PERGESERAN TUJUAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v13i01.8232Keywords:
Tujuan, Mediasi, Era DigitalAbstract
Indonesia berupaya mengadopsi tren negara maju menyelesaikan perkara melalui non-litigasi dengan mengintegrasikan proses mediasi dengan tahapan pengadilan, dikarenakan angka penumpukan perkara masih begitu tinggi. Namun, tingkat keberhasilan masih sangat kecil. Di era digital saat ini yang diawali dengan pandemi covid-19, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi begitu cepat, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi peradilan menyikapi untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tujuan mediasi dalam PERMA yang berubah-ubah. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analisa data kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa tujuan integrasi prosedur mediasi ke dalam proses pengadilan memiliki landasan yang kuat. Namun, dalam perumusan PERMA Mediasi Elektronik masih berfokus pada aspek teknis, dan belum memperhatikan aspek sosiologis.
References
Adinugraha, Hendri Hermawan, Fakhrodin, dan Ahmad Anas. 2018. “Reaktualisasi Hukum Islam Di Indonesia (Analisis Terhadap Teori Hudūd Muhammad Syahrur).” Islamadina 19 (1): 1–26.
Darwis, Rizal. 2017. “Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Paradigma Perubahan Hukum.” Adzkiya 5 (1): 65–86.
Ernas, Saidin, dan Zuly Qodir. 2013. “Agama dan Budaya dalam Integrasi Sosial (Belajar dari Pengalaman Masyarakat Fakfak di Propinsi Papua Barat).” Jurnal Pemikiran Sosiologi 2 (2).
Hidayat, Muhammad. 2018. “Politik Hukum Mediasi Sebagai Metode Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama; Analisis PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Mahkamah Agung, JICA, dan IICT. 2008. Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Praja, Juhaya S. 2011. Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung: Pustaka Setia.
Ridwan. 2016. “Hukum dan Perubahan Sosial: (Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control dan Hukum Sebagai Social Enginnering).” Jurisprudence 6 (1): 28–39.
Saifullah, Muhammad. 2015. “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jawa Tengah.” Al-Ahkam 25 (2): 181–204.
Soekanto, Soerjono. 1981. Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.
———. 2007. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
———. 2009. Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo.
———. 2012. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sorokin, Pitirim A. 1928. Contemporary Sociologial Teories. New York: Harper and Brothers.
Syahra S., A. Fatimah. 2023. “Efektivitas Mediasi E-Litigasi dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama.” Universitas Hasanuddin Makassar.
Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani. 2001. Hukum Arbitrase. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Hidayat, Agus Yuspiain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.