Kebijakan Hukum Terhadap Hak-Hak Disabilitas Dalam Layanan Jasa Keuangan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3474Abstract
Penyandang disabilitas atau difabel merupakan subjek hukum yang berhak mendapatkan pelayanan di lembaga jasa keuangan. Indonesia telah menerbitkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas), namun sayangnya peraturan tersebut belum terimplementasikan secara optimal. Difabel merupakan istilah yang diadopsi dari bahasa Inggris yaitu different ability people atau differently abled people, yang mana memiliki arti orang-orang yang dapat melakukan sesuatu yang sama dengan manusia pada umumnya, namun dilakukan dengan cara yang berbeda. Penyandang disabilitas merupakan subjek hukum yang berhak mendapatkan pelayanan di lembaga jasa keuangan. Dalam praktiknya, lembaga keuangan, khususnya perbankan, masih tertutup bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas menghadapi banyak kesulitan dan hambatan, terutama dalam hal mengakses produk dan/atau layanan jasa keuangan, Padahal mayoritas dari kelompok masyarakat ini, merupakan kelompok yang rentan terhadap kemiskinan dan masyarakat yang sudah lanjut usia yang membutuhkan peran aktif dari negara untuk memperoleh hak-haknya. Negara harus mulai berperan aktif dalam membuat peraturan lebih tegas dan terperinci dalam penyediaan fasilitas serta pelayanan yang harus disediakan pada sektor jasa keuangan dan non-jasa keuangan.
References
UU
American with Disabilities Act (ADA) Title III Regulations.
Equality Act 2010: Guidance.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 /Pojk.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan
World Report on Disability, WHO 2011.
Jurnal
Afkari, F., & Faqih Maulana, D. (2021). Urgensi Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas Fisik dan Sensorik pada Perbankan Berbasis Inklusi Keuangan. Fakultas Syari’Ah Dan Hukum.
Arifah, R. N. (2022). Urgensi Pengaturan Aksesabilitas Atas Layanan Perbankan Syariah Bagi Penyandang Disabilitas. Sakina: Journal of Family Studies, 6(3).
Budiarjo, M. (2006). Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama.
Fitria, R. (2017). Pola Pembinaan Penyandang Disabilitas Tubuh Pada Panti Sosial, Bina Daksa Wirajaya Makassar. (Skripsi). UIN Alauddin, Makassar, Indonesia.
Heru S. L. (2013). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Penyandang Cacat Fisik di Yayasan Penyandang Cacat Mandiri Kabupaten Bantul. (Skripsi). UBAYA, Surabaya, Indonesia.
Maftuhin, A (2016). Mengikat makna diskriminasi: Penyandang cacat, difabel, dan Penyandang disabilitas. INKLUSI: Journal of Disability Studies, researchgate.net, hlm.149
Montes A, Massiah E (2002). Disability data: survey and methods issues in Latin America and the Caribbean. Washington, InterAmerican Development Bank.
Ndaumanu, F (2020). Hak penyandang disabilitas: Antara tanggung jawab dan pelaksanaan oleh pemerintah daerah. Jurnal Ham, core.ac.uk, hlm.132
Pakpahan, D. D. T. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Netra Terhadap Pembatasan Akses Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Perlindungan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Quinn G, Degener T. A survey of international, comparative and regional disability law reform. In: Breslin ML, Yee S, eds. Disability rights law and policy - international and national perspectives. Ardsley, Transnational, 2002.
Salsabela, D. H. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Deposan Penyandang Disabilitas Dalam Akses Layanan Keuangan Tabungan Digital. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Sanistasya, P. A., Rahardjo, K., & Iqbal, M. (2019). Pengaruh Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan Terhadap Kinerja Usaha Kecil di Kalimantan Timur. Jurnal Economia, 15(1), 48-59.
Septian A. C. (2013). Implementasi PP Nomor 43 Tahun 1998 Pasal 28 Terhadap Pekerja Penyandang Disabilitas di PT. Madubaru – PG/PS Madukismo. (Skripsi). UAJ, Yogyakarta, Indonesia.
Sopyan, Y. (2020). Legal protection and the problem of accessibility for diffable: A comparative study between Islamic law and Indonesian law. Mazahib, 18(2).
Thohari, S. (2017). Pandangan disabilitas dan aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di kota Malang. IJDS: Indonesian Journal of Disability Studies, 1(1).
Ulfah, S., & Fatmala Rizky, T. (2021). Persons with Disabilities' Financial Literacy and Access to Financial Services. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Volume 24 no.1.
Sekretariat Jendral DPR RI (2022). Budget Issue Brief: Kesejahteraan Rakyat, Vol. 02,Ed. 10, hlm.1.
Siaran Pers
Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Siaran Pers: OJK Gelar Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan. In Ojk.Go.Id.
Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Petunjuk Teknis Operasional untuk Pelayanan Keuangan kepada Penyandang Disabilitas. In Ojk.Go.Id.
Website
https://metrosemarang.com/kesempatan-kerja-bagi-penyandang-disabilitas-semarang-masih-minim
Buku
Ari, P. (2018). Disabilitas dan Pendidikan Inklusif di Perguruan Tinggi. Malang : UBM.
Jerome J. Shestack, Jurisprudence of human rights, dalam Theodor Meron, edit, Human Rights in International Law Legal and Policy Issues, (New York: Oxford Univesity Press, 1992), hlm. 76.
Leksono, S. (2013). Penelitian Kualitatif Ilmu Ekonomi Dari Metodologi ke Metode. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muhaimin. (2010). Metodologi Penelitian Buku Ajar Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Pustaka Prisma.
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Soleh, A. (2016). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Perguruan Tinggi; Studi Kasus di Empat Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta. LKIS Pelangi Aksara.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.