QIRA’AH MUBADALAH SEBAGAI DIALEKTIKA PENAFSIRAN AYAT-AYAT NUSYŪZ DI ERA KONTEMPORER
DOI:
https://doi.org/10.30868/at.v8i02.5321Keywords:
Qiraah mubadalah, nusyuz, kontemporerAbstract
NusyÅ«z secara umum dikenal sebagai kedurhakaan istri kepada suami. Sedangkan perilaku durhaka pada hakikatnya bisa dilakukan oleh kedua belah pihak; bukan hanya istri saja. Al-qur’anpun sebenarnya telah menyinggung persoalan nusyÅ«z dari dua sisi, nusyÅ«z istri pada Qs. Qs. al-NisÄ ayat 34, dan nusyÅ«z suami pada Qs. al-NisÄ ayat 128. Konsep pemahaman nusyÅ«z jika hanya dipandang dari sisi penafsiran al-qur’an dan produk hukum Islam klasik menjadi terlihat kurang relevan di masa kini yang mulai sadar akan konsep kesetaraan. Penelitian ini bertujuan melakukan interpretasi dan pemikiran ulang terkait konsep nusyÅ«z dalam nash al-qur’an agar tidak terjadi pemahaman yang bias gender. Penelitian ini merupakan penelirian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan gender. Analisis pada penelitian ini menggunakan teori mubadalah  yang digaungkan oleh Faqihuddin Abdul Kadir. Dalam penelitian ini, penafsiran ayat-ayat nusyÅ«z akan dielaborasikan dengan teori mubadalah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, dengan adanya qira’ah mubadalah, nusyÅ«z bisa dipahami dengan lebih berimbang dalam relasi rumah tangga. NusyÅ«z bisa dilakukan oleh suami dan istri. Suami dan istri sama-sama memiliki hak untuk memberi peringatan terhadap pelaku nusyÅ«z. Adapun penyelesaian nusyÅ«z dalam al-Qur’an adalah dengan memberi nasihat, pisah tempat tidur, dan memukul, akan tetapi; dalam pandangan mubadalah, solusi terbaik adalah dengan saling kompromi dan introspeksi diri antara suami dan istri.
Â
References
Abu Abdillah ibn Muhammad al-Qurthubi. al-Jami’ li ahkam al-Qur’an. Beirut: Ar-Risalah Publisher, 2006.
Ahmad Warson Munawwir. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Faqihuddin Abdul Kodir. Qirá¾±ah Mubá¾±dalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Ibn Katsir, terj. M Abdul Ghoffar E.M, Abdurrahim Mu’thi, Abu Ihsan al-Atsari. Tafsir Al-Qur’an Al-’Adhim. Bogor: Pustaka Imam Syafi’i, 2004.
Ihyak. “Konsep Nusyuz dalam Kitab Fathul Qorib Perspektif Mubadalah.†Journal of Innovation Research and Knowledge 2, no. 3 (2022): 867–78.
Ilma, Mughniatul. “Kontekstualisasi Konsep Nusyuz di Indonesia.†Jurnal Pemikiran Keislaman 30, no. 1 (31 Januari 2019): 47–74. https://doi.org/10.33367/tribakti.v30i1.661.
Imron Rosyadi. Rekonstrusi Epstemologi Hukum Keluarga Islam. Jakarta: Kencana, 2022.
M. Dahlan R. Fikih Munakahat. Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2015.
M Quraish Shihab. wawasan, kesan, dan kerasian Al-Quran. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera, 2002.
Muhammad Ali al-Shabuni. Rawaih al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-qur’an. Beirut: Dar al-FIkr, t.t.
Musdah Mulia. Kemuliaan Perempuan dalam Al-Qur’an. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2014.
Putra, Kurlianto Pradana, Suprihatin Suprihatin, dan Oni Wastoni. “Makna Sakinah dalam Surat Al-Rum Ayat 21 Menurut M. Quraisy Shihab dalam Tafsir al-Mishbah dan Relevansinya dengan Tujuan Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam.†MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah) 12, no. 2 (21 Januari 2022): 15–34. https://doi.org/10.33558/maslahah.v12i2.3203.
Putra, Muhammad Habib Adi, dan Umi Sumbulah. “Memaknai KembaliI Konsep Nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Gender & Maqashid Syariah Jasser Auda.†EGALITA 15, no. 1 (21 Agustus 2020). https://doi.org/10.18860/egalita.v15i1.10179.
Subhan, Moh. “Rethingking Konsep Nusyuz Relasi MennciptakanHarmonisasi Dalam Keluarga.†Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam 4, no. 2 (10 Desember 2019): 194–215. https://doi.org/10.31538/adlh.v4i2.542.
Syukron Affani. Tafsir Al-Qur’an dalam Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Kencana, 2019.
Zaitunah Subhan. Al-Qur’an dan Perempuan: Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran. Jakarta: Prenadaedia Group, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).