HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM BAGI PENGEMBANGAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v3i05.143Abstract
Indonesia adalah  sebuah negara  yang menganut pluralisme hukum, ada  tiga sistem
hukum yang hidup di negeri  ini yaitu hukum adat,  hukum Islam dan hukum Barat (Belanda). Ketiganya merupakan sistem hukum yang membentuk hukum nasional  di Indonesia.  Dalam  rangka  membangun sistem  hukum nasional  diperlukan  adanya harmonisasi  antara  ketiga  sistem hukum tersebut.  Salah  satu  langkah  yang  bisa dilakukan untuk adalah dengan mengkaji secara mendasar nilai-nilai dasar dari sistem hukum tersebut. Upaya harmonisasi dapat  dilakukan antara  hukum adat dan hukum Islam, keduanya memiliki sifat dasar  yang elastis dan memberikan ruang bagi sistem hukum lainnya untuk saling mengisi. Sistem hukum adat memberikan ruang bagi sistem hukum Islam untuk saling melengkapi, demikian pula sebaliknya. Harmonisasi antara hukum adat  dan hukum Islam diharapkan  akan  menjadi bahan  bagi pembangunan hukum nasional di Idnonesia
Â
Key Word: Â hukum adat, hukum Islam, harmonisasi hukum, hukum nasionalDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.