USIA DEWASA DALAM MENIKAH: STUDI KRITIS DALAM ILMU PSIKOLOGIS DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Yukhanid Abadiyah Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia
  • Mohammad Noviani Ardi Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia
  • Tali Tulab Universitas Islam Sultan Agung Semarang

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v8i02.793

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 ayat 1 menentukan batas usia untuk setiap orang yang akan melaksanakan perkawinan yaitu dengan usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun dalam usia tersebut hanya melihat dalam kesiapan fisik tanpa melihat kesiapan psikisnya. Usia tersebut menurut pembahasan belum dapat untuk membangun rumah tangga karena perkawinan memerlukan kesiapan usia yang matang dalam psikologi. Maka artikel ini bertujuan untuk mengetahui usia yang ideal untuk perkawinan dalam KHI berdasarkan perspektif psikologi yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan tentang usia ideal perkawinan menurut psikologi, dan mengetahui relevansi batas usia nikah yang diterapkan saat ini  dalam Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang meningkatan batas usia nikah. Secara umum metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu dengan melakukan wawancara terhadap dosen psikologi. Hasil pembahasan artikel ini dapat disimpulkan bahwa usia yang ditetapkan dalam KHI masih tergolong dalam kategori remaja yang masih jauh dari kata matang, kondisi jiwanya masih labil dan belum dapat dipertanggung jawabkan sebagai suami isri maupun sebagai orang tua. Dimana dalam segi kognitifnya sering bersikap idealis sehingga mudah membuat keputusan sendiri tanpa berfikir panjang, dalam segi emosi tidak dapat mengelola dengan efektif, dan dalam segi sosial dan ekonomi masih dalam pencarian jati diri dan belum pandai mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

References

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid, Sygma, Bandung ,2014

M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, vol 2, Penerbit Lentera Hati, Ciputat, 2012

Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, cetakan 3 (Edisi Revisi), Tim Redaksi Nuansa Aulia, Bandung, 2011

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet IV, Kencana , Jakarta, 2014

Agus Sujanto, Psikologi Perkembangan, Aksara Baru, Jakarta, 1986

Ahmad Tholabi Kharlie, Dr., Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawunan, Cet II, Kencana, Jakarta, 2007

Andi Mappiare, Dr.,Psikologi Orang Dewasa, Usaha Nasional, Surabaya, 1983

Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Untuk Kawin, Cet II, Kencana Mas, Jakarta, 2006

Diane E. Papalia, Ruth Duskin Feldman, Menyelami Perkembangan Manusia, Cet III, Salemba Humanika, Jakarta, 2017

Didiek Ahmad Supadie, Dr., MM., Bimbingan Penulisan Ilmiah Buku Pintar Menulis Skripsi,Unissula Press, Semarang, 2015

F.X. Suhardana, dkk, Hukum Perdata I, Prenhallindo, Jakarta, 2001

Elizabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Erlangga, Jakarta, 2006

Jamaluddin, Prof.Dr. Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Unimal Press, Sulawesi, 2016

John W. Santrock, Life Spam Development: Perkembangan Masa Hidup, Jilid II, terjemah, Erlangga, Jakarta, 2002

M. Nurhadi, Pendidikan Kedewasaan dalam Perspektif Psikologi Islam, Deepublish, Yogyakarta, 2014

Monks, Siti Rahayu Haditono, Psikologi Perkembangan, Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2001

Mufida Ch, Psikologi Keluarga Berwawasan Gender, UIN Malang Press, Malang, 2008

Mughniyah Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, Lentera, Jakarta, 2011

Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, Pustaka al-Fikriis, Bandung, 2009

Papalia, Olds, dan Feldman, Human Development: Perkembangan Manusia Buku 2, Salemba Humanika, Jakarta, 2009

Penney Upton, Psikologi Perkembangan, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012

Rahmad Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2000

Sudarsono, Drs., S.H.M.Si., Hukum Perkawinan Nasional, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2005

Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensido, Bandung, 2010

Taufiqurrohman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia, Kencana Pranada Media Grup, Jakarta, 2013

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-16-2019-perubahan-uu-1-1974-perkawinan

Published

2020-11-18

How to Cite

Abadiyah, Y., Ardi, M. N., & Tulab, T. (2020). USIA DEWASA DALAM MENIKAH: STUDI KRITIS DALAM ILMU PSIKOLOGIS DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(02), 377–390. https://doi.org/10.30868/am.v8i02.793

Citation Check