PERGESERAN TUJUAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI ERA DIGITAL

Authors

  • Muhammad Hidayat STAI Al-Hidayah Bogor, Indonesia
  • Agus Yuspiain Praktisi Pengadilan Agama Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v13i01.8232

Keywords:

Tujuan, Mediasi, Era Digital

Abstract

Indonesia berupaya mengadopsi tren negara maju menyelesaikan perkara melalui non-litigasi dengan mengintegrasikan proses mediasi dengan tahapan pengadilan, dikarenakan angka penumpukan perkara masih begitu tinggi. Namun, tingkat keberhasilan masih sangat kecil. Di era digital saat ini yang diawali dengan pandemi covid-19, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi begitu cepat, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi peradilan menyikapi untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tujuan mediasi dalam PERMA yang berubah-ubah. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analisa data kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa tujuan integrasi prosedur mediasi ke dalam proses pengadilan memiliki landasan yang kuat. Namun, dalam perumusan PERMA Mediasi Elektronik masih berfokus pada aspek teknis, dan belum memperhatikan aspek sosiologis.

References

Adinugraha, Hendri Hermawan, Fakhrodin, dan Ahmad Anas. 2018. “Reaktualisasi Hukum Islam Di Indonesia (Analisis Terhadap Teori Hudūd Muhammad Syahrur).” Islamadina 19 (1): 1–26.

Darwis, Rizal. 2017. “Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Paradigma Perubahan Hukum.” Adzkiya 5 (1): 65–86.

Ernas, Saidin, dan Zuly Qodir. 2013. “Agama dan Budaya dalam Integrasi Sosial (Belajar dari Pengalaman Masyarakat Fakfak di Propinsi Papua Barat).” Jurnal Pemikiran Sosiologi 2 (2).

Hidayat, Muhammad. 2018. “Politik Hukum Mediasi Sebagai Metode Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama; Analisis PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Mahkamah Agung, JICA, dan IICT. 2008. Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Praja, Juhaya S. 2011. Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung: Pustaka Setia.

Ridwan. 2016. “Hukum dan Perubahan Sosial: (Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control dan Hukum Sebagai Social Enginnering).” Jurisprudence 6 (1): 28–39.

Saifullah, Muhammad. 2015. “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jawa Tengah.” Al-Ahkam 25 (2): 181–204.

Soekanto, Soerjono. 1981. Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.

———. 2007. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

———. 2009. Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo.

———. 2012. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sorokin, Pitirim A. 1928. Contemporary Sociologial Teories. New York: Harper and Brothers.

Syahra S., A. Fatimah. 2023. “Efektivitas Mediasi E-Litigasi dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama.” Universitas Hasanuddin Makassar.

Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani. 2001. Hukum Arbitrase. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Hidayat, M., & Yuspiain, A. (2025). PERGESERAN TUJUAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI ERA DIGITAL. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 13(01), 43–56. https://doi.org/10.30868/am.v13i01.8232

Citation Check