HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM BAGI PENGEMBANGAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA

Authors

  • Abdurrahman Misno

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v3i05.143

Abstract

Indonesia adalah  sebuah negara  yang menganut pluralisme hukum, ada  tiga sistem

hukum yang hidup di negeri  ini yaitu hukum adat,  hukum Islam dan  hukum Barat (Belanda). Ketiganya merupakan sistem hukum yang membentuk hukum nasional  di Indonesia.  Dalam  rangka  membangun  sistem  hukum nasional  diperlukan  adanya harmonisasi  antara   ketiga  sistem  hukum tersebut.  Salah  satu  langkah  yang  bisa dilakukan untuk adalah dengan mengkaji secara mendasar nilai-nilai dasar dari sistem hukum tersebut. Upaya harmonisasi  dapat  dilakukan antara  hukum adat  dan hukum Islam, keduanya memiliki sifat dasar  yang elastis dan memberikan ruang bagi sistem hukum lainnya untuk saling mengisi. Sistem hukum adat memberikan ruang bagi sistem hukum Islam untuk saling melengkapi, demikian pula sebaliknya. Harmonisasi antara hukum adat  dan  hukum Islam diharapkan  akan  menjadi bahan  bagi  pembangunan hukum nasional di Idnonesia

 

Key Word:  hukum adat, hukum Islam, harmonisasi hukum, hukum nasional

Downloads

Published

2017-10-31

How to Cite

Misno, A. (2017). HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM BAGI PENGEMBANGAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 3(05). https://doi.org/10.30868/am.v3i05.143

Issue

Section

Articles

Citation Check