REALISASI PERSIDANGAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (eLitigation ) DI PENGADILAN AGAMA( Studi Tentang PERMA No. 1 Tahun 2019 dan Pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat )

Authors

  • Amal Tuyadiah UIN Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Muhammad Syukri Albani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Elvira Dewi Ginting UIN Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v8i02.946

Abstract

ABSTRACT
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya penetapan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2018 sebelumnya memiliki ruang lingkup pelayanan yang hanya mencakup pendaftaran (e-filing), pembayaran (e-payment),dan pemanggilan/pemberitahuan (e-summons) secara elektronik, namun berdasarkan peraturan Makhamakh Agung RI nomor 1 Tahun 2019 telah menambahkan ruang lingkup persidangan (e-litigation) yang dapat dilakukan secara elektronik. Subjek penelitian ini adalah Staff dan Pengawai Pengadilan Agama Rantauprapat, sedangkan objek penelitian adalah Realisasi Persidangan melalui Media Elektronik (E-Litigation) di Pengadilan Agama (Studi tentang Perma No. 1 tahun 2019 dan pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat). Penelitian ini disusun dengan rumusan masalah yang sistematis berdasarkan Studi tentang Perma No. 1 tahun 2019 dan pelaksanaannya. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Informan penelitian berjumlah 2 orang hakim dan 1 panitera di Pengadilan Agama Rantauprapat serta 5 orang masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian hasil data tersebut dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa Realisasi Persidangan melalui Media Elektronik (E-Litigation) di Pengadilan Agama (Studi tentang Perma No. 1 tahun 2019 dan pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat) yaitu berdasarkan ketentuan dan pelaksanaan persidangan media elektronik (e-litigation) dalam perma no. 1 tahun 2019 serta faktor-faktor pendukung dan penghambat penerapan perisdangan media elektronik (e-litigation) di Pengadilan Agama Rantauprapat.

 

Kata Kunci : Realisasi, Persidangan, Media Elektronik ( e-litigation)

References

REFERENCES

Abdullah dan Daryanto. 2013 Pengantar Ilmu Manajemen Dan Komunikasi. Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher.

Ali Mohammad Daud, Hukum Keluarga Dalam Masyarakat Kontemporer, Makalah Untuk Seminar Nasional: Pengadilan Agama Sebagai Peradilan Keluarga Dalam Masyarakat Modern, Di Jakarta, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dengan Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama. Tahun 1993.

Anne Ahira,Com. Media Elektronik. Http://Www.Anneahira.Com/Media-Elektronik.htm.

Azwar Syaifuddin. Metodologi Penelitian.

Bungin Burhan. 2005. Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta :KENCANA

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta : Balai Pustaka.

Effendi Usman. 2014. Asas Manajemen .Jakarta : Rajawali Pers.

Gunawan Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif .Jakarta: Bumi Aksara

Hafrida. (2009). Perekaman Proses Persidangan Pada Pengadilan Negeri Ditinjau Dari Aspek Hukum Acara Pidana

Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt5e0f1d2a4498d/2019--Ini-7-Kebijakan-Ma-

Terkait-Penanganan-Perkara/. Diakses Pada Tanggal 15 April 2020.

J Moeleong Lexy J . 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif .Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Http://Kbbi.Web.Id/Elektronik , 2016.

M. Kurniawan Beni. (2020).Implementation Of Electronic Trial (E- Litigation) On The Civil Cases In Indonesia Court As A Legal Renewal Of Civil Procedural Law. University of

Indonesia. JurnalHukumdanPeradilan – ISSN : 2303 - 3274 (p), 2528 - 1100(e). Vol. 9 No.1 (2020), pp. 43.70, doi : 10.25216 /JHP.9.1.2020.43.70.

Mamang Sangadji. 2010. Metodologi Penelitian. Yogyakarta :Andi.

Naisbit John. 2014. Komunikasi Peradaban.Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Proses Peradilan Di Mahkamah Syar’iyyah. Hadifadhillah Rusli. Universitas Syiah Kuala, Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. Tahun 2016.

Persidangan In Absentia Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor : 13/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn Mtr). Titin Nurfatla. Fakultas Hukum Universitas Mataram,2018.

Pr Cherroun Hacina . (2019). E-Litigation in Algeria.Professor of Higher Education, Laboratory impact of jurisprudence on the dynamics of legislation, Faculty of Law and Political Sciences - University of Biskra (Algeria). Jurisprudence Journal Vol11 Vol11 –(Special Issue)– July 2019.

Sugion. 2018. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Penerbit Alfabeta. Syukur Asmuni . 1983. Dasar-Dasar Strategi Islam. Surabaya : AL-Ikhlas.

Tholabi Ahmad Kharlie & Achmad Cholil. (2020). E-Court And E-Litigation: The New Face Of Civil Court Practices In Indonesia. Faculty Of Sharia And Law, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. International Journal Of Advanced Science And Technology Vol.29,No. 02, (2020), pp. 2206 – 2213.

Tohirin. 2012. Metode Penelitian Kualitatif .Jakarta: Raja Grafindopersada.

Websitedirektoratjenderalbadanperadilanagama.Https://Badilag.Mahkamahagung.Go.Id/ Seputar–Ditjen-Badilag/Di-Family-Court-Of-Australia-Ini-Yang-Dipelajari- Para-Inovator-Pengadilan.

Published

2020-11-18

How to Cite

Tuyadiah, A., Albani, M. S., & Ginting, E. D. (2020). REALISASI PERSIDANGAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (eLitigation ) DI PENGADILAN AGAMA( Studi Tentang PERMA No. 1 Tahun 2019 dan Pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat ). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(02), 357–376. https://doi.org/10.30868/am.v8i02.946

Citation Check