USIA DEWASA DALAM MENIKAH: STUDI KRITIS DALAM ILMU PSIKOLOGIS DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v8i02.793Abstract
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 ayat 1 menentukan batas usia untuk setiap orang yang akan melaksanakan perkawinan yaitu dengan usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun dalam usia tersebut hanya melihat dalam kesiapan fisik tanpa melihat kesiapan psikisnya. Usia tersebut menurut pembahasan belum dapat untuk membangun rumah tangga karena perkawinan memerlukan kesiapan usia yang matang dalam psikologi. Maka artikel ini bertujuan untuk mengetahui usia yang ideal untuk perkawinan dalam KHI berdasarkan perspektif psikologi yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan tentang usia ideal perkawinan menurut psikologi, dan mengetahui relevansi batas usia nikah yang diterapkan saat ini  dalam Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang meningkatan batas usia nikah. Secara umum metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu dengan melakukan wawancara terhadap dosen psikologi. Hasil pembahasan artikel ini dapat disimpulkan bahwa usia yang ditetapkan dalam KHI masih tergolong dalam kategori remaja yang masih jauh dari kata matang, kondisi jiwanya masih labil dan belum dapat dipertanggung jawabkan sebagai suami isri maupun sebagai orang tua. Dimana dalam segi kognitifnya sering bersikap idealis sehingga mudah membuat keputusan sendiri tanpa berfikir panjang, dalam segi emosi tidak dapat mengelola dengan efektif, dan dalam segi sosial dan ekonomi masih dalam pencarian jati diri dan belum pandai mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
References
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid, Sygma, Bandung ,2014
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, vol 2, Penerbit Lentera Hati, Ciputat, 2012
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, cetakan 3 (Edisi Revisi), Tim Redaksi Nuansa Aulia, Bandung, 2011
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet IV, Kencana , Jakarta, 2014
Agus Sujanto, Psikologi Perkembangan, Aksara Baru, Jakarta, 1986
Ahmad Tholabi Kharlie, Dr., Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawunan, Cet II, Kencana, Jakarta, 2007
Andi Mappiare, Dr.,Psikologi Orang Dewasa, Usaha Nasional, Surabaya, 1983
Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Untuk Kawin, Cet II, Kencana Mas, Jakarta, 2006
Diane E. Papalia, Ruth Duskin Feldman, Menyelami Perkembangan Manusia, Cet III, Salemba Humanika, Jakarta, 2017
Didiek Ahmad Supadie, Dr., MM., Bimbingan Penulisan Ilmiah Buku Pintar Menulis Skripsi,Unissula Press, Semarang, 2015
F.X. Suhardana, dkk, Hukum Perdata I, Prenhallindo, Jakarta, 2001
Elizabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Erlangga, Jakarta, 2006
Jamaluddin, Prof.Dr. Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Unimal Press, Sulawesi, 2016
John W. Santrock, Life Spam Development: Perkembangan Masa Hidup, Jilid II, terjemah, Erlangga, Jakarta, 2002
M. Nurhadi, Pendidikan Kedewasaan dalam Perspektif Psikologi Islam, Deepublish, Yogyakarta, 2014
Monks, Siti Rahayu Haditono, Psikologi Perkembangan, Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2001
Mufida Ch, Psikologi Keluarga Berwawasan Gender, UIN Malang Press, Malang, 2008
Mughniyah Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, Lentera, Jakarta, 2011
Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, Pustaka al-Fikriis, Bandung, 2009
Papalia, Olds, dan Feldman, Human Development: Perkembangan Manusia Buku 2, Salemba Humanika, Jakarta, 2009
Penney Upton, Psikologi Perkembangan, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012
Rahmad Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2000
Sudarsono, Drs., S.H.M.Si., Hukum Perkawinan Nasional, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensido, Bandung, 2010
Taufiqurrohman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia, Kencana Pranada Media Grup, Jakarta, 2013
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-16-2019-perubahan-uu-1-1974-perkawinan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.