v2i04.133Abstract
Ijtihad adalah tindakan seorang mujtahid untuk menghasilkan suatu hukum atas suatu
permasalahan  dalam ruang lingkup kehidupan dunia. Ia menjadi kunci bagi berkembangnya hukum Islam,  khususnya untuk menghadapi  permasalahan  yang belum ada  sebelumnya. Ijtihad tidaklah berfsifat statis, ia bergerak dinamis selaras  dengan perkembangan zaman. Jika problematika umat manusia saat ini semakin komplek, maka ijtihad untuk mencari solusi dalam Islam adalah langkah yang tidak bisa ditawar-tawar. Permasalahannya adalah ijtihad selama ini dipandang sebagai sesuatu yang sangat sakral dan sulit untuk dilakukan, hanya mereka yang telah sampai ke derajat mujtahid yang berhak untuk berijtihad. Benarkah saat ini sudah  tidak ada  lagi  seorang  mujtahid? Dan  benarkah  pintu ijtihad  sudah  tertutup? Makalah ini akan membahas mengenai pemikiran ijtihad dalam konteks kekinian.
Ijtihad  sebagai  hasil  pemikiran  seseorang  saat  ini  mengalami pergeseran,  salah satunya adalah  bahwa  ijtihad  bisa  dilakukan secara  bersama-sama  atau  ijtihad  ijtima’i. selain itu ruang lingkup ijtihad tidaklah harus dalam ruang lingkup yang luas namun bisa juga dilakukan dalam masalah-masalah yang kecil. Selain itu ijtihad juga bisa dilakukan dengan penambahan berbagai pendekatan yaitu pendekatan sains modern.
Â
Key Word: Â Ijtihad, Taklid, Ushul Fiqh, Hukum Islam, Fiqh.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.