REALISASI PERSIDANGAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (eLitigation ) DI PENGADILAN AGAMA( Studi Tentang PERMA No. 1 Tahun 2019 dan Pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat )
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v8i02.946Abstract
ABSTRACT
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya penetapan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2018 sebelumnya memiliki ruang lingkup pelayanan yang hanya mencakup pendaftaran (e-filing), pembayaran (e-payment),dan pemanggilan/pemberitahuan (e-summons) secara elektronik, namun berdasarkan peraturan Makhamakh Agung RI nomor 1 Tahun 2019 telah menambahkan ruang lingkup persidangan (e-litigation) yang dapat dilakukan secara elektronik. Subjek penelitian ini adalah Staff dan Pengawai Pengadilan Agama Rantauprapat, sedangkan objek penelitian adalah Realisasi Persidangan melalui Media Elektronik (E-Litigation) di Pengadilan Agama (Studi tentang Perma No. 1 tahun 2019 dan pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat). Penelitian ini disusun dengan rumusan masalah yang sistematis berdasarkan Studi tentang Perma No. 1 tahun 2019 dan pelaksanaannya. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Informan penelitian berjumlah 2 orang hakim dan 1 panitera di Pengadilan Agama Rantauprapat serta 5 orang masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian hasil data tersebut dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa Realisasi Persidangan melalui Media Elektronik (E-Litigation) di Pengadilan Agama (Studi tentang Perma No. 1 tahun 2019 dan pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat) yaitu berdasarkan ketentuan dan pelaksanaan persidangan media elektronik (e-litigation) dalam perma no. 1 tahun 2019 serta faktor-faktor pendukung dan penghambat penerapan perisdangan media elektronik (e-litigation) di Pengadilan Agama Rantauprapat.
Â
Kata Kunci :Â Realisasi, Persidangan, Media Elektronik ( e-litigation)
References
REFERENCES
Abdullah dan Daryanto. 2013 Pengantar Ilmu Manajemen Dan Komunikasi. Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher.
Ali Mohammad Daud, Hukum Keluarga Dalam Masyarakat Kontemporer, Makalah Untuk Seminar Nasional: Pengadilan Agama Sebagai Peradilan Keluarga Dalam Masyarakat Modern, Di Jakarta, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dengan Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama. Tahun 1993.
Anne Ahira,Com. Media Elektronik. Http://Www.Anneahira.Com/Media-Elektronik.htm.
Azwar Syaifuddin. Metodologi Penelitian.
Bungin Burhan. 2005. Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta :KENCANA
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta : Balai Pustaka.
Effendi Usman. 2014. Asas Manajemen .Jakarta : Rajawali Pers.
Gunawan Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif .Jakarta: Bumi Aksara
Hafrida. (2009). Perekaman Proses Persidangan Pada Pengadilan Negeri Ditinjau Dari Aspek Hukum Acara Pidana
Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt5e0f1d2a4498d/2019--Ini-7-Kebijakan-Ma-
Terkait-Penanganan-Perkara/. Diakses Pada Tanggal 15 April 2020.
J Moeleong Lexy J . 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif .Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Http://Kbbi.Web.Id/Elektronik , 2016.
M. Kurniawan Beni. (2020).Implementation Of Electronic Trial (E- Litigation) On The Civil Cases In Indonesia Court As A Legal Renewal Of Civil Procedural Law. University of
Indonesia. JurnalHukumdanPeradilan – ISSN : 2303 - 3274 (p), 2528 - 1100(e). Vol. 9 No.1 (2020), pp. 43.70, doi : 10.25216 /JHP.9.1.2020.43.70.
Mamang Sangadji. 2010. Metodologi Penelitian. Yogyakarta :Andi.
Naisbit John. 2014. Komunikasi Peradaban.Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Proses Peradilan Di Mahkamah Syar’iyyah. Hadifadhillah Rusli. Universitas Syiah Kuala, Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. Tahun 2016.
Persidangan In Absentia Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor : 13/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn Mtr). Titin Nurfatla. Fakultas Hukum Universitas Mataram,2018.
Pr Cherroun Hacina . (2019). E-Litigation in Algeria.Professor of Higher Education, Laboratory impact of jurisprudence on the dynamics of legislation, Faculty of Law and Political Sciences - University of Biskra (Algeria). Jurisprudence Journal Vol11 Vol11 –(Special Issue)– July 2019.
Sugion. 2018. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Penerbit Alfabeta. Syukur Asmuni . 1983. Dasar-Dasar Strategi Islam. Surabaya : AL-Ikhlas.
Tholabi Ahmad Kharlie & Achmad Cholil. (2020). E-Court And E-Litigation: The New Face Of Civil Court Practices In Indonesia. Faculty Of Sharia And Law, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. International Journal Of Advanced Science And Technology Vol.29,No. 02, (2020), pp. 2206 – 2213.
Tohirin. 2012. Metode Penelitian Kualitatif .Jakarta: Raja Grafindopersada.
Websitedirektoratjenderalbadanperadilanagama.Https://Badilag.Mahkamahagung.Go.Id/ Seputar–Ditjen-Badilag/Di-Family-Court-Of-Australia-Ini-Yang-Dipelajari- Para-Inovator-Pengadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.